P. Siantar, Aloling Simalungun
Karena tidak ada pejabat Pemko Siantar yang hadir dan kehadiran anggota DPRD Siantar dari Komisi I tidak kourum, Rapat Dengar Pendapat (RDP dengan masyarakat dari Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), akhirnya ditunda, Senin (18/7/2022).
Seyogianya, RDP tersebut membahas surat pihak PTPN III Kebun Bangun terkait keberatan dan klarifikasi kepada Ketua DPRD Kota Siantar yang menyatakan agar PTPN III menghentikan kegiatan sementara sampai proses pembahasan dan pengkajian di DPRD Kota Siantar selesai.
Sebelumnya, rapat yang berlangsung di ruang fraksi gabungan tersebut, dihadiri Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, Wakil Ketua DPRD Siantar, Ronald Tampubolon dan Ketua Komisi I, Andika Prayogi serta Baren Alijoyo Purba itu, sempat menunggu kehadiran anggota DPRD Siantar dari Komisi I dan pejabat Pemko Siantar.
Namun, karena yang ditunggu tidak kunjung hadir, rapat sempat dibuka. Kemudian, Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan, RDP ditunda untuk sementara. Karena, pada saat bersamaan ada kegiatan dilaksanakan Pemko Siantar.
“Karena, jadwal RDP bersinggungan dengan kegiatan di Pemko Siantar dan sesuai diskusi kami bersama komisi I, RDP ini kita tunda sementara sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” ujar Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga.
Meski RDP ditunda, massa dari Futasi sempat menyuarakan bahwa mereka merasa ketakutan tinggal di lahan yang mereka sebut eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Kebun Bangun yang sudah sekitar 18 tahun mereka duduki. Persisnya di kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
“Kami memohon kepada bapak DPRD Siantar supaya segera menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi. Karena, selama ini kami merasa ketakutan. Untuk itu, kami mohon agar pertemuan selanjutnya segera dilaksanakan dan kami minta supaya dipanggil,” ujar salah seorang warga dari Futasi.
Pada dasarnya, Futasi dikatakan siap bekerja sama dengan DPRD Siantar dan Pemko Siantar untuk mempertahankan lahan yang mereka tempati karena lokasinya masih berada di wilayah Kota Siantar. Apalagi, lahan HGU tidak boleh lagi ada di Kota Siantar.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Siantar usai pertemuan mengatakan, DPRD Siantar hanya memfasilitasi pertemuan. Namun, karena pertemuan ditunda sampai batas waktu yang akan diberitahu kemudian, soal surat keberatan pihak PTPN III Kebun Bangun terkait surat Ketua DPRD Siantar agar di lokasi lahan yang diduduki masyarakat tidak boleh lagi ada kegiatan PTPN III, akan dibahas selanjutnya.
“Kita hanya memfasilitasi, dan menampung aspirasi masyarakat. Jadi, kita tunggulah pertemuan selanjutnya karena kita akan kembali menyampaikan surat kepada Pemko. Pada dasarnya kita tidak ada berpihak kepada siapa pun,” ujarnya singkat.
Terkait dengan surat keberatan dan klarifikasi PTPN III kepada Ketua DPRD Kota Siantar,NO BUMU/XI/511/2022 tertanggal 7 Juli 2022, dibenarkan Sekwan DPRD Siantar, Eka Hendar. “Surat itu kalau tidak salah disampaikan kepada kita minggu lalu,” ujarnya singkat.
KEBERATAN PTPN III
Seperti diketahui, surat PTPN III ditandatangani Tengku Rinei SEVP Bussines Suport PTPN III, menyatakan keberatan dengan penghentian kegiatan sementara yang disampaikan Ketua DPRD Siantar melalui surat No 170/15550/DPRD/VI/2022. Tertanggal 30 Juni 2022.
Pertimbangannya, DPRD Siantar sebaiknya berdiri sebagai mediator dengan mempertimbangkan segala data dan fakta yang ada demi kepentingan rakyat Indonesia yang berada di Kota Siantar. Termasuk kepentingan negara aktifitas BUMN di Kota Siantar.
Kemudian, terkait dengan sebutan lahan eks HGU menunjukkan subjektif karena bukan untuk kepentingan rakyat, bangsa dan Negara Indonesia. Padahal, PTPN III dikatakan sudah berkali-kali menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah HGU aktif. Diperkuat dengan surat dari kantor pertanahan Siantar dan Simalungun serta Laporan Hasil Identifkasi Batas HGU No 1/Pematangsiantar PTPN III.
Dalam suat tersebut dijelaskan juga, kegiatan penghentian sementara sampai proses pembahasan dan pengkajian di DPRD Siantar selesai, semakin menunjukkan subjektifitas yang tidak pro terhadap investasi negara di Indonesia karena lahan di lokasi digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat kota Santar. Di antaranya, pembangunan jalan tol dan rin road serta penyelamatan asset negara.
Masih dalam surat tersebut, dinyatakan juga bahwa lahan yang diduduki masyarakat seluas 126,9 hektar bukan objek Reforma Agraria karena yang menjadi objek Reforma Agraria adalah lahan eks HGU PTPN III seluas 573 hektar di Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Bahkan, lahan tersebut sudah berlang kali dibahas melalui rapat dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara.
Selanjutnya, ada beberapa point lagi terkait dengan alasan PTPN III yang menyatakan bahwa lahan yang diduduki masyarakat tanpa alas hak itu merupakana lahan HGU aktif. Sementara, surat PTPNIII ditembuskan kepada Mentri BUMN , Mentri ATR-BPN, Kapolri, Kejaksaan Agung dan beberapa instansi terkait di Sumatera Utara serta di Kota Siantar. (In)
Discussion about this post