Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Jumat, 5 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

RPJMD Akomodir Perubahan RTRW  Sekolah Dekat GOR Dipindahkan?

by Redaksi
15 Agustus 2022 | 00:44 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
38
SHARES
48
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Terkait gencarnya pertanyaan fraksi di DPRD Siantar  apa dasar Wali Kota menyusun  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Siantar 2022-2027, terjawab.

Plt Wali Kota dr Susanti Dewayani pada rapat paripurna dengan agenda nota jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Siantar mengatakan, dasar penyusunan RPJMD 2022-2022, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 1 Tahun 2013. Namun, kalau terjadi perubahan RTRW yang pernah diusulkan, tetap diakomodir, Sabtu (13/8/2022).

“Dalam penyusunan RPJMD Kota Pematang Siantar tahun 2022-202, dapat kami sampaikan bahwa RPJMD Kota Pematang Siantar tahun 2022- 2027 telah mengakomodir apabila terjadi revisi RTRW Kota Pematang Siantar,” ujar Plt Wali Kota.

Sementara, proses revisi Perda RTRW Kota Siantar yang bentuknya masih Ranperda tetapi batal dibahas beberapa waktu lalu karena 405 hektar areal kota Siantar masuk Kabupaten Simalungun, masih tahap fasilitasi Pemerintah Provinsi. Sebelumnya, Pemko telah mengukur batas wilayah yang dilakukan Pemko Siantar.

Selanjutnya, karena Perda No 1 Tahun 2013 menetapkan bahwa lokasi sekitar GOR Jalan Merdeka merupakan kawasan ekonomi, dan Fraksi Partai Golkar meminta agar sejumlah sekolah yang berdekatan dipindahkan, Wali Kota menyatakan saran tersebut akan dipertimbangkan.

“Terkait saran agar rencana pembangunan GOR oleh pemerintah kota Pematang Siantar mengacu kepada Perda RTRW yang berlaku dan sekolah-sekolah yang ada dikawasan tersebut supaya dipindahkan terlebih dahulu, Pemko mengucapkan terima kasih dan akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam pengambilan keputusan.” jelas Plt Wali Kota.

Selanjutnya, sorotan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar agar pembangunan GOR yang dilakukan pihak ketiga dengan sistim kesepakatan Bangun Guna Serah (BGS ) dibatalkan, dan Fraksi Hanura mengatakan agar ditinjau ulang, jawaban Plt Wali Kota akan dikaji lebih lanjut dampak dari pembatalannya.

“Jika ditinjau dari perjanjian kerjasama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pemko akan mempertimbangkan dan melakukan kajian yang lebih mendalam terkait tindak lanjut kesepakatan antara pemerintah kota dengan pihak ketiga,” ujar Plt Wali Kota lagi.

Sementara, sebelum rapat paripurna dengan agenda nota jawaban atas pandangan umum fraksi tersebut, Plt Bappeda Kota Siantar, Farhan Zamzani mengatakan, soal Ranperda RTRW yang sempat diajukan Pemko kepada DPRD Siantar tetapi batal dibahas menjadi Perda karena ada 405 hektar areal kota Siantar masuk Kabupaten Simalungun, saat ini masih diproses Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Dijelaskan, Pemko sudah berupaya maksimal mempercepat penyelesaian Ranperda RTRW sebagai revisi atau perubahan Perda RTRW Kota Siantar No 13 Tahun 2013. Bahkan,  sudah dilakukan mengukur 320 titik koordinat tentang batas wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun. Padahal, Pemprovsu minta pengukuran hanya pada 23 titik koordinat.

“Setelah kita melakukan pengukuran titik koordinat, sudah dua kali kita mengajukan permohonan dengan Pemkab Simalungun untuk duduk bersama. Ternyata, hasilnya belum maksimal. Jadi, permasalahannya diserahkan kepada Pemprovsu,” ujar Farhan.

Dari hasil pengukuran 200 lebih titik koordinat tersebut, lahan 405 hektar yang masuk ke Kabupaten Simalungun sudah kembali ke Kota Siantar. Sehingga, wilayah Kota Siantar menjadi  8.860 hektar seperti luasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 1986.  Artinya sudah melebihi Perda RTRW No 1 tahun 2013 yang luasnya, 7.990 hektar.

“Kita sebenarnya paham dan konsentrasi Pemko juga akan terganggung kalau soal RTRW Kota Siantar belum jelas.  Untuk itu, kita optimis soal Perda RTRW terbaru akan selesai tahun ini dan lahan 405 hektar kembali ke Kota Siantar. Setelah itu, soal peruntukan zona areal perkotaan sesuai RPJMD tentu akan diakomodir,” ujar Farhan Zamzani mengakhiri. (In)

Tags: dipindahkangorrpmj
Share15Tweet10SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

by Redaksi
4 Juni 2026 | 10:20 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Permasalahan  penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sempat mencuat di Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan,...

Read more
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

by Redaksi
1 Juni 2026 | 20:09 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Halaman Kantor Bupati Simalungun tampak khidmat dan penuh semangat pada Senin pagi ini. Berbaris rapi dalam barisan...

Read more
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

by Redaksi
28 Mei 2026 | 09:28 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban warga lingkungan III  Kelurahan Simarito Kota Pematang Siantar Rabu (27/5/2026) berjalan dengan lancar....

Read more
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

by Redaksi
25 Mei 2026 | 17:37 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Suasana hangat dan penuh rasa persaudaraan menyelimuti ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, saat...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

4 Juni 2026 | 10:20 WIB
Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

3 Juni 2026 | 17:55 WIB
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:24 WIB
Entertainment

Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Gelar Rakernas di Siantar  

1 Juni 2026 | 20:17 WIB
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

1 Juni 2026 | 20:09 WIB
Entertainment

Erik Tarigan : Anak Siantar Abetnego Tarigan Sangat Perduli dengan Siantar – Simalungun 

1 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

29 Mei 2026 | 18:50 WIB
Entertainment

Anak Siantar David Sotar Karter Pardosi Pengusaha Muda  yang Merambah Hingga ke Luar Pulau Sumatera 

28 Mei 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

28 Mei 2026 | 09:28 WIB
Entertainment

Pengurus Lokal Badan Kerjasama PGI-GMKI Pematang Siantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

25 Mei 2026 | 20:53 WIB
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

25 Mei 2026 | 17:37 WIB
Regional

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital, Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerjasama Strategis

22 Mei 2026 | 20:06 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun