P.Siantar, Aloling Simalungun
Terkait dengan penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2023 yang akan disampaikan pemerintah daerah melalui Gubernur dan rencananya akan terjadi kenaikan antara 5 sampai 7 persen, dinilai para buruh atau pekerja di Kota Siantar belum sesuai dengan harapan.
Ketua Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Kota Siantar Ramlan Sinaga mengatakan, kenaikan upah buruh sebesar 5 sampai 7 persen belum sesuai harapan, selain karena kebutuhan hidup standart di Kota Siantar terus meningkat, belum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 yang mengatur tentang upah propinsi dan kabupaten kota..
“Peraturan Menteri Tenaga Kerja itu menjelaskan, kenaikan upah paling tinggi 10 persen. Tapi, kalau para pekerja atau buruh minta kenaikan sampai 13 persen itu sah-sah saja meski kenaikan upah juga mempertimbangkan terjadinya inflasi,” ujar Ramlan Sinaga, Selasa (22/11/2023).
Lebih lanjut dikatakan, kenaikan upah buruh memang dipengaruhi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tetapi, harus disesuaikan juga dengan kebutuhan standar harian dan itu berbeda-beda di setiap kabupaten kota.
“Upah Minimum Kota (UMK) Kota Siantar saat ini Rp 1.502. 000, kalau naik 10 persen, sebenarnya masih wajar dan itu sesuai harapan para pekerja,” ujar Ramlan sembari mengatakan, kalau secara nasional penetapan UMK berimbas sampai ke propinsi dan kabupaten dan kota, menurutnya bukan tidak mungkin terjadi unjukrasa.
Namun, soal unjuk rasa itu dikatakan tetap akan dimusyawarahkan dan dikompromikan dulu. Karena, menyeragamkan permintaan tentu susah. “Kita tunggulah tentang keputusan gubernur yang paling lama diumumkan tanggal 28 November 2022 ini,” ujarnya mengakhiri. (In)
Teks Foto: Ramlan Sinaga
Foto: IST
Discussion about this post