Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

RPJMD 5 Tahun Bakal Masalah Jabatan Wali Kota Hanya 2 Tahun

by Redaksi
7 April 2022 | 01:33 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
67
SHARES
84
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Antara Rancangan Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) yang berlangsung selama 5 tahun (2022-2027) tidak sesuai dengan masa jabatan Wali Kota Siantar yang hanya berlangsung 2 tahun (2022-2024).

Pernyataan itu disampaikan Oktavia Siska Yanti SH dari Bappeda Sumatera Utara sebagai nara sumber pada Forum Konsultasi Publik Awal RPJM Kota Siantar, di Sapadia Hotel, Kota Siantar. Dihadiri Wali Kota Siantar dr Hj Susanti Dewayani dan Forkopimda Kota Siantar, Rabu (6/4/2022).

“Kepala daerah terpilih harus menyusun RPJMD lima tahun ke depan. Tapi, di kota Siantar berbeda dengan kota lain yang melaksanakan Pilkada 2020, karena Wali Kota yang menjabat mulai 2022 sampai 2024. Jadi, itu menjadi tanda tanya, ” ujar Oktavia Siska Yanti SH.

Untuk memastikan masa jabatan Wali Kota yang hanya 2 tahun dan harus disesuaikan dengan RPJMD Kota Siantar, Oktavia Siska Yanti SH mengatakan, itu harus dipertanyakan kepada Mendagri. Sehingga, antara masa jabatan Wali Kota dengan RPJM saling berhubungan.

“Mari kita sama-sama ke Mendagri untuk memastikan RPJMD mulai tahun 2022 sampai tahun berapa. Karena, masa jabatan Wali Kota Siantar sampai 2024. Kita dari Bapeda Sumatera Utara sendiri sudah mempertanyakan itu kepada Mendagri tapi belum ada jawaban,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, apabila masa jabatan Wali Kota dengan masa RPJM berbeda atau tidak saling bersesuaian, bisa menjadi dilema dan menjadi masalah. Sehingga, harus dicari solusinya dengan berkonsultasi kepada Kemendagri.

“Tahapan masa jabatan Wali Kota Siantar sampai 2024. Untuk itu, mari kita sama-sama ke Kemendagri. Kalau tidak, ini bisa jadi masalah. Apakah disurati dulu baru difasilitasi supaya klier,” ujar Oktavia Siska Yanti SH.

Usai Forum Konsultasi Publik Awal RPJMD Kota Siantar tersebut, awak media ini kembali memastikan soal masa jabatan Wali Kota dr Hj Susanti Dewayani yang berkaitan dengan RPJMD yang akan disahkan DPRD Siantar setelah 6 bulan Plt Wali Kota dilantik menjadi defenitif.

“Ya sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No 60/16/Sj. Tetanggal 4 Januari 2022, masa jabatan Wali Kota Siantar itu sampai 2024. Jadi, RPJMD harus disesuaikan dengan masa jabatan Wali Kota. Untuk itu, saya sendiri tidak bisa memberi kepastian soal tahun RPJMD Kota Siantar,” ujarnya.

Dijelaskan juga, saat Pemko Siantar menyusun RPJMD akan ada penyesuaian tahun yang dikonsultasikan dengan Pemprov Sumut. Kemudian, dilakukan beberapa ketentuan untuk kemudian, dicari solusinya.

“Saat Pemko melakukan mekanisme tentang RPJMD itu kepada kita, disitulah kita konsultasi kepada Kemendagri untuk penetapan tahun RPJMD kota Siantar. Yang jelas, RPJMD harus disesuaikan dengan masa jabatan Wali Kota,” imbuhnya.

Sebelumnya, saat Oktavia Siska Yanti SH memaparkan pada Forum Konsultasi Publik Awal RPJM Kota Siantar, Plt Bappeda Kota Siantar, Farthan Zamzami sempat mengatakan bahwa RPJM Kota Siantar tetap 2022-2027. Karena, isu Pilkada menurutnya masalah lain.

Pada kesematan terpisah, Ketua KPU Kota Siantar Daniel M Sibarani yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Pilkada serentak di seluruh Indonesia kan berlangsung 27 November 2024. Pilkada serentak itu termasuk untuk kota Siantar.

“Kalau Pilkada 2024 kota Siantar sudah diketahui siapa pemenangnya, kita akan umumkan dan serahkan hasilnya kepada DPRD Siantar. Tugas KPU sampai situ saja,” ujar Daniel Sibarani sembari mengatakan tidak mencampuri masalah masa jabatan Wali Kota Siantar dr Hj Susanti Dewayani karena itu kewenangan dari Mendagri.

Tapi, kalau ada pemotongan masa jabatan Wali Kota atau kepala daerah , UU No 10 tahun 2016 menyatakan akan ada kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah yang masa jabatannya terpotong itu,” ujar Daniel mengakhiri. (In)

Tags: bappedasumutmasajabatansusanti
Share27Tweet17SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat koordinasi organisasi dan kebersamaan guna...

Read more
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

by Redaksi
20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup di...

Read more
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

by Redaksi
19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian...

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

by Redaksi
19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, dan jajaran Forkopimda...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Nasional

 Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

21 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
Siantar - Simalungun

Hadiri Pelantikan Pengurus KORMI Simalungun, Bupati Ajak Berkolaborasi Bangun Masyarakat Yang Sehat Secara Utuh

17 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung Pengembangan PLTS dan BESS, Bupati Simalungun Berharap Dapat Berikan Kontribusi PAD

16 Oktober 2026 | 07:44 WIB
Inspirasi

Kabut Asap Mengepung Pematangsiantar Dan Simalungun, GMKI Desak Langkah Nyata Bukan Sekedar Himbauan!

15 Oktober 2026 | 13:27 WIB
Regional

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersinar, Pemko Tebing Tinggi akan Gelar Tes Urin Bagi Seluruh ASN

15 Oktober 2026 | 12:32 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun