P.Siantar, Aloling Simalungun
Hari ini Kamis 15 Juni 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Momentum ini menjadi titik awal pembelajaran (learning point) buat kita semua ujar Irjen Pol Purn Drs Maruli Wagner Damanik MAP Bacaleg DPR-RI Dapil Sumut 3 Partai PDIP kepada Aloling Simalungun Kamis (15/6/2023).
Irjen Pol Purn Drs Maruli Wagner Damanik MAP mengatakan perubahan mindset semua stakeholder penyelenggara Pemilu 2024 termasuk masyarakat menjadi hal yang sangat penting.
Dikatakan Irjen Pol Purn Drs Maruli Wagner Damanik MAP apa yang dipermasalahkan selama ini dengan sistem proporsional terbuka, diharapkan bisa diperbaiki sehingga ke depan akan terwujud Pemilu yang bersih dan berkualitas yang merupakan cita-cita kita bersama.
Sistem proporsional terbuka menurut MK jauh lebih menggambarkan kedaulatan rakyat dimana rakyat memilih langsung wakilnya di legislatif, oleh karenanya perilaku politik masyarakat harus berubah dengan mengedepankan kapabilitas dan moralitas masing-masing Caleg tsb, sehingga sistem ini kelak tidak berpotensi kembali dipermasalahkan tukas Irjen Pol Purn Drs Maruli Wagner Damanik MAP
Ditegaskan Irjen Pol Purn Drs Maruli Wagner Damanik MAP atas dasar itulah ditambah pengalamannya saat mengikuti Pilkada Kabupaten Simalungun 2020 dirinya berkeyakinan Bisa masuk ke Senayan menjadi anggota DPR-RI dari Dapil Sumut 3 Partai PDIP.(tp)
Discussion about this post