Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Jumat, 5 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Jika Odong-Odong Masih Dibiarkan, Polisi Sedang Membiarkan Bahaya di Jalan

by Redaksi
10 April 2026 | 10:15 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
22
SHARES
28
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

|Kecelakaan yang melibatkan odong-odong di Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 16.50 WIB, seharusnya menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum.

Kendaraan yang sejak awal bermasalah secara teknis dan hukum itu kembali beroperasi di jalan umum, bahkan menghantam kendaraan lain dengan kecepatan tinggi.

Bagi Rindu Erwin Marpaung. masalah bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas. Ini adalah potret telanjang tentang bagaimana negara gagal menjalankan putusannya sendiri.

Masalahnya jelas. Dalam Putusan Akta Perdamaian Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms, para pihak telah sepakat bahwa kendaraan sepeda motor yang dimodifikasi dengan bak penumpang seperti odong-odong melanggar hukum.

Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan agar kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap odong-odong yang melintas di jalan umum Kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu termasuk menyita bak penumpangnya.

Pengadilan kemudian menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan isi kesepakatan tersebut.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Odong-odong masih melintas dan tampak  dibiarkan.

“Putusannya sudah jelas. Hukumnya juga jelas. Jadi kalau odong-odong itu masih bebas beroperasi di jalan umum, pertanyaannya sederhana: kenapa tidak ditindak?” kata Rindu Erwin Marpaung, pihak yang menggugat dalam perkara tersebut.

Menurut Rindu, yang sedang dihadapi publik bukan kekosongan hukum, melainkan krisis kemauan menegakkan hukum.

“Jangan seolah-olah negara tidak tahu. Ini bukan wilayah abu-abu. Pengadilan sudah menegaskan bahwa odong-odong itu melanggar hukum dan harus ditindak tanpa pandang bulu. Kalau sesudah itu masih dibiarkan, berarti ada pembiaran.”

Ia menilai pembiaran itu berbahaya, karena menempatkan masyarakat sebagai pihak yang terus-menerus menanggung risiko di jalan.

“Masyarakat dipaksa berbagi jalan dengan kendaraan yang secara teknis tidak layak, secara hukum sudah dipersoalkan, dan secara faktual sudah menimbulkan tabrakan. Ini bukan sekadar gangguan ketertiban. Ini ancaman keselamatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dosen kebijakan publik Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar ini mengatakan, insiden terbaru di Jalan Kartini Bawah semestinya mengakhiri semua alasan klasik: pembinaan, imbauan, toleransi, atau dalih menunggu momentum penertiban.

“Kalau setelah ada putusan pengadilan dan setelah ada kejadian tabrakan pun masih belum ada tindakan tegas, lalu aparat mau menunggu apa lagi? Korban yang lebih besar?” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Akta Van Dading bukan dokumen simbolik yang dapat dipajang tanpa konsekuensi.

“Putusan pengadilan itu bukan hiasan arsip. Ia mengikat. Ia harus dijalankan. Kalau tidak, yang runtuh bukan hanya kewibawaan polisi, tapi juga kewibawaan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Atas dasar itu, Rindu mendesak Satlantas Polres Pematangsiantar segera melakukan penindakan nyata terhadap seluruh odong-odong yang beroperasi di jalan umum, termasuk penyitaan bak penumpang, sebagaimana telah disepakati dalam perdamaian dan dikuatkan pengadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada razia seremonial. Harus konsisten, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Kalau hukum hanya keras di atas kertas tapi lunak di jalan, maka warga yang akan terus menjadi korban,” tandasnya.

Menurut dia, persoalan odong-odong di Pematangsiantar kini telah melampaui isu lalu lintas. Ini sudah menjadi ujian tentang apakah aparat sungguh bekerja untuk keselamatan publik atau justru membiarkan pelanggaran berlangsung sampai tragedi berikutnya datang. (rel)

 

Tags: dibiarkanmasihodong
Share9Tweet6SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Oknum Ketua OKP Ganggu Pengusaha di Pekarangan RSUD Parapat 

by Redaksi
5 Juni 2026 | 12:57 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Berawal adanya tudingan ketua salah satu  Ormas kepemudaan yang ada di Parapat, tepatnya ketua Ormas wilayah Girsang...

Read more
Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

by Redaksi
4 Juni 2026 | 10:20 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Permasalahan  penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sempat mencuat di Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan,...

Read more
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

by Redaksi
1 Juni 2026 | 20:09 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Halaman Kantor Bupati Simalungun tampak khidmat dan penuh semangat pada Senin pagi ini. Berbaris rapi dalam barisan...

Read more
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

by Redaksi
28 Mei 2026 | 09:28 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban warga lingkungan III  Kelurahan Simarito Kota Pematang Siantar Rabu (27/5/2026) berjalan dengan lancar....

Read more

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Oknum Ketua OKP Ganggu Pengusaha di Pekarangan RSUD Parapat 

5 Juni 2026 | 12:57 WIB
Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

4 Juni 2026 | 10:20 WIB
Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

3 Juni 2026 | 17:55 WIB
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:24 WIB
Entertainment

Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Gelar Rakernas di Siantar  

1 Juni 2026 | 20:17 WIB
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

1 Juni 2026 | 20:09 WIB
Entertainment

Erik Tarigan : Anak Siantar Abetnego Tarigan Sangat Perduli dengan Siantar – Simalungun 

1 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

29 Mei 2026 | 18:50 WIB
Entertainment

Anak Siantar David Sotar Karter Pardosi Pengusaha Muda  yang Merambah Hingga ke Luar Pulau Sumatera 

28 Mei 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

28 Mei 2026 | 09:28 WIB
Entertainment

Pengurus Lokal Badan Kerjasama PGI-GMKI Pematang Siantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

25 Mei 2026 | 20:53 WIB
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

25 Mei 2026 | 17:37 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun