Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Jumat, 5 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

RPJMD 5 Tahun Bakal Masalah Jabatan Wali Kota Hanya 2 Tahun

by Redaksi
7 April 2022 | 01:33 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
ADVERTISEMENT
67
SHARES
84
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Antara Rancangan Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) yang berlangsung selama 5 tahun (2022-2027) tidak sesuai dengan masa jabatan Wali Kota Siantar yang hanya berlangsung 2 tahun (2022-2024).

Pernyataan itu disampaikan Oktavia Siska Yanti SH dari Bappeda Sumatera Utara sebagai nara sumber pada Forum Konsultasi Publik Awal RPJM Kota Siantar, di Sapadia Hotel, Kota Siantar. Dihadiri Wali Kota Siantar dr Hj Susanti Dewayani dan Forkopimda Kota Siantar, Rabu (6/4/2022).

“Kepala daerah terpilih harus menyusun RPJMD lima tahun ke depan. Tapi, di kota Siantar berbeda dengan kota lain yang melaksanakan Pilkada 2020, karena Wali Kota yang menjabat mulai 2022 sampai 2024. Jadi, itu menjadi tanda tanya, ” ujar Oktavia Siska Yanti SH.

Untuk memastikan masa jabatan Wali Kota yang hanya 2 tahun dan harus disesuaikan dengan RPJMD Kota Siantar, Oktavia Siska Yanti SH mengatakan, itu harus dipertanyakan kepada Mendagri. Sehingga, antara masa jabatan Wali Kota dengan RPJM saling berhubungan.

“Mari kita sama-sama ke Mendagri untuk memastikan RPJMD mulai tahun 2022 sampai tahun berapa. Karena, masa jabatan Wali Kota Siantar sampai 2024. Kita dari Bapeda Sumatera Utara sendiri sudah mempertanyakan itu kepada Mendagri tapi belum ada jawaban,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, apabila masa jabatan Wali Kota dengan masa RPJM berbeda atau tidak saling bersesuaian, bisa menjadi dilema dan menjadi masalah. Sehingga, harus dicari solusinya dengan berkonsultasi kepada Kemendagri.

“Tahapan masa jabatan Wali Kota Siantar sampai 2024. Untuk itu, mari kita sama-sama ke Kemendagri. Kalau tidak, ini bisa jadi masalah. Apakah disurati dulu baru difasilitasi supaya klier,” ujar Oktavia Siska Yanti SH.

Usai Forum Konsultasi Publik Awal RPJMD Kota Siantar tersebut, awak media ini kembali memastikan soal masa jabatan Wali Kota dr Hj Susanti Dewayani yang berkaitan dengan RPJMD yang akan disahkan DPRD Siantar setelah 6 bulan Plt Wali Kota dilantik menjadi defenitif.

“Ya sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No 60/16/Sj. Tetanggal 4 Januari 2022, masa jabatan Wali Kota Siantar itu sampai 2024. Jadi, RPJMD harus disesuaikan dengan masa jabatan Wali Kota. Untuk itu, saya sendiri tidak bisa memberi kepastian soal tahun RPJMD Kota Siantar,” ujarnya.

Dijelaskan juga, saat Pemko Siantar menyusun RPJMD akan ada penyesuaian tahun yang dikonsultasikan dengan Pemprov Sumut. Kemudian, dilakukan beberapa ketentuan untuk kemudian, dicari solusinya.

“Saat Pemko melakukan mekanisme tentang RPJMD itu kepada kita, disitulah kita konsultasi kepada Kemendagri untuk penetapan tahun RPJMD kota Siantar. Yang jelas, RPJMD harus disesuaikan dengan masa jabatan Wali Kota,” imbuhnya.

Sebelumnya, saat Oktavia Siska Yanti SH memaparkan pada Forum Konsultasi Publik Awal RPJM Kota Siantar, Plt Bappeda Kota Siantar, Farthan Zamzami sempat mengatakan bahwa RPJM Kota Siantar tetap 2022-2027. Karena, isu Pilkada menurutnya masalah lain.

Pada kesematan terpisah, Ketua KPU Kota Siantar Daniel M Sibarani yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Pilkada serentak di seluruh Indonesia kan berlangsung 27 November 2024. Pilkada serentak itu termasuk untuk kota Siantar.

“Kalau Pilkada 2024 kota Siantar sudah diketahui siapa pemenangnya, kita akan umumkan dan serahkan hasilnya kepada DPRD Siantar. Tugas KPU sampai situ saja,” ujar Daniel Sibarani sembari mengatakan tidak mencampuri masalah masa jabatan Wali Kota Siantar dr Hj Susanti Dewayani karena itu kewenangan dari Mendagri.

Tapi, kalau ada pemotongan masa jabatan Wali Kota atau kepala daerah , UU No 10 tahun 2016 menyatakan akan ada kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah yang masa jabatannya terpotong itu,” ujar Daniel mengakhiri. (In)

Tags: bappedasumutmasajabatansusanti
Share27Tweet17SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Oknum Ketua OKP Ganggu Pengusaha di Pekarangan RSUD Parapat 

by Redaksi
5 Juni 2026 | 12:57 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Berawal adanya tudingan ketua salah satu  Ormas kepemudaan yang ada di Parapat, tepatnya ketua Ormas wilayah Girsang...

Read more
Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

by Redaksi
4 Juni 2026 | 10:20 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Permasalahan  penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sempat mencuat di Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan,...

Read more
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

by Redaksi
1 Juni 2026 | 20:09 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Halaman Kantor Bupati Simalungun tampak khidmat dan penuh semangat pada Senin pagi ini. Berbaris rapi dalam barisan...

Read more
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

by Redaksi
28 Mei 2026 | 09:28 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban warga lingkungan III  Kelurahan Simarito Kota Pematang Siantar Rabu (27/5/2026) berjalan dengan lancar....

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Oknum Ketua OKP Ganggu Pengusaha di Pekarangan RSUD Parapat 

5 Juni 2026 | 12:57 WIB
Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

4 Juni 2026 | 10:20 WIB
Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

3 Juni 2026 | 17:55 WIB
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:24 WIB
Entertainment

Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Gelar Rakernas di Siantar  

1 Juni 2026 | 20:17 WIB
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

1 Juni 2026 | 20:09 WIB
Entertainment

Erik Tarigan : Anak Siantar Abetnego Tarigan Sangat Perduli dengan Siantar – Simalungun 

1 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

29 Mei 2026 | 18:50 WIB
Entertainment

Anak Siantar David Sotar Karter Pardosi Pengusaha Muda  yang Merambah Hingga ke Luar Pulau Sumatera 

28 Mei 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

28 Mei 2026 | 09:28 WIB
Entertainment

Pengurus Lokal Badan Kerjasama PGI-GMKI Pematang Siantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

25 Mei 2026 | 20:53 WIB
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

25 Mei 2026 | 17:37 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun