P. Siantar, Aloling Simalungun
Masyarakat yang tergabung dalam komunitas Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), mendatangi Polres Siantar untuk minta perlindungan. Pasalnya, mereka dituduh menduduki lahan HGU PTP III di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Kamis (23/6/2022).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), Jonar Sihombing didampingi Tamri sebagai sekretaris usai menyampaikan surat pengaduan ke Polres Siantar yang diterima, Brigadir Stepani lengkap pakai setempel basah.
“Kami yang tergabung dalam Futasi dituduh menduduki lahan HGU PTPN III. Padahal, tidak ada dasar pihak PTPN III menguasai lahan karena lahan itu sudah kami duduki sekitar 18 tahun. Jadi, tuduhan itu sama dengan kriminalisasi,” ujar Jonar.
Dengan adanya upaya Futasi memberitahukan kondisi terakhir di lahan yang sudah diduduki masyarakat selama 18 tahun dan menjaga hal-hal yang tidak diingin itu, Futasi dikatakan minta perlindungan kepada pihak kepolisian.
Dijelaskan, Futasi menyerahkan surat kepada Kapolres Siantar tertanggal 23 Juni. Prihal, Pengaduan masyarakat atas penanaman paksa oleh PTPN III di pemukiman yang diduduki masyarakat Futasi.
Surat tersebut dikatakan menindaklanjuti penyelesaian masalah areal lahan klaim masyarakat Futasi. di Kelurahan Bah Sorma dan Gurrila yang disebut Futasi eks HGU PTPN III seluas 126,59 hektar. Untuk itu, Futasi minta dilindungi dan diayomi serta melarang PTPN III melakukan penanaman sawit yang telah merusak tanaman masyarakat. Apalagi penyelesaiannya dalam proses pemerintah/Tim Percepatan Reforma Agraria.
Sedangkan dasar dari Futasi mengelola lahan dikatakan, selain Pancasila sila ke 5 dan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, antara lain, UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960. TAP MPR IX Tahun 2001. Peraturan menteri Agraria dan tata Ruang No 10 tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian hak komunal atas lahan yang sudah dikuasai, dikelola dan diduduki di atas 10 tahun. Kemudian, Perpres No 6 tahun tentang Reforma Agraria.
“Kepada Kapolres kami minta melarang PTPN III melakukan kegiatan di lahan yang sudah dikuasai Futasi secara komunal. Kepada Wali Kota dan DPRD Siantar juga. Sebab lahan yang kami duduki merupakan wilayah kota Siantar sejak tahun 1986. Termasuk melarang pihak PTPN III menyuasai lahan sebelum ada korban jiwa,” beber Jonar Sihombing
Lebih lanjut dijelaskan, surat yang mereka sampaikan kepada Kapolres Siantar dilengkapi berbagai dokumen penting. Antara lain, peta yang tiak mencantumkan ada lahan HGU PTPN III dan dokumen lain sebagai pendukung. Seperti, surat Wali Kota Siantar saat dijabat Ir Kurnia Saragih tahun 2003 agar HGU lahan di Bah Sorma dan Gurilla tidak diperpanjang.
“Kita mengatakan bahwa perpanjangan HGU menyalahi karena tidak sesuai Peraturan Mentri ATR No 7 Tahun 2017 yang mengatakan bahwa HGU tidak boleh diperpanjang kalau kondisi lahan telah berubah atau tidak sesuai dengan ketentuan semula,” ujar Jonar.
Lebih tegas lagi, Jonar mengatakan bahwa penanaman sawit yang telah dilakukan dengan pengawalan dari ratusan pengaman merupakan intimidasi kepada masyarakat. Namun demikian, masyarakat dikatakan tidak takut. Apalagi Futasi telah meminta perlindungan kepada Kapolres Siantar .
Dijelaskan juga, penanaman bibit sawit menyalahi aturan. Selain tanpa pemberitahuan dan tak ada dasar hukumnya. Selain permasalahannya sudah diproses Tim Reforma Agraria, juga sudah ditangani Kantor Staf Presiden (KSP) dengan bukti surat No. B-21/KSK/03/2021 tentang Permohonan Perlindungan terhadap Lokasi-lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria Tahun 2021. (In)
Discussion about this post