Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 10 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

Diskusi Biro Papua PGI : “Memutus Rantai Kekerasan dan Pelanggaran HAM di Papua”

by Redaksi
13 Desember 2022 | 11:38 WIB
in Nasional
A A
ADVERTISEMENT
22
SHARES
28
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun

Sebagai bagian dari kegiatan kampanye anti kekerasan (negara) terhadap rakyat sipil dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia, Biro Papua PGI melaksanakan Diskusi Kelompok Terfokus, secara khusus terhadap dua persoalan di Papua, yaitu kasus Kisor di Maybrat Papua Barat, dan kasus mutilasi yang terjadi di Timika Papua, dilanjutkan dengan konfrensi pers, di Graha Oikoumene, Jakarta, pada Senin (12/12/2022).

Narasumber yang hadir pada kegiatan dimaksud, antara lain: Rivanlee Anandar (peneliti KontraS), Namaantus Gwijangge (Anggota Pansus Mutilasi DPR Papua), Michael Hilman, SH (PAHAM Papua salah satu kuasa Hukum kasus mutilasi), Leonardo Ijie, SH (LBH Kaki Abu salah satu kuasa Hukum kasus Kisor Maybrat), Pater Bernard Barus (mewakili Pastor-pastor Papua yang mendampingi para pengungsi Kisor Maybrat), dan Narip Narigi (anak dari salah satu korban Mutilasi/mewakili keluarga korban).

Dari paparan masing-masing narasumber terkait kasus mutilasi, tergambar jelas bahwa hingga saat ini belum diketahui apa motif utama pelaku pembunuhan sadis tersebut. Selain itu, masih banyak informasi yang ditemukan tim investigasi KontraS dan juga Pansus Mutilasi DPR Papua yang belum dimasukkan dalam BAP pihak penyidik.

Terhadap kasus mutilasi, “keluarga mendesak dilakukan penyelidikan dan penyidikan ulang serta memproses hukum para pelaku di pengadilan koneksitas di Timika. Permintaan tersebut tidak ditanggapi, dan tanpa sepengetahuan keluarga korban melalui kuasa hukumnya persidangan kasus mutilasi ini mulai dilakukan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Keluarga korban meminta dengan tegas agar proses persidangan harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan,” ujar Narip Narigi. Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Namaantus Gwijangge.

Menurut Michael Hilman, pihak LPSK sudah menemui salah satu saksi pelaku untuk memberikan perlindungan hukum dan menggali sebanyak mungkin informasi yang bermanfaat dalam rangka perlindungan saksi.

Terkait kasus Kisor di Maybrat Papua Barat, Pater Bernard, menginformasikan bahwa para pengungsi belum tertangani atau mendapat perhatian serius pemerintah setempat. Mereka yang tersisa dalam pengungsian saat ini berjumlah 1386 jiwa dari 3121 jiwa yang awalnya mengungsi sejak September tahun lalu. Segmen terbanyak adalah anak-anak dan ibu-ibu.

Dari laporan pemantauan gereja Katolik setempat, tambah Pater Bernard, ada 4 kondisi yang sangat memprihatinkan dialami para pengungsi, yaitu; tidak mendapatkan bantuan makanan dan minuman, tidak memliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, anak-anak pengungsi tidak dapat menikmati pendidikan sebagaimana layaknya, dan pengungsi masih mengalami trauma sehingga takut untuk mengambil risiko kembali ke kampung halamannya yang saat ini masih dijaga aparat keamanan.

“Harus segera dilakukan “humanitarian pause” di wilayah ini untuk memberikan kesempatan kepada berbagai lembaga kemanusiaan atau yang peduli dengan persoalan kemanusiaan di Kisor untuk melakukan tindakan penyelamatan termasuk medis dalam rangka menolong para pengungsi tersebut,” usul Pater Bernard.

Persoalan lain yang menyeruak adalah kondisi para tahanan yang telah diadili dan dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap di Pengadilan HAM Makassar adalah mereka yang berusia dan berstatus anak-anak dan sedang menjalani pendidikan SMP, SMA dan bahkan kuliah. 6 tahanan yang diadili di Makassar telah diputus Hakim untuk menjalani hukuman penjara paling rendah 8 tahun. Saat ini masih ada 3 tahanan lagi yang sedang menjalani proses hukum di PN Sorong. Satu di antaranya meninggal di tahanan, bernama Abraham Mate (21 tahun). Saat ini keluarga korban masih menunggu hasil otopsi oleh pihak kepolisian setempat.

Menurut Kuasa Hukum mereka, Leonardo Ijie, 6 tahanan di Makassar selama menjalani masa penahanan di penjara baik di Polres Sorong dan di Polda Sulsel, telah mengalami penyiksaan atau perlakuan yang sangat tidak manusiawi. Begitu pula dengan 2 tahanan yang masih berada di Rutan Sorong. Penyiksaan tersebut dilakukan oleh pihak aparat kepolisian untuk memaksa para tahanan tersebut mengakui perbuatan mereka dalam kasus Kisor.

“Ada Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tanpa nama dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi penduduk asli setempat. DPO tanpa nama ini juga menjadi salah satu penyebab para pengungsi tidak berani pulang ke kampung halamannya, karena tidak adanya jaminan keamanan kepada mereka,” tambah Ijie.

Atas dasar beberapa fakta dan informasi yang diungkapkan para narasumber di atas, PGI berpendapat:

1. Mendukung inisiatif “humanitarian pause” yang dilakukan berbagai pihak, dalam hal ini gereja-gereja di Papua, dengan melibatkan otoritas negara dan lembaga-lembaga kemanusiaan di Indonesia yang berempati terhadap persoalan kemanusiaan yang sedang dialami para pengungsi korban konflik di wilayah Kisor-Maybrat, termasuk juga di wilayah-wilayah konflik lainnya di Papua, seperti di Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak Papua dan lain-lain.

2. Mendukung KPAI menindak-lanjuti permintaan keluarga para tahanan Kisor Maybrat untuk menyelidiki tindakan penyiksaan di dalam tahanan, baik di Polres Sorong maupun di Polda Sulsel Makassar, dan melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan Pengadilan HAM Makassar yang telah mengadili para tahanan kasus Kisor yang masih berstatus anak-anak.

3. Mendukung permintaan keluarga korban mutilasi agar proses hukum terhadap kasus mutilasi dilakukan secara transparan untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

4. Mendukung inisiatif dialog hak asasi manusia melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dalam rangka mencari solusi damai atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi selama lebih dari 50 tahun berintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.(***)

 

 

Tags: kekerasanpapuamatarantaimemutus
Share9Tweet6SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

by Redaksi
1 September 2025 | 10:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Ajang bergengsi Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 yang diselenggarakan sejak tanggal 28–29 Agustus 2025 di Nusantara Hall,...

Read more
Nasional

TePI Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPRD,  Demokrasi Terancam, Oligarki Menguat!

by Redaksi
31 Juli 2025 | 21:48 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menyatakan keprihatinan mendalam dan menolak keras wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah...

Read more
Nasional

Siaran Pers GPI, Terkait Tindakan Pembubaran Ibadah dan Kekerasan terhadap Anak-anak di Padang, Sumatera Barat

by Redaksi
29 Juli 2025 | 18:02 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Bangsa Indonesia berdiri di atas fondasi kebhinekaan dan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap warga...

Read more
Nasional

Ketum Firdaus dan  Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

by Redaksi
25 Juli 2025 | 15:37 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Suasana penuh kehangatan dan canda tawa mewarnai audensi antara jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2025 ke DPRD

8 September 2025 | 13:53 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Orang Tua Didik Anak dengan Baik dan Berakhlak Mulia

8 September 2025 | 08:46 WIB
Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun