Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Inspirasi

Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Oleh : Melda Krisdayanti Lawolo

by Redaksi
31 Januari 2025 | 15:41 WIB
in Inspirasi
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
106
SHARES
133
VIEWS

KEKERASAN Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran dalam lingkup keluarga. Bentuknya meliputi kekerasan fisik seperti pemukulan, kekerasan seksual, kekerasan psikologis melalui intimidasi atau kontrol, serta kekerasan ekonomi. Perbuatan ini tidak hanya merusak kesehatan fisik tetapi juga berdampak pada mental dan emosional korban.

Menurut Evan Stark, ahli dalam studi kekerasan rumah tangga, KDRT bukan sekadar tindakan kekerasan fisik, melainkan strategi sistematis pelaku untuk mengontrol korban melalui ancaman, manipulasi, dan intimidasi. Konsep “coercive control” ini memperlihatkan bahwa KDRT adalah bentuk dominasi yang merusak martabat dan kebebasan korban. Di Indonesia, KDRT masih menjadi masalah serius, sebagaimana tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023. Sebanyak 674 kasus kekerasan terhadap istri dilaporkan sepanjang tahun tersebut, mencerminkan bahwa KDRT belum mendapat penanganan optimal.

Dampak KDRT yang Luas

KDRT membawa dampak serius bagi korban, baik fisik maupun psikologis. Secara fisik, korban dapat mengalami luka, rasa sakit, bahkan kecacatan. Secara psikologis, dampaknya lebih mendalam, termasuk trauma berkepanjangan, depresi, rendahnya rasa percaya diri, hingga keinginan untuk bunuh diri. Kondisi ini diperburuk oleh ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, yang membuat korban sulit keluar dari situasi kekerasan.

Selain itu, budaya patriarki yang mengakar di masyarakat memperburuk situasi ini. Perempuan sering dianggap subordinat dalam keluarga, sehingga kekerasan terhadap mereka dianggap sebagai masalah privat yang tidak perlu campur tangan pihak luar. Stigma ini menjadikan korban enggan melapor atau mencari bantuan, sehingga pelaku terus merasa bebas melakukan tindak kekerasan.

Bentuk-Bentuk KDRT

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengidentifikasi empat bentuk utama KDRT: 1.Kekerasan Fisik: Termasuk pemukulan, penamparan, atau tindakan lain yang menyebabkan rasa sakit atau luka. 2.Kekerasan Psikis: Melibatkan penghinaan, ancaman, atau perlakuan yang merendahkan martabat korban. 3.Kekerasan Seksual: Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan atau dengan cara yang merendahkan korban. 4.Penelantaran Ekonomi: Tidak memberikan nafkah yang layak kepada anggota keluarga.

Meski UU PKDRT sudah menjadi landasan hukum, namun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak korban dan minimnya akses korban terhadap bantuan hukum.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Untuk mengatasi KDRT, pemerintah harus meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kampanye melalui media sosial, seminar, dan pelatihan dapat membantu mengubah stigma bahwa KDRT adalah urusan privat. Edukasi ini juga penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa KDRT dapat menimpa siapa saja, terlepas dari gender atau status sosial.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat layanan perlindungan korban, seperti rumah aman dan konseling psikologis. Layanan ini harus mudah diakses oleh korban, terutama di daerah terpencil. Komnas Perempuan, sebagai lembaga yang berfokus pada isu ini, dapat bekerja sama dengan organisasi masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis secara gratis kepada korban.

Peningkatan Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT juga harus diperkuat. Aparat penegak hukum perlu diberi pelatihan khusus tentang sensitivitas gender agar dapat menangani kasus KDRT dengan lebih profesional. Proses hukum yang cepat dan transparan akan memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.Pemerintah juga dapat mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) yang mendukung pencegahan dan penanganan KDRT sesuai dengan konteks lokal. Perda ini dapat mencakup alokasi anggaran untuk program pencegahan KDRT dan pelatihan keterampilan bagi korban agar mereka mandiri secara ekonomi.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang berdampak luas pada korban dan masyarakat. Upaya penanganan harus dilakukan secara komprehensif, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Dengan langkah nyata seperti edukasi, perlindungan korban, dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan angka kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalkan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bermartabat bagi semua anggota keluarga.(***)

Penulis Adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Tags: dalamkekerasanrumah
Share42Tweet27SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Inspirasi

HPSI Gelar Sosialisasi Partuturan dan Pakaian Adat Simalungun kepada Siswa SMA GKPS Pamatang Raya Simalungun, Aloling Simalungun Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) merasa terpanggil dan bertanggung jawab dalam mensosialisakan adat dan budaya simalungun kepada generasi penerus bangsa yang merupakan garda terdepan dalam melestarikan adat dan budaya. Bertempat di Gedung Aula SMA GKPS Pamatang Raya pada hari Jumat, 8 Mei 2026 acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Umum HPSI bapak Mangapul Purba, S.E,M.I.Kom yang juga ketua fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara telah berlangsung dengan baik.Dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa peradaban bangsa Indonesia tidak terlepas dari Kebudayaan Daerah, kebudayaan menjadi salah satu factor utama dalam pembangunan nasional Peserta sosialisasi terdiri dari Siswa dan Guru SMA GKPS Pematang Raya dibawah kepemimpinan Kepala Sekolah, Julven Purba, S.Pd, dalam sambutannya beliau sangat berterimakasih atas kegiatan ini sehingga dengan kegiatan ini kami semakin memahami bagaimana adat budaya Simalungun itu dilaksanakan pada kehidupan sehari-hari khusunya tentang partuturan Adat Budaya Simalungun yang setiap hari baik dilingkungan keluarga, lingkungan sekolah selalu diterapkan, tata karma bagi kami terkhusus siswa dapat diterapkan sebagaimana lazimnya pada budaya simalungun, demikin juga tentang pemakaian adat dan budaya Simalungun. Diawal acara dilaksanakan acara pangalo-aloan kepada Rombongan HPSI dengan tortor Simalungun yang ditampilkan oleh Siswa SMA GKPS, dilanjutkan dengan ibadah, kemudian acara nasional menyanyikan lagu Indonesia Raya dan acara Sosilasisasi. Rohdian Purba, S,Si,M.Si selaku Sekretaris DPP HPSI yang juga menjadi narasumber dengan Materi Partuturan Adat Budaya Simalungun menjelaskan bahwa pada saat sekarang ini anak-anak milenial sudah banyak tidak memahami tentang partuturan dalam adat budaya simalungun, sekarang ini akibat ketidak pahaman mereka maka banyhak bersalahan pada panggilan terhadap sesama, orangtua dan kerabat keluarga lainnya, bilama mana tidak kita tanamkan, sosialisasikan partuturan simalungun dimaksud dikwatirkan 10 sampai 20 tahun kedepan maka akan tergerus bahkan hilang sehingga berakibatkan hubungan kekerabatan yang baik selama ini akan menjadi masalah yang sangat besar, mengapa misalnya panggilan makela dalam adat simalungun saat ini sudah sering didengar oleh anak nak bukan lagi makela tapi sudah dipanggil kel, panggilang tulang sudah sering kita dengar disapa oleh anak-anak menjadi tul, ini sangat menyalaha, mengapa terjadi hal demikian karena anak-anak tidak memahami sebenarnya bagiamana peran serta Sananina, Tondong dan Boru dalam peradaban adat dan Budaya Simalungun. Bahkan dalam pergaulan sehari hari antara anak-anak kuda yang berajnak dewasa bisa mengkwatirkan dalam menuju jenjang perkawinan dimasa-masa berpacaran, karena dalam adat budaya simalungun walaupun marga berbeda tidak serta merta bisa menikah/kawan misalnya; borunya namboru kita (anak perempuan dari saudara perempuan bapak) itu tidak bisa kita nikahi. Tapi borunya (anak perempuan) dari tulang kita itu bisa dinikahi yang disebut marboru tulang, atau disebut pariban. Demikian jika ibu kita memilki saudara kandung perempuan dan memilki anak perempuan (boru), kita sebagai laki-laki juga tidak bisa menikahinya, hal-hal yang seperti ini juga perlu kita ajarkan kepada generasi milenial sekarang ,apalagi mereka setelah tammat dari Sekolah akan banyak pergi merantau jauh dari orang tua, dengan tidak memahami hal dimaksud diperantauan bisa berakibat tidak baik dalam peradaban budaya simalungun nantinya, dan banyak hal lagi akibatnya jika partururan dalam budaya Simalungun tidak mereka pahami, hal ini yang perlu sejak dini kita samapaikan buat anak-anak. Demikian juga tentang pakaian adat budaya simalungun yang disamapaikan bapak Djapaten Purba, BME bahwa sejak dini perlu ditanamkan kepada anak-anak milenial, karena pada saat ini sudah banyak kita lihat ditengah-tengah masyarakat dalam acara adat budaya simalungun baik suka maupu n duka sudah tidak sesuai lagi dengan sebenarnya, menurut beliau semua pemakaian hiou simalungun itu memiliki arti dan makna khsusus bagi kehidupan sehar-hari, baik itu gotong, bulang suri-suri, ragi cantik dll termasuk tata cara pemakaiannya misalnya jika seorang bapak memakai suri-suri itu berwarna hitam namu jika perempuan memakai suri-suri bisa warna bebas, demikain juga jika sudah memakai gotong, maka wajib memakai suri-suri dan abit/ragi panei atau ragi cantik untuk laki-laki demikian juga perempuan/ inang jika sudah memakai bulang, wajib memakai suri-suri dan abit. Diakhir acara siswa dan guru SMA GKPS Pamatang Raya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena mereka lebih memahami tentang adat budaya simalungun yang bisa mereka terapkan pada kehidupan sehar-hari baik dilingkungan sekolah, keluarga dan kekerabatan dalam lingkungan keluarga mereka, yang diakhiri dengan pemberian cendramata oleh kepala sekolah kepada Ketua Umum HPSI dan kedua narasumber. (rel)

by Redaksi
9 Mei 2026 | 14:54 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) merasa terpanggil dan bertanggung jawab dalam mensosialisakan adat dan budaya simalungun kepada...

Read more
Inspirasi

Rohdian Purba : “Kemajuan USI Melekat Keinginan Hati untuk Memajukannya”

by Redaksi
8 Mei 2026 | 16:37 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Terkait untuk memajukan Yayasan Universitas Simalungun diutamakan adanya keinginan hati untuk bekerja maksimal dalam memajukan sekolah dan...

Read more
Inspirasi

Hari Pendidikan Nasional 2026 di SMA Negeri 1 Pematangsiantar,  August Sinaga Tekankan Peningkatan Kualitas Di Dalam Kelas

by Redaksi
2 Mei 2026 | 10:47 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara (Siantar-Simalungun) Hardiknas tidak hanya sekadar ajang seremonial, tetapi...

Read more
Inspirasi

Bedah Buku Diutus Melintasi Batas, Biografi Marie Claire Barth Frommel

by Redaksi
22 April 2026 | 08:45 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun GMKI Siantar-Simalungun dan STT HKBP P.Siantar menggelar acara Bedah Buku Diutus Melintasi Batas, Biografi Marie Claire Barth...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Gelar Nobar Bersama TP.PKK, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pesan Moral Parodi Edukatif”Kampung Durian Gak Jadi Runtuh”

13 Juni 2026 | 08:16 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak dan Deklarasi Relawan Perlindungan Anak

12 Juni 2026 | 08:14 WIB
Regional

Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Walikota Tebing Tinggi Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum RI

11 Juni 2026 | 17:12 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati dan Jajaran Forkopimda Hadiri Acara Pisah Sambut Dandim 0207/Sml

11 Juni 2026 | 09:09 WIB
Uncategorized

Peningkatan 9 Ruas Jalan Provinsi di Wilayah Kabupaten Simalungun Segera Dimulai

10 Juni 2026 | 20:25 WIB
Siantar - Simalungun

DPRD Simalungun Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Simalungun Tahun 2025

10 Juni 2026 | 08:24 WIB
Siantar - Simalungun

Akselerasi Transformasi Digital Pemko Tebing Tinggi dan Bank Sumut Siap Luncurkan QRIS Dinamis 

9 Juni 2026 | 21:46 WIB
Siantar - Simalungun

Sosialisasi 6 SPM di Kecamatan Bandar Huluan: Dekatkan Pelayanan dan Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

9 Juni 2026 | 21:02 WIB
Regional

Perkuat Ketahanan Pangan dan Tekan Laju Inflasi, Walikota Tebing Tinggi Pimpin Gerakan Tanam Bawang Merah di Kelurahan Mekar Sentosa 

9 Juni 2026 | 18:35 WIB
Siantar - Simalungun

Pengurus Komisariat Salomo Nommensen GMKI Pematangsiantar-Simalungun MB. 2026-2027 Resmi Dilantik

7 Juni 2026 | 17:13 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Rapat Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah: Cetak Biru Masa Depan

5 Juni 2026 | 16:54 WIB
Siantar - Simalungun

Oknum Ketua OKP Ganggu Pengusaha di Pekarangan RSUD Parapat 

5 Juni 2026 | 12:57 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun