P.Siantar, Aloling Simalungun
Terkait gencarnya pertanyaan fraksi di DPRD Siantar apa dasar Wali Kota menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Siantar 2022-2027, terjawab.
Plt Wali Kota dr Susanti Dewayani pada rapat paripurna dengan agenda nota jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Siantar mengatakan, dasar penyusunan RPJMD 2022-2022, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 1 Tahun 2013. Namun, kalau terjadi perubahan RTRW yang pernah diusulkan, tetap diakomodir, Sabtu (13/8/2022).
“Dalam penyusunan RPJMD Kota Pematang Siantar tahun 2022-202, dapat kami sampaikan bahwa RPJMD Kota Pematang Siantar tahun 2022- 2027 telah mengakomodir apabila terjadi revisi RTRW Kota Pematang Siantar,” ujar Plt Wali Kota.
Sementara, proses revisi Perda RTRW Kota Siantar yang bentuknya masih Ranperda tetapi batal dibahas beberapa waktu lalu karena 405 hektar areal kota Siantar masuk Kabupaten Simalungun, masih tahap fasilitasi Pemerintah Provinsi. Sebelumnya, Pemko telah mengukur batas wilayah yang dilakukan Pemko Siantar.
Selanjutnya, karena Perda No 1 Tahun 2013 menetapkan bahwa lokasi sekitar GOR Jalan Merdeka merupakan kawasan ekonomi, dan Fraksi Partai Golkar meminta agar sejumlah sekolah yang berdekatan dipindahkan, Wali Kota menyatakan saran tersebut akan dipertimbangkan.
“Terkait saran agar rencana pembangunan GOR oleh pemerintah kota Pematang Siantar mengacu kepada Perda RTRW yang berlaku dan sekolah-sekolah yang ada dikawasan tersebut supaya dipindahkan terlebih dahulu, Pemko mengucapkan terima kasih dan akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam pengambilan keputusan.” jelas Plt Wali Kota.
Selanjutnya, sorotan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar agar pembangunan GOR yang dilakukan pihak ketiga dengan sistim kesepakatan Bangun Guna Serah (BGS ) dibatalkan, dan Fraksi Hanura mengatakan agar ditinjau ulang, jawaban Plt Wali Kota akan dikaji lebih lanjut dampak dari pembatalannya.
“Jika ditinjau dari perjanjian kerjasama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pemko akan mempertimbangkan dan melakukan kajian yang lebih mendalam terkait tindak lanjut kesepakatan antara pemerintah kota dengan pihak ketiga,” ujar Plt Wali Kota lagi.
Sementara, sebelum rapat paripurna dengan agenda nota jawaban atas pandangan umum fraksi tersebut, Plt Bappeda Kota Siantar, Farhan Zamzani mengatakan, soal Ranperda RTRW yang sempat diajukan Pemko kepada DPRD Siantar tetapi batal dibahas menjadi Perda karena ada 405 hektar areal kota Siantar masuk Kabupaten Simalungun, saat ini masih diproses Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Dijelaskan, Pemko sudah berupaya maksimal mempercepat penyelesaian Ranperda RTRW sebagai revisi atau perubahan Perda RTRW Kota Siantar No 13 Tahun 2013. Bahkan, sudah dilakukan mengukur 320 titik koordinat tentang batas wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun. Padahal, Pemprovsu minta pengukuran hanya pada 23 titik koordinat.
“Setelah kita melakukan pengukuran titik koordinat, sudah dua kali kita mengajukan permohonan dengan Pemkab Simalungun untuk duduk bersama. Ternyata, hasilnya belum maksimal. Jadi, permasalahannya diserahkan kepada Pemprovsu,” ujar Farhan.
Dari hasil pengukuran 200 lebih titik koordinat tersebut, lahan 405 hektar yang masuk ke Kabupaten Simalungun sudah kembali ke Kota Siantar. Sehingga, wilayah Kota Siantar menjadi 8.860 hektar seperti luasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 1986. Artinya sudah melebihi Perda RTRW No 1 tahun 2013 yang luasnya, 7.990 hektar.
“Kita sebenarnya paham dan konsentrasi Pemko juga akan terganggung kalau soal RTRW Kota Siantar belum jelas. Untuk itu, kita optimis soal Perda RTRW terbaru akan selesai tahun ini dan lahan 405 hektar kembali ke Kota Siantar. Setelah itu, soal peruntukan zona areal perkotaan sesuai RPJMD tentu akan diakomodir,” ujar Farhan Zamzani mengakhiri. (In)
Discussion about this post