Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Minggu, 6 September 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

THM tak Miliki Izin Lengkap Dilarang Beroperasi

by Redaksi
15 Oktober 2022 | 11:51 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
42
SHARES
53
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menegaskan agar Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum melengkapi izin agar tidak beroperasi. Sebab, sesuai catatan yang ada di Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar, ada sejumlah THM yang izin beroperasinya belum lengkap. Sedangkan terkait dugaan ada THM menjadi tampat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, agar warga melaporkannya ke pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA melalui Plt Kepala Dinas Kominfo Johannes Sihombing SSTP MSi, Sabtu (15/10/2022) menerangkan, dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Pariwisata.

Johannes menerangkan, untuk THM seperti bar, diskotek, dan klub malam, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan sesuai regulasi Permenparekraf Nomor 7 Tahun 2021, dinyatakan THM merupakan Bidang Usaha Kepariwisataan dengan Resiko Menengah Tinggi, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Dilanjutkan Johannes, dalam Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kegiatan usaha THM, Perizinan Berusaha yang harus dimiliki adalah: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi.

Di Kota Pematang Siantar, lanjutnya, yang Tim Terpadu yang terdiri atas Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, dan Satpol PP telah melakukan pembinaan, pendataan, dan mengecek langsung ke lapangan terhadap keberadaan THM. Di lapangan, tim menemukan ada beberapa pengelola THM yang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan.

Masih kata Johannes, sejauh ini Dinas Pariwisata dan Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha THM yang belum memiliki kelengkapan perzinan.

“Mereka juga telah membuat surat pernyataan untuk melengkapi dokumen perizinan berusaha sesuai persyaratan yang berlaku dan tidak akan melakukan kegiatan usaha sebelum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang dimaksud,” jelas Johannes.
Ketentuan yang dimaksud tersebut, yakni sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang di dalamnya memuat tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

“Dengan kata lain, THM yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah bagian dari usaha yang memiliki payung hukum yang mengaturnya,” katanya.

Johannes melanjutkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar jug telah melakukan pembinaan dan memberikan teguran kepada pelaku usaha yang melaksanakan operasional kegiatan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan menghentikan sementara operasional kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang dimiliki.

“Dapat kami tambahkan, dari sisi Pendapatan Asli Daerah, Pajak Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan berkontribusi lebih dari 10 persen dari total Pendapatan Asli daerah,” sebutnya.

Terkait adanya dugaan THM menjadi tempat peredaran narkoba dan maksiat, akan menjadi tugas Pemko Pematang Siantar untuk mengecek langsung. Apabila ditemukan, akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Warga yang mengetahui dan memiliki bukti, juga bisa langsung melapor ke pihak berwajib,” katanya.

Laporan tersebut, sambungnya, akan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah.

“Kami yakin, aparat penegak hukum tetap melakukan pengawasan atas tindak pidana sesuai dengan tugasnya,” pungkas Johannes. (nu)

Tags: dilarangpunyaizinthmtidak
Share17Tweet11SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

by Redaksi
3 September 2026 | 17:54 WIB
0

P.Siantar,  Aloling Simalungun  Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kota Pematangsiantar di Ruang Data Kamis (3/9/2026) di ruang data pemko...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

by Redaksi
2 September 2026 | 16:25 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, yang digelar...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

by Redaksi
28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus memperkuat langkah dalam mempromosikan potensi dan produk unggulan daerah ke pasar yang...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

by Redaksi
26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus melangkah teguh memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital....

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

APPSI Siap Kerja Sama dengan Pemerintah dalam Tangani PKL

3 September 2026 | 17:54 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Peringati HUT Kejaksaan RI ke – 81

2 September 2026 | 16:25 WIB
Inspirasi

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun. 

2 September 2026 | 08:08 WIB
Inspirasi

HUT ke 62 GKPI Siantar Kota, Partisipasi Jemaat Luar Biasa,  Syabas Mar GKPI

1 September 2026 | 13:58 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026

28 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Pemko Mantapkan Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting 

27 Agustus 2026 | 20:04 WIB
Inspirasi

Menurut Dr.Sarmedi Purba SPOG Sebaiknya Kepemimpinan Prof.Dr.Sarintan Damanik S.hut sebagai Rektor USI Dilanjutkan 

27 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Inspirasi

PMS Simalungun: Jangan Ada Lagi Pejabat yang Tidak Paham, Siantar-Simalungun Adalah Tanoh Simalungun

26 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

26 Agustus 2026 | 18:42 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun: Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, Dunia Usaha dan Masyarakat

26 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Siantar - Simalungun

Launching QRIS Dinamis, QRISPATI dan Smart Cash di Simalungun, Perkuat Wujudkan Digitalisasi Daerah

24 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Inspirasi

Ketum HIMAPSI Dian G Purba Tambak MSi Nilai Kapolres Siantar Belum Tunjukkan Pemahaman akan Budaya 

23 Agustus 2026 | 13:05 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun