Simalungun, Aloling Simalungun
Sudah Dua Puluh Tahun’ Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus Kecamatan Limah Puluh Kabupaten Batubara menanti penyelesaian tanah mereka yang diduga di garap PT Socfindo belum juga selesai.
Ruslan, selaku Ketua Kelompok Tani Simpang Gambus mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dikatakan Ruslan didampingi Joel Sinaga selaku aktivis pertanahan, di BPN sudah melakukan pengukuran ulang dari jumlah HGU perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus. Dan ditemukan kelebihan ratusan hektare yang tidak masuk didalam HGU, ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut jelas Ruslan sudah melakukan upaya baik melalui lembaga DPD dan berbagi intansi namun tidak ada juga niat baik dari PT Socfindo untuk mengenalkan pada kelompok tani Oleh karna itulah Kelompok Tani Simpang Gambus bersatu melakukan pemasangan portal di batas antara lahan perkebunan dan tanah yang mereka klaim sebagai milik kelompok tani Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wib.
Aksi massa Kelompok tani saat pasang portal mendapat halangan dari massa karyawan PT Socfindo, namun tidaklah berarti sebab mereka sudah bertekad bulat melakukan pemasangan portal dan salut kepada pihak kepolisian yang bisa meredakan peristiwa tersebut, sehingga pemasangan portal pertama berjalan lancar kemudian dilanjutkan pemasangan portal kedua.
Pada kesempatan tersebut hadir Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, serta Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal ke lokasi dan berjanji akan menyelesaikan sengketa lahan tanpa merugikan salah satu pihak.
Syafrizal juga meminta masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak terpancing provokasi.ujar Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal.
Ia memastikan pemerintah daerah akan memfasilitasi penyelesaian konflik dalam waktu satu Minggu ini, jelasnya.
Masih menurut Wakil Bupati, kami telah menerima informasi bahwa pengajuan pembaruan HGU PT Socfindo Kebun Tanah Gambus telah dikembalikan BPN ke Kanwil BPN Provinsi, tentu ini untuk evaluasi. Saat ini pun Bupati sedang berada di Kanwil BPN Sumut,” terang Syafrizal.
Usai menerima arahan Wakil Bupati tersebut, massa kelompok tani membubarkan diri. (Jat Purba)






