P.Siantar, Aloling Simalungun
Setelah rapat paripurna diskors, Senin (11/7/2022) dan akan dilakukan rapat pimpinan DPRD dengan batas waktu tiga hari berikutnya, Kamis (14/7/2022), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Siantar 202, tidak jelas juga.
Ketidakjelasan tersebut karena rapat pimpinan DPRD Siantar seperti yang direncanakan semula, belum juga dilakukan. Bahkan, unsur pimpinan DPRD Siantar seperti ketua Fraksi mengaku tidak ada dibertahu kapan rapat pimpinan digelar.
“Untuk pemberitahuan rapat pimpinan seperti yang direncanakan karena rapat paripurna kemarin ditunda, belum ada saya terima dan masih mengambang. Berarti, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Siantar 2021 belum jelas,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra, Netty Sianturi.
Politisi perempuan itu membenarkan bahwa rapat pimpinan yang akan menyertakan ketua dan Wakil ketua DPRD Siantar bersama ketua fraksi, merupakan solusi tindak lanjut pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Siantar 2021 yang ditunda karena kehadiran anggota dewan tidak kourum.
“Kalau kami dari Fraksi Gerindra pada dasarnya menunggu kapan rapat pimpinan. Karena, fraksi kami juga sudah menyusun pemandangan akhir yang seharusnya sudah dibacakan pada rapat paripurna yang ditunda kemarin itu,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ilhamsyah Sinaga menyatakan senada. Karena belum menerima informasi soal rapat pimpinan, berarti belum ada kepastian kapan tindaklanjut pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021. “Ya, kapan rapat pimpinan, belum ada pemberitahuan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan , terkait ditundanya rapat paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Siantar 2021 karena kehadiran anggota DPRD Siantar tidak kourum itu, dikatakan masih memiliki waktu sampai 31 Juli 2022 mendatang.
“Kita lihatlah nanti kapan rapat pimpinan untuk penjadwalan ulang yang dilakukan Badan Musyawarah,” ujarnya sembari mengatakan bahwa tertundanya rapat paripurna kemarin, karena kurangnya komunikasi secara internal di lingkungan DPRD. Demikian juga komunikasi secara eksternal atau komunikasi antara DPRD Siantar dengan Pemko Siantar.
“Pemko sebagai eksikuitif dan DPRD sebagai legislatif pada dasarnya sama-sama sebagai pelaksana pemerintahan. Mungkin, kurangnya komunikasi secara internal dan eksternal itulah membuat rapat paripurna tidak kourum,” imbuhnya.
Dijelaskan juga, APBD Kota Siantar tahun 2021 memang berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tapi, meski WTP kalau tidak dibahas tentu janggal dan menimbulkan tandatanya dikalangan masyarakat.
Sementara, Eka Hendra sebagai sekretaris dewan (Sekwan) juga belum mengetahui kapan rapat pimpinan untuk menindaklanjuti pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021. “Kalau rapat pimpinan sudah disepakati kapan, sebagai Sekwan, kita siap memfasilitasi,” ujarnya.
Kemudian, Ketua DPRD Siantar yang dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, sampai sejauh ini, belum ada perkembangan terkait rapat pimpinan dewan itu. “Untuk kelanjutannya dan sesuai tata tertib, akan dikembalikan kepada pimpinan,” ujarnya singkat. (In)
Discussion about this post