Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Dituding Duduki Lahan HGU PTPN III Masyarakat Futasi Minta Perlindungan Kapolres

by Redaksi
24 Juni 2022 | 01:48 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
62
SHARES
77
VIEWS

P. Siantar, Aloling Simalungun

Masyarakat yang tergabung dalam komunitas Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), mendatangi Polres Siantar untuk minta perlindungan. Pasalnya, mereka dituduh menduduki lahan HGU PTP III di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Kamis (23/6/2022).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), Jonar Sihombing didampingi Tamri sebagai sekretaris usai menyampaikan surat pengaduan ke Polres Siantar yang diterima, Brigadir Stepani lengkap pakai setempel basah.

“Kami yang tergabung dalam Futasi dituduh menduduki lahan HGU PTPN III. Padahal, tidak ada dasar pihak PTPN III menguasai lahan karena lahan itu sudah kami duduki sekitar 18 tahun. Jadi, tuduhan itu sama dengan kriminalisasi,” ujar Jonar.

Dengan adanya upaya Futasi memberitahukan kondisi terakhir di lahan yang sudah diduduki masyarakat selama 18 tahun dan menjaga hal-hal yang tidak diingin itu, Futasi dikatakan minta perlindungan kepada pihak kepolisian.

Dijelaskan, Futasi menyerahkan surat kepada Kapolres Siantar tertanggal 23 Juni. Prihal, Pengaduan masyarakat atas penanaman paksa oleh PTPN III di pemukiman yang diduduki masyarakat Futasi.

Surat tersebut dikatakan menindaklanjuti penyelesaian masalah areal lahan klaim masyarakat Futasi. di Kelurahan Bah Sorma dan Gurrila yang disebut Futasi eks HGU PTPN III seluas 126,59 hektar. Untuk itu,  Futasi minta dilindungi dan diayomi serta melarang PTPN III melakukan penanaman sawit yang telah merusak tanaman masyarakat. Apalagi penyelesaiannya dalam proses pemerintah/Tim Percepatan Reforma Agraria.

Sedangkan dasar dari Futasi mengelola lahan dikatakan, selain Pancasila sila ke 5 dan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, antara lain, UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960. TAP MPR IX Tahun 2001. Peraturan menteri Agraria dan tata Ruang No 10 tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian hak komunal atas lahan yang sudah dikuasai, dikelola dan diduduki di atas 10 tahun. Kemudian,  Perpres No 6 tahun tentang Reforma Agraria.

“Kepada Kapolres kami minta melarang PTPN III  melakukan kegiatan di lahan yang sudah dikuasai Futasi secara komunal. Kepada Wali Kota dan DPRD Siantar juga. Sebab lahan yang kami duduki merupakan wilayah kota Siantar sejak tahun 1986. Termasuk melarang pihak PTPN III menyuasai lahan sebelum ada korban jiwa,” beber Jonar Sihombing

Lebih lanjut dijelaskan, surat yang mereka sampaikan kepada Kapolres Siantar dilengkapi berbagai dokumen penting. Antara lain, peta yang tiak mencantumkan ada lahan HGU PTPN III dan dokumen lain sebagai pendukung.  Seperti, surat Wali Kota Siantar saat dijabat Ir Kurnia Saragih tahun 2003 agar HGU lahan di Bah Sorma dan Gurilla tidak diperpanjang.

“Kita mengatakan bahwa perpanjangan HGU menyalahi karena tidak sesuai Peraturan Mentri ATR No 7 Tahun 2017 yang mengatakan bahwa HGU tidak boleh diperpanjang kalau kondisi lahan telah berubah atau tidak sesuai dengan ketentuan semula,” ujar Jonar.

Lebih tegas lagi, Jonar mengatakan bahwa penanaman sawit yang telah dilakukan dengan pengawalan dari ratusan pengaman merupakan intimidasi kepada masyarakat. Namun demikian, masyarakat dikatakan tidak takut. Apalagi Futasi telah meminta perlindungan kepada Kapolres Siantar .

Dijelaskan juga, penanaman bibit sawit menyalahi aturan. Selain tanpa pemberitahuan dan tak ada dasar hukumnya. Selain permasalahannya sudah diproses  Tim Reforma Agraria, juga sudah ditangani Kantor Staf Presiden (KSP) dengan bukti surat No. B-21/KSK/03/2021 tentang Permohonan Perlindungan terhadap Lokasi-lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria Tahun 2021. (In)

Tags: ditudingdudukilahanfutasi
Share25Tweet16SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kesinambungan pasokan cabai merah di Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Simalungun mendukung penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri Simalungun memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori...

Read more
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat koordinasi organisasi dan kebersamaan guna...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
Regional

Raih Predikat Informatif Ki Sumut Award 2026,Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Transparansi Pelayanan Publik

22 Oktober 2026 | 09:16 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Nasional

 Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

21 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun