Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 3 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

MUI Pematang Siantar Sosialisasi Pembagian Harta Warisan

by Redaksi
15 Agustus 2022 | 00:49 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
42
SHARES
53
VIEWS

P.Siantar, Aloling, Simalungun

Hukum waris sangat penting karena berkaitan dengan prospek status kekayaan yang dimiliki umat Islam. Secara naluri, keinginan mengambil alih kekayaan orang yang meninggal tentu merupakan keinginan siapapun orang yang berada di sekitarnya.

Penuturan itu disampaikan, Herri Okstarizal SH sebagai ketua panitia pelaksana melalui laporannya pada “Sosialisasi Hukum Faraidh (HartaWarisan)” yang digelar Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar. Berlangsung di aula MUI Kota Pematang Siantar, Minggu (14/8/2022).

“Potensi-potensi masalah sering diabaikan masyarakat kita. Mereka baru menyesal ketika sudah menjadi persengketaan terbuka di pengadilan. Sekedar memperebutkan harta warisan, mereka harus berjuang habis-habisan di pengadilan,” ujar Herri Okstarizal SH.

Karena harta sudah beranak pinak dan sebagian sudah berpindah-pindah ke pihak lain ruang sengketa menjadi luas dan terbuka .”Banyak pihak harus terlibat, tenaga, biaya dan pikiran harus terkuras demi perjuangan mendapatkan hak,” imbuhnya.

Dijelaskan, para peserta sosialisasi sebanyak 80 orang berasal dari organisasi Islam. Nara sumber, Ketua MUI Pematang Siantar, Drs H M Ali Lubis dan Ketua Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar, Asri Handayani SHi ME, didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Pematang Siantar, Sri Suhaidah Sitorus SH.

Wakil Ketua MUI Pematang Siantar, Zainal Siahaan SE MM yang membuka sosialisasi secara resmi mengatakan, Hukum Faraidh atau Harta Warisan merupakan salah satu hukum yang diatur dalam Islam. Namun, kerap diabaikan dan sering disebut hukum yang terlantar.

Dijelaskan, Hukum Faraidh bukan hanya literasi atau wacana. Untuk itu, harus diterapkan dalam kehidupan. Apalagi ruang lingkup Hukum Waris, tentang kematian yang akan dialami semua manusia namun tidak diketahui kapan tiba.

“Untuk itu, semasa masih hidup mari persiapkan Hukum Faraidh sebelum ajal tiba. Sehingga, harta yang dikumpul dapat dibagi sesuai syariat Islam agar kita tidak merugi di mata Allah dan harta pusaka yang diterima jadi berkah,” ujar Zainal Siahaan SE MM.

Selanjutnya, nara sumber Drs H M Ali Lubis memaparkan, sebagian umat Islam menganggap Ilmu Faraidh itu sulit dipelajari. Padahal tidak. Sehingga, tidak jarang kejadian orang tua yang sudah lanjut usia mewasiatkan anak-anaknya dengan ketentuan pembagian masing-masing.

“Tujuan orang tua mewariskan harta warisan itu untuk menghindarkan harta pusaka secara faraidh. Padahal, wasiat itu salah. Karena, tidak boleh berwasiat kepada ahli waris kecuali seluruh ahli waris yang lain setuju,” papar Drs H M Ali Lubis.

Dipaparkan, siapa berhak menerima harta pusaka dan berapa bagian masing-masing. Sebab pembagian harta pusaka terdiri dari mewarisi dengan fardhu serta asbah. Misal, ayah, kakek. Kemudian, mewarisi dengan fardhu saja. Misal, suami dan istri. Terakhir mewarisi dengan asbah. Misal anak laki-laki dan cucu laki-laki dan anak laki-laki.

Usai pemaparan, dilakukan tanya jawab yang berlangsung komunikatif. Bahkan, meluas sampai kepada anak atau keturunan yang berhak dan tidak berhak mendapat warisan. Serta hal-hal lain yang selama ini kurang dipahami para peserta sosialisasi.

Selanjutnya, dilanjutkan kepada nara sumber Asri Handayani SHi ME didampingi Sri Suhaidah Sitorus SH. Materi, “Peranan Pengadilan Agama dalam Hukum Waris” yang berkaitan dengan pelaksanaan hak (wewenang) dan kewajiban (memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara). (In)

Tags: pembagiansosialisasiwarisan
Share17Tweet11SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

by Redaksi
2 September 2026 | 16:25 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, yang digelar...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

by Redaksi
28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat langkah dalam mempromosikan potensi dan produk unggulan daerah ke pasar yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

by Redaksi
26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus melangkah teguh memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital....

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun: Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, Dunia Usaha dan Masyarakat

by Redaksi
26 Agustus 2026 | 17:37 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun kembali menegaskan perannya sebagai pusat...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

2 September 2026 | 16:25 WIB
Inspirasi

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun. 

2 September 2026 | 08:08 WIB
Inspirasi

HUT ke 62 GKPI Siantar Kota, Partisipasi Jemaat Luar Biasa,  Syabas Mar GKPI

1 September 2026 | 13:58 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting 

27 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Inspirasi

Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG Sebaiknya Kepemimpinan Prof.Dr.Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor USI Dilanjutkan 

27 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Inspirasi

PMS Simalungun: Jangan Ada Lagi Pejabat yang Tidak Paham, Siantar-Simalungun Adalah Tanoh Simalungun

26 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun: Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, Dunia Usaha dan Masyarakat

26 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Siantar - Simalungun

Launching QRIS Dinamis, QRISPATI dan Smart Cash di Simalungun, Perkuat Wujudkan Digitalisasi Daerah

24 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Inspirasi

Ketum HIMAPSI Dian G Purba Tambak MSi Nilai Kapolres Siantar Belum Tunjukkan Pemahaman akan Budaya 

23 Agustus 2026 | 13:05 WIB
Regional

Yonif TP 905–Nommensen Bersinergi Mengembangkan Potensi Garam Rakyat untuk Ketahanan Pangan

22 Agustus 2026 | 20:42 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun