Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Jumat, 7 Agustus 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

RPJMD 5 Tahun Bakal Masalah Jabatan Wali Kota Hanya 2 Tahun

by Redaksi
7 April 2022 | 01:33 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
67
SHARES
84
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Antara Rancangan Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) yang berlangsung selama 5 tahun (2022-2027) tidak sesuai dengan masa jabatan Wali Kota Siantar yang hanya berlangsung 2 tahun (2022-2024).

Pernyataan itu disampaikan Oktavia Siska Yanti SH dari Bappeda Sumatera Utara sebagai nara sumber pada Forum Konsultasi Publik Awal RPJM Kota Siantar, di Sapadia Hotel, Kota Siantar. Dihadiri Wali Kota Siantar dr Hj Susanti Dewayani dan Forkopimda Kota Siantar, Rabu (6/4/2022).

“Kepala daerah terpilih harus menyusun RPJMD lima tahun ke depan. Tapi, di kota Siantar berbeda dengan kota lain yang melaksanakan Pilkada 2020, karena Wali Kota yang menjabat mulai 2022 sampai 2024. Jadi, itu menjadi tanda tanya, ” ujar Oktavia Siska Yanti SH.

Untuk memastikan masa jabatan Wali Kota yang hanya 2 tahun dan harus disesuaikan dengan RPJMD Kota Siantar, Oktavia Siska Yanti SH mengatakan, itu harus dipertanyakan kepada Mendagri. Sehingga, antara masa jabatan Wali Kota dengan RPJM saling berhubungan.

“Mari kita sama-sama ke Mendagri untuk memastikan RPJMD mulai tahun 2022 sampai tahun berapa. Karena, masa jabatan Wali Kota Siantar sampai 2024. Kita dari Bapeda Sumatera Utara sendiri sudah mempertanyakan itu kepada Mendagri tapi belum ada jawaban,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, apabila masa jabatan Wali Kota dengan masa RPJM berbeda atau tidak saling bersesuaian, bisa menjadi dilema dan menjadi masalah. Sehingga, harus dicari solusinya dengan berkonsultasi kepada Kemendagri.

“Tahapan masa jabatan Wali Kota Siantar sampai 2024. Untuk itu, mari kita sama-sama ke Kemendagri. Kalau tidak, ini bisa jadi masalah. Apakah disurati dulu baru difasilitasi supaya klier,” ujar Oktavia Siska Yanti SH.

Usai Forum Konsultasi Publik Awal RPJMD Kota Siantar tersebut, awak media ini kembali memastikan soal masa jabatan Wali Kota dr Hj Susanti Dewayani yang berkaitan dengan RPJMD yang akan disahkan DPRD Siantar setelah 6 bulan Plt Wali Kota dilantik menjadi defenitif.

“Ya sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No 60/16/Sj. Tetanggal 4 Januari 2022, masa jabatan Wali Kota Siantar itu sampai 2024. Jadi, RPJMD harus disesuaikan dengan masa jabatan Wali Kota. Untuk itu, saya sendiri tidak bisa memberi kepastian soal tahun RPJMD Kota Siantar,” ujarnya.

Dijelaskan juga, saat Pemko Siantar menyusun RPJMD akan ada penyesuaian tahun yang dikonsultasikan dengan Pemprov Sumut. Kemudian, dilakukan beberapa ketentuan untuk kemudian, dicari solusinya.

“Saat Pemko melakukan mekanisme tentang RPJMD itu kepada kita, disitulah kita konsultasi kepada Kemendagri untuk penetapan tahun RPJMD kota Siantar. Yang jelas, RPJMD harus disesuaikan dengan masa jabatan Wali Kota,” imbuhnya.

Sebelumnya, saat Oktavia Siska Yanti SH memaparkan pada Forum Konsultasi Publik Awal RPJM Kota Siantar, Plt Bappeda Kota Siantar, Farthan Zamzami sempat mengatakan bahwa RPJM Kota Siantar tetap 2022-2027. Karena, isu Pilkada menurutnya masalah lain.

Pada kesematan terpisah, Ketua KPU Kota Siantar Daniel M Sibarani yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Pilkada serentak di seluruh Indonesia kan berlangsung 27 November 2024. Pilkada serentak itu termasuk untuk kota Siantar.

“Kalau Pilkada 2024 kota Siantar sudah diketahui siapa pemenangnya, kita akan umumkan dan serahkan hasilnya kepada DPRD Siantar. Tugas KPU sampai situ saja,” ujar Daniel Sibarani sembari mengatakan tidak mencampuri masalah masa jabatan Wali Kota Siantar dr Hj Susanti Dewayani karena itu kewenangan dari Mendagri.

Tapi, kalau ada pemotongan masa jabatan Wali Kota atau kepala daerah , UU No 10 tahun 2016 menyatakan akan ada kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah yang masa jabatannya terpotong itu,” ujar Daniel mengakhiri. (In)

Tags: bappedasumutmasajabatansusanti
Share27Tweet17SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

by Redaksi
5 Agustus 2026 | 19:18 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Sebagai wujud dukungan terhadap pembentukan watak, kemandirian, keterampilan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, Pemerintah Kabupaten Simalungun...

Read more
Siantar - Simalungun

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

by Redaksi
5 Agustus 2026 | 19:11 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun berkomitmen penuh untuk terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di kawasan Danau Toba. Sebagai...

Read more
Siantar - Simalungun

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

by Redaksi
4 Agustus 2026 | 19:45 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Suasana berlangsung khidmat dan penuh penghormatan saat Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meresmikan pemugaran makam...

Read more
Siantar - Simalungun

Keseriusan Pemkab Simalungun bersama Kemendagri Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi

by Redaksi
3 Agustus 2026 | 18:57 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah,...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Regional

Pemko Tebing Tinggi dan PLN UP3 Pematang Siantar Lakukan Penandatanganan Berita Acara Efisiensi Daya, Hemat Anggaran Ratusan Juta Per Bulan 

6 Agustus 2026 | 19:43 WIB
Regional

Lahirkan Generasi Bebas Stunting Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Optimalisasi SP3 Catin

6 Agustus 2026 | 18:48 WIB
Regional

Buka Kampanye Germas dalam ISPD 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penurunan Stunting 

6 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XII Tahun 2026

5 Agustus 2026 | 19:18 WIB
Siantar - Simalungun

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat: Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

5 Agustus 2026 | 19:11 WIB
Regional

Musyawarah ke-1 SMSI Kepulauan Nias: Yonimasari Hulu Terpilih Aklamasi

5 Agustus 2026 | 11:19 WIB
Siantar - Simalungun

dr. Djasamen Saragih, Putra Pertama Simalungun Bergelar Dokter Kini Makamnya Dipugar dan Diresmikan

4 Agustus 2026 | 19:45 WIB
Siantar - Simalungun

Keseriusan Pemkab Simalungun bersama Kemendagri Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi

3 Agustus 2026 | 18:57 WIB
Inspirasi

Penjaringan Pengurus dan Pengawas Yayasan USI Ditutup Yang Mendaftar 14 Bakal Calon Pengurus dan 8 Bakal Calon Pengawas 

30 Juli 2026 | 18:43 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Komitmen Wajib Belajar 13 Tahun: Bunda PAUD Simalungun Resmikan Dua TK Negeri Pembina

29 Juli 2026 | 19:54 WIB
Regional

Pagelaran Budaya di PRSU : Tebing Tinggi Tampilkan Potensi UMKM dan Keragaman Seni

29 Juli 2026 | 10:17 WIB
Siantar - Simalungun

Masyarakat Cingkes Kecamatan Dolok Silou Antusias Sambut Layanan Terpadu Pemkab Simalungun

28 Juli 2026 | 18:43 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun