Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Inspirasi

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

Oleh: Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM

by Redaksi
1 Agustus 2025 | 17:34 WIB
in Inspirasi
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
19
SHARES
24
VIEWS

PEMBERIAN  amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam kasus menyeret nama mereka ke dalam pusaran polemik hukum, membuka babak baru dalam perbincangan nasional tentang arah penegakan hukum di Indonesia.

Keputusan tersebut bukan hanya sekadar produk politik, tetapi juga refleksi dari dinamika demokrasi yang terus bergerak antara kekuasaan, keadilan, dan harapan masyarakat atas tegaknya kebenaran.

Dasar Hukum Amnesti dan Abolisi

Secara konstitusional, amnesti dan abolisi adalah kewenangan Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Amnesti biasanya diberikan kepada sekelompok orang, terutama dalam kasus politik, yang efeknya menghapus seluruh akibat hukum pidana sejak awal.

Abolisi bersifat lebih spesifik, menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau kasus tertentu, bahkan sebelum ada putusan pengadilan.

Mekanisme pemberian Amnesti dan Abolisi, diatur lebih lanjut melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1954 yang mengatur amnesti dan abolisi, serta memerlukan pertimbangan atau persetujuan DPR.

Dalam sejarah ketatanegaraan, pemberian amnesti dan abolisi bukan barang baru. Presiden Soekarno pernah menggunakannya untuk mendamaikan konflik politik.

Presiden Habibie untuk mengatasi konflik Aceh dan Presiden Joko Widodo untuk kepentingan rekonsiliasi Papua.

Pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Lembong menjadi preseden menarik. Dimana, perjalanan penerapan hukum yang dilakukan terhadap keduanya, menggemparkan publik karena disebut sebut lebih dominan adanya kepentingan politik dan kekuasan, terlepas politik siapa dan kekuasan siapa.

Namun, penulis sendiri menilai terhadap keduanya ada praktik hukum yang tidak tepat sebagaimana penulis peroleh ketika mendapatkan pembelajaran ilmu hukum semasa kuliah.

Pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong, mempertegas bahwa negara masih punya instrumen untuk mengoreksi proses hukum yang dianggap tidak adil, cacat prosedural, atau sarat kepentingan politik.

Dari Simbol Politik ke Harapan Publik

Amnesti dan abolisi bukan semata soal penghapusan konsekuensi hukum. Lebih dari itu, keduanya bisa menjadi simbol keberanian negara untuk mengakui kekeliruan dan memperbaiki keadaan.

Dalam kasus Hasto dan Tom Lembong, keputusan ini dipandang sebagian kalangan sebagai bentuk keberpihakan terhadap upaya membongkar fakta dan mencari keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.

Masyarakat selama ini kerap menyaksikan bahwa hukum berjalan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Oleh karena itu, saat dua tokoh nasional yang kritis terhadap kekuasaan justru mendapat perlakuan hukum yang lebih adil, publik melihat ini sebagai secercah harapan: bahwa negara masih mungkin berpihak kepada kebenaran.

Jangan Sarat Kepentingan Politik

Meski demikian, tak dapat diabaikan bahwa setiap kebijakan hukum yang sarat nuansa politik akan selalu menuai kecurigaan.

Kritik bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini hanya taktik meredam konflik atau mengakomodasi kepentingan partai politik tertentu harus dijawab dengan transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah bersama DPR perlu menjelaskan secara terbuka pertimbangan yuridis, politik, dan moral yang mendasari keputusan itu.

Penting juga untuk memastikan bahwa amnesti dan abolisi ke depan tidak menjadi “karpet merah” bagi pelanggar hukum, tetapi benar-benar diperuntukkan bagi mereka yang memang layak mendapat keadilan karena menjadi korban ketidakadilan sistem.

Kasus Hasto dan Lembong bisa menjadi momentum pembelajaran. Bahwa hukum tidak hanya soal penegakan aturan, tapi juga menyangkut etika, keadilan, dan keberanian mengoreksi kesalahan.

Jika digunakan secara tepat, amnesti dan abolisi bukan pelemahan hukum, melainkan penguatan terhadap misi konstitusi: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Masyarakat berharap langkah itu bukan akhir, melainkan awal dari era baru penegakan hukum yang lebih jujur, terbuka, dan berpihak pada rakyat.

Hukum tak lagi sekadar alat kekuasaan, tapi benar-benar menjadi ruang perjuangan bagi mereka yang mencari kebenaran. (***)

Tags: abolisiamnestipemberian
Share8Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Inspirasi

Anggota Dewan Pembina USI Dr. (Hc) Minten Saragih : Rektor dan Pengurus Yayasan USI adalah Mereka yang Paham Pendidikan 

by Redaksi
13 Agustus 2026 | 20:50 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Siapapun yang ingin menjadi Rektor atau Pengurus di Universitas Simalungun adalah mereka yang Paham bidang pendidikan, ucap...

Read more
oppo_1026
Inspirasi

Ditetapkan, Tiga Orang Calon Rektor USI 2026-2030 : Dr.Rohdearni Wati Sipayung M.Hum, Dr.M.Ade Kurnia Harahap,MT, Prof.Dr.Sarintan Efratani Damanik S.Hut.

by Redaksi
10 Agustus 2026 | 12:09 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Tiga Orang Bakal Calon Rektor Universitas Simalungun (USI) masa jabatan 2026-2030 yaitu  Dr.Rohdearni Wati Sipayung M.Hum, Dr.M.Ade...

Read more
Inspirasi

Penjaringan Pengurus dan Pengawas Yayasan USI Ditutup Yang Mendaftar 14 Bakal Calon Pengurus dan 8 Bakal Calon Pengawas 

by Redaksi
30 Juli 2026 | 18:43 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Sebanyak 14 orang Bakal Calon Pengurus dan 8 Bakal Calon Pengawas Yayasan Universitas Simalungun (USI) telah mendaftar...

Read more
Inspirasi

Ence br Damanik Warga Kelurahan Bukit Sofa Juara Lomba Ordou -Ordou 

by Redaksi
27 Juli 2026 | 11:58 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2026, Senin (31/7/2026) terselenggara lomba Ordou -Ordou. Pertandingan ini dilakukan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Sambut Hangat Kunjungan Kompolnas, Wakil Bupati Simalungun: Kolaborasi Polri dan Pemerintah Hasilkan Kebaikan Bagi Masyarakat

19 Agustus 2026 | 19:51 WIB
Regional

Serahkan SK Program Indonesia Pintar, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Kepala Sekolah Bekerja Adaptif dan Berintegritas 

19 Agustus 2026 | 19:50 WIB
Siantar - Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pangdam I/Bukit Barisan: Pererat Hubungan Pemerintah dan TNI

19 Agustus 2026 | 16:44 WIB
Siantar - Simalungun

Dua Hari Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Tanjung Pinggir Berhasil Ditemukan

19 Agustus 2026 | 16:37 WIB
Siantar - Simalungun

BPBD Simalungun Gerak Cepat Bantu Tim Gabungan Pencarian Anak Hanyut di Sungai Tanjung Pinggir

18 Agustus 2026 | 20:40 WIB
Regional

Serahkan SK Program Indonesia Pintar, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Kepala Sekolah Bekerja Adaptif dan Berintegritas 

18 Agustus 2026 | 18:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Apresiasi Paskibraka 2026, Sukses Laksanakan Tugas

18 Agustus 2026 | 06:13 WIB
Regional

Wali Kota Tebing Tinggi Pimpinan Upacara Peringatan HUT RI ke 81 di Lapangan Merdeka 

17 Agustus 2026 | 18:46 WIB
Siantar - Simalungun

Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Simalungun Berjalan Khidmat, Disaksikan Ribuan Masyarakat

17 Agustus 2026 | 15:58 WIB
Regional

Semarak HUT RI ke 81, Ribuan Warga Tebing Tinggi Padati Lapangan Merdeka 

16 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Simak Pidato Presiden RI

14 Agustus 2026 | 18:45 WIB
Siantar - Simalungun

Kukuhkan 50 Anggota Paskibra, Bupati Simalungun: Laksanakan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

14 Agustus 2026 | 18:38 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun