Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

RPJMD Akomodir Perubahan RTRW  Sekolah Dekat GOR Dipindahkan?

by Redaksi
15 Agustus 2022 | 00:44 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
38
SHARES
48
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Terkait gencarnya pertanyaan fraksi di DPRD Siantar  apa dasar Wali Kota menyusun  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Siantar 2022-2027, terjawab.

Plt Wali Kota dr Susanti Dewayani pada rapat paripurna dengan agenda nota jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Siantar mengatakan, dasar penyusunan RPJMD 2022-2022, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 1 Tahun 2013. Namun, kalau terjadi perubahan RTRW yang pernah diusulkan, tetap diakomodir, Sabtu (13/8/2022).

“Dalam penyusunan RPJMD Kota Pematang Siantar tahun 2022-202, dapat kami sampaikan bahwa RPJMD Kota Pematang Siantar tahun 2022- 2027 telah mengakomodir apabila terjadi revisi RTRW Kota Pematang Siantar,” ujar Plt Wali Kota.

Sementara, proses revisi Perda RTRW Kota Siantar yang bentuknya masih Ranperda tetapi batal dibahas beberapa waktu lalu karena 405 hektar areal kota Siantar masuk Kabupaten Simalungun, masih tahap fasilitasi Pemerintah Provinsi. Sebelumnya, Pemko telah mengukur batas wilayah yang dilakukan Pemko Siantar.

Selanjutnya, karena Perda No 1 Tahun 2013 menetapkan bahwa lokasi sekitar GOR Jalan Merdeka merupakan kawasan ekonomi, dan Fraksi Partai Golkar meminta agar sejumlah sekolah yang berdekatan dipindahkan, Wali Kota menyatakan saran tersebut akan dipertimbangkan.

“Terkait saran agar rencana pembangunan GOR oleh pemerintah kota Pematang Siantar mengacu kepada Perda RTRW yang berlaku dan sekolah-sekolah yang ada dikawasan tersebut supaya dipindahkan terlebih dahulu, Pemko mengucapkan terima kasih dan akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam pengambilan keputusan.” jelas Plt Wali Kota.

Selanjutnya, sorotan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar agar pembangunan GOR yang dilakukan pihak ketiga dengan sistim kesepakatan Bangun Guna Serah (BGS ) dibatalkan, dan Fraksi Hanura mengatakan agar ditinjau ulang, jawaban Plt Wali Kota akan dikaji lebih lanjut dampak dari pembatalannya.

“Jika ditinjau dari perjanjian kerjasama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pemko akan mempertimbangkan dan melakukan kajian yang lebih mendalam terkait tindak lanjut kesepakatan antara pemerintah kota dengan pihak ketiga,” ujar Plt Wali Kota lagi.

Sementara, sebelum rapat paripurna dengan agenda nota jawaban atas pandangan umum fraksi tersebut, Plt Bappeda Kota Siantar, Farhan Zamzani mengatakan, soal Ranperda RTRW yang sempat diajukan Pemko kepada DPRD Siantar tetapi batal dibahas menjadi Perda karena ada 405 hektar areal kota Siantar masuk Kabupaten Simalungun, saat ini masih diproses Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Dijelaskan, Pemko sudah berupaya maksimal mempercepat penyelesaian Ranperda RTRW sebagai revisi atau perubahan Perda RTRW Kota Siantar No 13 Tahun 2013. Bahkan,  sudah dilakukan mengukur 320 titik koordinat tentang batas wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun. Padahal, Pemprovsu minta pengukuran hanya pada 23 titik koordinat.

“Setelah kita melakukan pengukuran titik koordinat, sudah dua kali kita mengajukan permohonan dengan Pemkab Simalungun untuk duduk bersama. Ternyata, hasilnya belum maksimal. Jadi, permasalahannya diserahkan kepada Pemprovsu,” ujar Farhan.

Dari hasil pengukuran 200 lebih titik koordinat tersebut, lahan 405 hektar yang masuk ke Kabupaten Simalungun sudah kembali ke Kota Siantar. Sehingga, wilayah Kota Siantar menjadi  8.860 hektar seperti luasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 1986.  Artinya sudah melebihi Perda RTRW No 1 tahun 2013 yang luasnya, 7.990 hektar.

“Kita sebenarnya paham dan konsentrasi Pemko juga akan terganggung kalau soal RTRW Kota Siantar belum jelas.  Untuk itu, kita optimis soal Perda RTRW terbaru akan selesai tahun ini dan lahan 405 hektar kembali ke Kota Siantar. Setelah itu, soal peruntukan zona areal perkotaan sesuai RPJMD tentu akan diakomodir,” ujar Farhan Zamzani mengakhiri. (In)

Tags: dipindahkangorrpmj
Share15Tweet10SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:33 WIB
0

Simalungun , Aloling Simalungun Untuk Biaya memperoleh penyelesaian atas Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ada beberapa ketentuan yang disyaratkan....

Read more
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:24 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dijadwalkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Simalungun,...

Read more
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

by Redaksi
20 Juli 2026 | 12:11 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Gelaran Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Simalungun berlangsung dengan penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

by Redaksi
16 Juli 2026 | 18:16 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pengelolaan dan realisasi Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapatkan apresiasi...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

22 Juli 2026 | 11:33 WIB
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

22 Juli 2026 | 11:24 WIB
Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun