JUDI daring atau judi online telah menjadi fenomena global yang tidak terhindarkan akibat kemajuan teknologi digital. Di Indonesia, meskipun praktik perjudian dilarang secara hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, aktivitas judi online terus meningkat. Dengan perangkat seperti komputer dan smartphone, akses ke platform judi semakin mudah, bahkan bagi remaja dan kelompok usia rentan lainnya. Fenomena ini memunculkan tantangan serius, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama, Indonesia memiliki pandangan negatif terhadap perjudian. Hal ini sejalan dengan hukum yang berlaku, di mana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU ITE, serta Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Namun, perkembangan teknologi dan lemahnya pengawasan memungkinkan platform judi tetap beroperasi, bahkan dengan strategi pemasaran yang agresif melalui media sosial dan iklan digital.
Dampak dari judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga memiliki konsekuensi serius bagi negara. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya lonjakan drastis dalam nilai transaksi judi online. Pada tahun 2021, perputaran uang mencapai Rp 57 triliun, meningkat menjadi Rp 81 triliun pada 2022, hingga menyentuh Rp 327 triliun pada 2023. Bahkan, pada triwulan pertama tahun 2024 saja, nilai transaksi telah mencapai Rp 600 triliun. Angka-angka ini menunjukkan bahwa judi online berkontribusi besar pada kerugian ekonomi negara, baik dari sisi kehilangan potensi pajak maupun dampak negatif pada stabilitas sosial.
Dampak sosial juga tidak dapat diabaikan. Judi online menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian di Indonesia, yang mencapai 3.000 kasus per tahun. Hal ini disebabkan oleh kerugian finansial yang dialami keluarga akibat kecanduan judi, yang pada akhirnya merusak keharmonisan rumah tangga. Selain itu, judi online meningkatkan risiko kecanduan, kerugian finansial, dan potensi keterlibatan dalam aktivitas kriminal.
Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Judi Online
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memiliki peran strategis yang tidak dapat diabaikan. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap platform judi online. Pemerintah dapat bekerja sama dengan penyedia layanan internet dan media sosial untuk memblokir situs dan iklan judi secara efektif. Selain itu, teknologi seperti kecerdasan buatan dapat digunakan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi.
Kampanye edukasi publik juga sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat dapat bekerja sama untuk menyelenggarakan program sosialisasi yang menargetkan kelompok usia rentan. Edukasi ini harus mencakup informasi tentang risiko keuangan, psikologis, dan sosial dari judi online, serta menyediakan sumber daya yang membantu masyarakat menjauhi aktivitas ini.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera. Aparat penegak hukum perlu meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku dan penyelenggara judi online. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan pelaku judi online, seperti penggunaan rekening bank palsu atau anonim.
Maraknya judi online menunjukkan bahwa larangan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini. Diperlukan pendekatan yang komprehensif, mencakup regulasi yang lebih kuat, edukasi yang masif, dan penegakan hukum yang tegas. Pemerintah harus bertindak proaktif dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online, baik secara ekonomi, sosial, maupun moral.
Sebagai langkah konkret, penulis menyarankan agar pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani judi online, mempercepat proses legislasi terkait pengawasan digital, dan meningkatkan kerja sama lintas sektor. Dengan pendekatan ini, diharapkan jumlah pengguna judi online dapat menurun secara signifikan, sehingga dampak negatifnya terhadap masyarakat dan negara dapat diminimalkan.(***)
Penulis Adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Medan






