Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 6 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

Sikap Tepi Indonesia Terhadap Putusan MKMK 7 November 2023

by Redaksi
8 November 2023 | 19:59 WIB
in Nasional
A A
ADVERTISEMENT
19
SHARES
24
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun

Koordinator Komite Pemilih (TePI)  Indonesia Jeirry Sumampow memberikan pernyataan. Sikap terhadap Keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tanggal 7 November 2023 yang telah mengeluarkan putusan terkait gugatan sejumlah pihak tentang dugaan tidak netral Ketua MK dan Anggota MK dalam putusan 90/2023 tentang syarat usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

 

Pernyataan  sikap TePI Indonesia tersebut diterima Aloling Simalungun Rabu (8/11/2023.

Disebutkan Jeirry Sumampow bahwa Sangsi pemberhentian dari Jabatan sebagai Ketua MK diberikan kepada Anwar Usman, Ketua MK, dan teguran lisan diberikan kepada 8 anggota MK yang lain.

Selanjutnya Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebab terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam kaitannya dengan Putusan MK 90/2023. Sementara 8 hakim yang lain hanya mendapatkan teguran lisan.

Sehubungan dengan Putusan MKMK Jeirry Sumampow menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut;

1. Sangsi pemberhentian dari jabatan Ketua MK yang diberikan kepada Anwar Usman, agaknya tidak begitu tepat. Dalam hal ini saya sependapat dengan disenting opini dari Prof. Bintan Saragih, anggota MKMK. Mengingat MKMK menemukan terjadinya pelanggaran berat, maka sangsi yang tepat adalah pemberhentian dari keanggotaan Hakim MK.

2. Selain menilai perilaku Hakim MK, MKMK juga dimaksudkan untuk mengembalikan kehormatan dan kewibawaan MK yang tercoreng karena perilaku tak etis Ketua MK. Dalam hal ini, saya menilai bahwa sangsi yang diberikan kepada Ketua MK tak akan bisa memulihkan kehormatan dan kewibawaan MK. Sebab Ketua MK yang telah divonis melakukan pelanggaran etik berat masih saja tetap berada disana meski dilarang mengikuti mengadili sidang terkait kasus tersebut. Agak sulit bagi publik untuk percaya lagi kepada MK ke depan. Sebab masih ada kemungkinan yang bersangkutan mempengaruhi proses sidang dan putusan lain ke depan sebagaimana yang terjadi dalam kasus syarat usia tersebut.

3. Alasan MKMK bahwa jika diberhentikan maka ada kemungkinan yang bersangkutan akan melakukan banding, mestinya tak jadi pertimbangan penting putusan. Saya berpendapat bahwa biarkan saja yang bersangkutan melakukan banding jika merasa kurang puas dengan sangsi yang diberikan, itu adalah hal beliau sesuai aturan yang berlaku. Nanti proses banding yang akan menentukan apakah putusan MKMK ini sudah tepat atau tidak. Katanya,  kebenaran selalu akan menemukan jalannya sendiri.

4. Dalam kerangka pikir seperti itu dan demi menyelamatkan kehormatan dan kewibawaan serta kepercayaan publik terhadap MK, maka sebaiknya Bapak Anwar Usman mengundurkan diri dari keanggotaan Hakim MK yang terhormat.

5. Meski putusan tersebut tak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90, tapi fakta bahwa terjadi pelanggaran etik berat merupakan soal yang sangat serius. Putusan MKMK ini secara langsung menunjukkan kepada publik bahwa dalam proses pengambilan Putusan 90 tersebut terjadi tindakan yang tidak benar dan tidak terpuji, terjadi pelanggaran etik berat. Ada “persekongkolan jahat” antara beberapa Hakim MK dalam memutuskan kasus tersebut. Dengan demikian, maka Putusan 90 itu cacat secara etik. Dan dengan demikian maka pencalonan Gibran Rakabumi Raka, juga tidak etis atau cacat moral karena persyaratan terkait usia diambil lewat sebuah proses pengadilan yang tak bermoral dan beretika. Akibatnya, ada masalah etik moral yang sangat serius terkait dengan pencalonan Gibran Rakabumi Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Prabowo Subianto. Jadi secara etik moral pencalonan Gibran Rakabumi Raka mestinya batal.(rel)

 

Tags: Indonesiasikaptepi
Share8Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

by Redaksi
1 September 2025 | 10:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Ajang bergengsi Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 yang diselenggarakan sejak tanggal 28–29 Agustus 2025 di Nusantara Hall,...

Read more
Nasional

TePI Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPRD,  Demokrasi Terancam, Oligarki Menguat!

by Redaksi
31 Juli 2025 | 21:48 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menyatakan keprihatinan mendalam dan menolak keras wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah...

Read more
Nasional

Siaran Pers GPI, Terkait Tindakan Pembubaran Ibadah dan Kekerasan terhadap Anak-anak di Padang, Sumatera Barat

by Redaksi
29 Juli 2025 | 18:02 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Bangsa Indonesia berdiri di atas fondasi kebhinekaan dan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap warga...

Read more
Nasional

Ketum Firdaus dan  Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

by Redaksi
25 Juli 2025 | 15:37 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Suasana penuh kehangatan dan canda tawa mewarnai audensi antara jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat...

Read more

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba