Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Senin, 19 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

MUI Pematang Siantar Sosialisasi Pembagian Harta Warisan

by Redaksi
15 Agustus 2022 | 00:49 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261019-WA0006.mp4
ADVERTISEMENT
42
SHARES
53
VIEWS

P.Siantar, Aloling, Simalungun

Hukum waris sangat penting karena berkaitan dengan prospek status kekayaan yang dimiliki umat Islam. Secara naluri, keinginan mengambil alih kekayaan orang yang meninggal tentu merupakan keinginan siapapun orang yang berada di sekitarnya.

Penuturan itu disampaikan, Herri Okstarizal SH sebagai ketua panitia pelaksana melalui laporannya pada “Sosialisasi Hukum Faraidh (HartaWarisan)” yang digelar Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar. Berlangsung di aula MUI Kota Pematang Siantar, Minggu (14/8/2022).

“Potensi-potensi masalah sering diabaikan masyarakat kita. Mereka baru menyesal ketika sudah menjadi persengketaan terbuka di pengadilan. Sekedar memperebutkan harta warisan, mereka harus berjuang habis-habisan di pengadilan,” ujar Herri Okstarizal SH.

Karena harta sudah beranak pinak dan sebagian sudah berpindah-pindah ke pihak lain ruang sengketa menjadi luas dan terbuka .”Banyak pihak harus terlibat, tenaga, biaya dan pikiran harus terkuras demi perjuangan mendapatkan hak,” imbuhnya.

Dijelaskan, para peserta sosialisasi sebanyak 80 orang berasal dari organisasi Islam. Nara sumber, Ketua MUI Pematang Siantar, Drs H M Ali Lubis dan Ketua Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar, Asri Handayani SHi ME, didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar, Sri Suhaidah Sitorus SH.

Wakil Ketua MUI Pematang Siantar, Zainal Siahaan SE MM yang membuka sosialisasi secara resmi mengatakan, Hukum Faraidh atau Harta Warisan merupakan salah satu hukum yang diatur dalam Islam. Namun, kerap diabaikan dan sering disebut hukum yang terlantar.

Dijelaskan, Hukum Faraidh bukan hanya literasi atau wacana. Untuk itu, harus diterapkan dalam kehidupan. Apalagi ruang lingkup Hukum Waris, tentang kematian yang akan dialami semua manusia namun tidak diketahui kapan tiba.

“Untuk itu, semasa masih hidup mari persiapkan Hukum Faraidh sebelum ajal tiba. Sehingga, harta yang dikumpul dapat dibagi sesuai syariat Islam agar kita tidak merugi di mata Allah dan harta pusaka yang diterima jadi berkah,” ujar Zainal Siahaan SE MM.

Selanjutnya, nara sumber Drs H M Ali Lubis memaparkan, sebagian umat Islam menganggap Ilmu Faraidh itu sulit dipelajari. Padahal tidak. Sehingga, tidak jarang kejadian orang tua yang sudah lanjut usia mewasiatkan anak-anaknya dengan ketentuan pembagian masing-masing.

“Tujuan orang tua mewariskan harta warisan itu untuk menghindarkan harta pusaka secara faraidh. Padahal, wasiat itu salah. Karena, tidak boleh berwasiat kepada ahli waris kecuali seluruh ahli waris yang lain setuju,” papar Drs H M Ali Lubis.

Dipaparkan, siapa berhak menerima harta pusaka dan berapa bagian masing-masing. Sebab pembagian harta pusaka terdiri dari mewarisi dengan fardhu serta asbah. Misal, ayah, kakek. Kemudian, mewarisi dengan fardhu saja. Misal, suami dan istri. Terakhir mewarisi dengan asbah. Misal anak laki-laki dan cucu laki-laki dan anak laki-laki.

Usai pemaparan, dilakukan tanya jawab yang berlangsung komunikatif. Bahkan, meluas sampai kepada anak atau keturunan yang berhak dan tidak berhak mendapat warisan. Serta hal-hal lain yang selama ini kurang dipahami para peserta sosialisasi.

Selanjutnya, dilanjutkan kepada nara sumber Asri Handayani SHi ME didampingi Sri Suhaidah Sitorus SH. Materi, “Peranan Pengadilan Agama dalam Hukum Waris” yang berkaitan dengan pelaksanaan hak (wewenang) dan kewajiban (memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara). (In)

Tags: pembagiansosialisasiwarisan
Share17Tweet11SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

by Redaksi
19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian...

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

by Redaksi
19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, dan jajaran Forkopimda...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

by Redaksi
17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya peningkatan kualitas jalan yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Hadiri Pelantikan Pengurus KORMI Simalungun, Bupati Ajak Berkolaborasi Bangun Masyarakat Yang Sehat Secara Utuh

by Redaksi
17 Oktober 2026 | 10:28 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama unsur Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun, menghadiri pelantikan...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
Siantar - Simalungun

Hadiri Pelantikan Pengurus KORMI Simalungun, Bupati Ajak Berkolaborasi Bangun Masyarakat Yang Sehat Secara Utuh

17 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung Pengembangan PLTS dan BESS, Bupati Simalungun Berharap Dapat Berikan Kontribusi PAD

16 Oktober 2026 | 07:44 WIB
Inspirasi

Kabut Asap Mengepung Pematangsiantar Dan Simalungun, GMKI Desak Langkah Nyata Bukan Sekedar Himbauan!

15 Oktober 2026 | 13:27 WIB
Regional

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersinar, Pemko Tebing Tinggi akan Gelar Tes Urin Bagi Seluruh ASN

15 Oktober 2026 | 12:32 WIB
Siantar - Simalungun

Pengajian Sahabat Qur’ani TP PKK Simalungun Berlangsung Penuh Khidmat, Bupati Apresiasi Hafizah 30 Juz

15 Oktober 2026 | 11:12 WIB
Regional

Terima Audiensi PLN, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Percepatan Listrik Kolam Renang Pemko dan Penerangan Jalan 

15 Oktober 2026 | 11:03 WIB
Entertainment

Perkuat Organisasi dan Profesionalisme, Kajari Simalungun Lantik 4 Pejabat Struktural

15 Oktober 2026 | 09:26 WIB
Regional

Asap Selimuti Sumut, Kualitas Udara Tak Sehat, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar 

14 Oktober 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun