Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Minggu, 7 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Dituding Duduki Lahan HGU PTPN III Masyarakat Futasi Minta Perlindungan Kapolres

by Redaksi
24 Juni 2022 | 01:48 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
62
SHARES
77
VIEWS

P. Siantar, Aloling Simalungun

Masyarakat yang tergabung dalam komunitas Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), mendatangi Polres Siantar untuk minta perlindungan. Pasalnya, mereka dituduh menduduki lahan HGU PTP III di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Kamis (23/6/2022).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), Jonar Sihombing didampingi Tamri sebagai sekretaris usai menyampaikan surat pengaduan ke Polres Siantar yang diterima, Brigadir Stepani lengkap pakai setempel basah.

“Kami yang tergabung dalam Futasi dituduh menduduki lahan HGU PTPN III. Padahal, tidak ada dasar pihak PTPN III menguasai lahan karena lahan itu sudah kami duduki sekitar 18 tahun. Jadi, tuduhan itu sama dengan kriminalisasi,” ujar Jonar.

Dengan adanya upaya Futasi memberitahukan kondisi terakhir di lahan yang sudah diduduki masyarakat selama 18 tahun dan menjaga hal-hal yang tidak diingin itu, Futasi dikatakan minta perlindungan kepada pihak kepolisian.

Dijelaskan, Futasi menyerahkan surat kepada Kapolres Siantar tertanggal 23 Juni. Prihal, Pengaduan masyarakat atas penanaman paksa oleh PTPN III di pemukiman yang diduduki masyarakat Futasi.

Surat tersebut dikatakan menindaklanjuti penyelesaian masalah areal lahan klaim masyarakat Futasi. di Kelurahan Bah Sorma dan Gurrila yang disebut Futasi eks HGU PTPN III seluas 126,59 hektar. Untuk itu,  Futasi minta dilindungi dan diayomi serta melarang PTPN III melakukan penanaman sawit yang telah merusak tanaman masyarakat. Apalagi penyelesaiannya dalam proses pemerintah/Tim Percepatan Reforma Agraria.

Sedangkan dasar dari Futasi mengelola lahan dikatakan, selain Pancasila sila ke 5 dan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, antara lain, UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960. TAP MPR IX Tahun 2001. Peraturan menteri Agraria dan tata Ruang No 10 tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian hak komunal atas lahan yang sudah dikuasai, dikelola dan diduduki di atas 10 tahun. Kemudian,  Perpres No 6 tahun tentang Reforma Agraria.

“Kepada Kapolres kami minta melarang PTPN III  melakukan kegiatan di lahan yang sudah dikuasai Futasi secara komunal. Kepada Wali Kota dan DPRD Siantar juga. Sebab lahan yang kami duduki merupakan wilayah kota Siantar sejak tahun 1986. Termasuk melarang pihak PTPN III menyuasai lahan sebelum ada korban jiwa,” beber Jonar Sihombing

Lebih lanjut dijelaskan, surat yang mereka sampaikan kepada Kapolres Siantar dilengkapi berbagai dokumen penting. Antara lain, peta yang tiak mencantumkan ada lahan HGU PTPN III dan dokumen lain sebagai pendukung.  Seperti, surat Wali Kota Siantar saat dijabat Ir Kurnia Saragih tahun 2003 agar HGU lahan di Bah Sorma dan Gurilla tidak diperpanjang.

“Kita mengatakan bahwa perpanjangan HGU menyalahi karena tidak sesuai Peraturan Mentri ATR No 7 Tahun 2017 yang mengatakan bahwa HGU tidak boleh diperpanjang kalau kondisi lahan telah berubah atau tidak sesuai dengan ketentuan semula,” ujar Jonar.

Lebih tegas lagi, Jonar mengatakan bahwa penanaman sawit yang telah dilakukan dengan pengawalan dari ratusan pengaman merupakan intimidasi kepada masyarakat. Namun demikian, masyarakat dikatakan tidak takut. Apalagi Futasi telah meminta perlindungan kepada Kapolres Siantar .

Dijelaskan juga, penanaman bibit sawit menyalahi aturan. Selain tanpa pemberitahuan dan tak ada dasar hukumnya. Selain permasalahannya sudah diproses  Tim Reforma Agraria, juga sudah ditangani Kantor Staf Presiden (KSP) dengan bukti surat No. B-21/KSK/03/2021 tentang Permohonan Perlindungan terhadap Lokasi-lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria Tahun 2021. (In)

Tags: ditudingdudukilahanfutasi
Share25Tweet16SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

by Redaksi
6 September 2025 | 08:03 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

by Redaksi
4 September 2025 | 13:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun. Rumah Desa Sehat ( RDS) adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa...

Read more
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

by Redaksi
4 September 2025 | 09:52 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah angin puting beliung yang melanda...

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

by Redaksi
3 September 2025 | 22:55 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, menghadiri peringatan...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba