P.Siantar, Aloling, Simalungun
Hukum waris sangat penting karena berkaitan dengan prospek status kekayaan yang dimiliki umat Islam. Secara naluri, keinginan mengambil alih kekayaan orang yang meninggal tentu merupakan keinginan siapapun orang yang berada di sekitarnya.
Penuturan itu disampaikan, Herri Okstarizal SH sebagai ketua panitia pelaksana melalui laporannya pada “Sosialisasi Hukum Faraidh (HartaWarisan)” yang digelar Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar. Berlangsung di aula MUI Kota Pematang Siantar, Minggu (14/8/2022).
“Potensi-potensi masalah sering diabaikan masyarakat kita. Mereka baru menyesal ketika sudah menjadi persengketaan terbuka di pengadilan. Sekedar memperebutkan harta warisan, mereka harus berjuang habis-habisan di pengadilan,” ujar Herri Okstarizal SH.
Karena harta sudah beranak pinak dan sebagian sudah berpindah-pindah ke pihak lain ruang sengketa menjadi luas dan terbuka .”Banyak pihak harus terlibat, tenaga, biaya dan pikiran harus terkuras demi perjuangan mendapatkan hak,” imbuhnya.
Dijelaskan, para peserta sosialisasi sebanyak 80 orang berasal dari organisasi Islam. Nara sumber, Ketua MUI Pematang Siantar, Drs H M Ali Lubis dan Ketua Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar, Asri Handayani SHi ME, didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar, Sri Suhaidah Sitorus SH.
Wakil Ketua MUI Pematang Siantar, Zainal Siahaan SE MM yang membuka sosialisasi secara resmi mengatakan, Hukum Faraidh atau Harta Warisan merupakan salah satu hukum yang diatur dalam Islam. Namun, kerap diabaikan dan sering disebut hukum yang terlantar.
Dijelaskan, Hukum Faraidh bukan hanya literasi atau wacana. Untuk itu, harus diterapkan dalam kehidupan. Apalagi ruang lingkup Hukum Waris, tentang kematian yang akan dialami semua manusia namun tidak diketahui kapan tiba.
“Untuk itu, semasa masih hidup mari persiapkan Hukum Faraidh sebelum ajal tiba. Sehingga, harta yang dikumpul dapat dibagi sesuai syariat Islam agar kita tidak merugi di mata Allah dan harta pusaka yang diterima jadi berkah,” ujar Zainal Siahaan SE MM.
Selanjutnya, nara sumber Drs H M Ali Lubis memaparkan, sebagian umat Islam menganggap Ilmu Faraidh itu sulit dipelajari. Padahal tidak. Sehingga, tidak jarang kejadian orang tua yang sudah lanjut usia mewasiatkan anak-anaknya dengan ketentuan pembagian masing-masing.
“Tujuan orang tua mewariskan harta warisan itu untuk menghindarkan harta pusaka secara faraidh. Padahal, wasiat itu salah. Karena, tidak boleh berwasiat kepada ahli waris kecuali seluruh ahli waris yang lain setuju,” papar Drs H M Ali Lubis.
Dipaparkan, siapa berhak menerima harta pusaka dan berapa bagian masing-masing. Sebab pembagian harta pusaka terdiri dari mewarisi dengan fardhu serta asbah. Misal, ayah, kakek. Kemudian, mewarisi dengan fardhu saja. Misal, suami dan istri. Terakhir mewarisi dengan asbah. Misal anak laki-laki dan cucu laki-laki dan anak laki-laki.
Usai pemaparan, dilakukan tanya jawab yang berlangsung komunikatif. Bahkan, meluas sampai kepada anak atau keturunan yang berhak dan tidak berhak mendapat warisan. Serta hal-hal lain yang selama ini kurang dipahami para peserta sosialisasi.
Selanjutnya, dilanjutkan kepada nara sumber Asri Handayani SHi ME didampingi Sri Suhaidah Sitorus SH. Materi, “Peranan Pengadilan Agama dalam Hukum Waris” yang berkaitan dengan pelaksanaan hak (wewenang) dan kewajiban (memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara). (In)







Discussion about this post