Simalungun, Aloling Simalungun
JAMAN (Jaringan Kemandirian Nasional) Kabupaten Simalungun Tolak Konversi Tanaman Teh jadi Kelapa Sawit di areal HGU Kebun Sidamanik.
Penolakan tersebut disampaikan JAMAN Simalungun melalui Surat tertanggal 07 Juli 2025 ditanda tangani Ketua JAMAN Simalungun Johannes Sakty Sembiring ditujukan kepada Erick Tohir, Menteri BUMN RI, Denaldy Mulino Mauna, Dirut Holding PTPN III, Jatmiko Krisna Santosa, Dirut PTPN IV, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Kapolda SUMUT, Erni Aryanti , SH, MKN , Ketua DPRD Sumatera Utara, DR. Anton Achmad Saragih , Bupati Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, SH., SIK., MM Kapolres Simalungun
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa
JAMAN (Jaringan Kemandirian Nasional) Kabupaten Simalungun dengan ini sebagai organisasi yang bergerak dalam social control kemasyarakatan datang kepada Bapak /Ibu menyampaikan penolakan atas alih Perkebunan Teh menjadi Perkebunan Kelapa sawit di areal HGU PTPN IV Sidamanik, Adapun hal-hal yang ingin kami sampaikan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima jumlah HGU PTPN IV saat ini berkisar 60 persen berada di Kabupaten Simalungun, hal tersebut tentunya membuktikan bahwa aktivitas PTPN tentunya sangat berdampak pada keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Simalungun.
Bahwa dari berdasarkan investigasi dan informasi yang kami terima dari total 60 persen jumlah HGU yang berada di Kabupaten Simalungun sebagian besar nya adalah Perkebunan Kelapa sawit dan hanya sebagian kecil yang merupakan Perkebunan Teh.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang kami terima, dari sejumlah Unit HGU Perkebunan sawit PTPN IV yang berada di Kabupaten Simalungun kerap kali menimbulkan bencana banjir setiap kali turun hujan.
Bahwa beberapa aktivitas Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV saat ini telah menimbulkan gejolak publik seperti yang terjadi di HGU PTPN Unit Marjandi (Panei Tongah) dan HGU PTPN Unit Marihat ( Jalan Lintas Tanah Jawa) yang diduga menjadi sumber banjir yang merugikan masyarakat sekitar dan pengguna jalan dan berpotensi merugikan Negara akibat rusak nya sejumah infrastruktur jalan di Kabupaten Simalungun.
Bawa adanya rencana PTPN IV Regional II Kebun dan Pabrik Teh sesuai dengan Surat Nomor : 2KTH/X/08/VII/2025 yang ditanda tangani oleh Bapak Armansyah Putra selaku Manajer, perihal sosialisasi Tanam ulang sawit telah menciptakan kegaduhan publik di Kabupaten Simalungun.
Bahwa kegaduhan publik tersebut menurut kami, dikarenakan masyarakat sekitar areal perkebunan teh dan masyarkat Kabupaten Simalungun secara umum merasa akan ada ancaman bencana baru yang akan ditimbulkan jika perebunan teh tersebut di konversi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Bahwa saat ini ditengah ketidakstabilan cuaca yang menimbulkan banyak nya bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan berkurang nya kualitas udara perlu adanya perhatian khusus terhadap kelestarian alam yaitu dengan tidak melakukan konversi tanaman Teh menjadi Sawit.
Kesimpulan
Meminta Menteri BUMN Republik Indonesia, Kapolda Sumatera Utara, Dirut Holding PTPN III, Dirut PTPN IV Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumatera Utara,Kapolres Simalungun dan Bupati Simalungun untuk bersama sama dengan masyarakat MENOLAK KONVERSI TEH MENJADI KELAPA SAWIT demi kestabilan, kekondusifan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Simalungun.
Meminta kepada Bupati Simalungun agar mengeluarkan surat rekomendasi penolakan Konversi Perkebunan Teh menjadi Perkebunan Kelapa Sawit di Sidamanik.Surat tersebut juga ditembuskan kepada Prabowo Subianto Presiden RI. (rel)






