P.Siantar, Aloling Simalungun
Selain tidak berdampak kepada kesehatan manusia, sapi atau lembu, kambing yang dinyatakan positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) aman dikonsumsi. Bahkan, boleh disembelih sebagai hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.
Untuk itu, ummat Islam yang melaksanakan kurban tak perlu resah dan diminta tenang. Apalagi hewan yang masuk dari luar daerah khususnya dari Kabupaten Simalungun tetap dipantau di perbatasan karena harus dilengkapi Surat Keterangan Sehat Hewan (SKSH).
Pernyataan itu bagian kesimpulan “Sosialisasi Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi PMK pada Hewan Kurban” yang digelar Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Siantar. Pesertanya, sekitar 50-an orang dari panitia pelaksanaan kurban Hari Raya Idul Adha seluruh Kota Siantar. Berlangsung di gedung MUI Kota Siantar, Kamis (30/6/2022).
Zainal Siahaan mewakili Ketua MUI Kota Siantar Drs H M Ali Lubis yang membuka sosialiasi mengatakan, Hari Raya Idul Adha 1443 H atau tahun 2022 ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena, ada sapi atau lembu dan kambing dinyatakan terkena PKM.
“Tujuan sosialisasi untuk mengantisipasi gejolak di kalangan ummat Islam yang melakukan penyembelihan. Apalagi Pemko Siantar akan melakukan pemantauan hewan yang masuk dari luar daerah,” ujar Zainal Siahaan.
Sementara, para peserta sosialisasi diharap dapat menyerap materi yang disampaikan nara sumber untuk disampaikan lagi kepada masyarakat. Kemudian, MUI segera menyurati Pemko Siantar untuk melakukan pemantauan hewan kurban yang masuk ke Kota Siantar.
Sosialisasi yang dipandu Fachrudin Sagala, dihadiri Plt Wali Kota Siantar diwakili Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Siantar Ir Ali Akbar. Nara sumber, Ketua MUI Kota Siantar Drs H M Ali Lubis dan drh Pinondang Hutabarat dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Siantar.
Drh Pinondang Hutabarat mengatakan, tingkat kematian hewan terkena PMK sangat rendah dan dagingnya boleh dikonsumsi setelah dimasak dengan baik dan tidak berdampak kepada manusia. Di Kota Siantar ada 12 sapi di Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba positif PMK. Namun, kondisinya sudah sehat.
“Di Simalungun tidak semua kecamatan masuk zona merah PMK. Namun, kalau dari zona merah masuk ke Siantar tetap dipantau dan dilengkapi Surat Keterangan Sehat Hewan. Untuk itu, akan dilakukan Posko di perbatasan masuk kota Siantar,” paparnya.
Saat disembelih, kebersihannya harus dijaga dan dibuat lobang menampung darah maupun kotoran. Sehingga, tidak menyebar kepada hewan lainnya karena PMK bisa menyebar melalui udara selain dari darah, air liur dan kontak di antara sesama hewan.
PERLU PENGAWASAN
Drs H M Ali Lubis memaparkan Fatwa MUI, hukum kurban sunah muakadah bagi ummat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu. Waktu penyembelihan usai Shalat Idul Adha, 10 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah. Hewan kurban, sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus tidak dalam keadaan sakit dan cukup umur.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur dari biasanya, sah dijadikan kurban,” ujar H M Ali Lubis.
Namun, hewan yang kena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas atau menyebabkan pincang dan menyebabkan sangat kurus, tidak sah dijadikan hewan kurban.
Kemudian, hewan yang kena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah), sah dijadikan kurban. Namun kalau sembuh pada waktu yang dibolehkan, tidak termasuk kurban, tetapi sedekah.
Kepada penjual hewan kurban, wajib memastikan hewannya memenuhi persyaratan yang sah. Khususnya, dari sisi kesehatan sesuai standart yang ditetapkan pemerintah. Kemudian, kepada panitia hewan kurban bersama tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan, proses pemotongan, penananganan daging, jeroan dan limbah.
Pada sosialisasi tersebut, dilakukan tanya jawab. Baik soal penyembelihan sesuai syariat Islam dan syarat kurban, soal kesehatan hewan menjadi pembahasan alot. Apalagi hewan kurban ke Kota Siantar berasal dari luar daerah. Khususnya dari Kabupaten Simalungun.
Terkait Surat Keterangan Sehat Hewan (SKSH), Bendahara MUI Kota Siantar, H Badri Kalimantan yang juga anggota DPRD Simalungun mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi kepada Dinas Peternakan Kabupaten Simalungun.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Simalungun melalui dinas terkait agar seluruh hewan kurban dalam pemantauan. Bahkan, hewan yang akan dikirim ke luar Simalungun termasuk ke Kota Siantar akan dilengkapi SKSH,” tegas H Badri Kalimantan. (In)
Discussion about this post