P.Siantar, Aloling Simalungun
Apabila Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar yang berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali kota 2022-2027 tidak jelas mengacu kemana, RPJMD akan bermasalah.
Sementara, permasalahan RTRW yang berkaitan dengan RPJMD Wali Kota 2022-2027 tersebut, paling gencar dipertanyakan pada rapat paripurna melalui pemandangan umum fraksi atas nota pengantar Wali Kota terhadap Ranperda RPJMD 2022-2027, Jumat (12/8/2022).
Rapat paripurna pemandangan umum fraksi yang dihadiri 24 anggota DPRD dari 30 anggota DPRD Siantar itu, dipimpin Mangatas Silalahi didampingi Ronald Tampubolon, mewakili Ketua Timbul Marganda Lingga yang tidak hadir.
Pemandangan umum Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara, Hj Rini Silalahi mengatakan, dalam RPJPD Kota Siantar Tahun 2005-2025 disebutkan bahwa perluasan wilayah perkotaan mengarah ke wilayah Kecamatan Siantar Martoba.
Untuk itu, dipertanyakan apakah dalam penyusunan RPJMD tersebut sudah diakomodir tentang perluasan wilayah perkotaan ke kecamatan Siantar Martoba. Kemudian, apakah dalam penyusunan RPJMD telah mengantisipasi apabila terjadi perubahan atau revisi terhadap RTRW Tahun 2012-2032?
Selanjutnya, dipertanyakan juga tentang sudah sejauh mana proses penyusunan rencana revisi Perda RTRW dan kapan bisa diajukan ke DPRD untuk mendapat pembahasan selanjutnya?
“Menyangkut rencana pembangunan GOR oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar, kami minta agar mengacu kepada Perda RTRW yang berlaku dan sekolah-sekolah yang ada di kawasan tersebut supaya dipindahkan terlebih dahulu,” tegas Hj Rini Silalahi.
Masih berkaitan dengan masalah RTRW, Fraksi Partai NasDem melalui juru bicara Tongam Pangaribuan menyinggung tentang pembebasan lahan eks PTPN IV seluas 573 hektar yang sampai saat ini belum juga tuntas. Hal itu dikaitkan juag dengan berkurangnya luas wilayah Kota Siantar yang di laporkan Pemko saat pengajuan Ranperda tentang RTRW.
Dijelaskan, RTRW merupakan fondasi wilayah dalam mengatur zona wilayah yang sesuai dengan peruntukannya. Melalui RTRW sebuah wilayah mengelola luas dan potensi wilayah dalam mencapai tujuan pembangunan daerahnya.
“Bila dikaitkan dengan kondisi Kota Pematan Siantar, apakah Plt Wali Kota telah menemukan kekurangan wilayah kota yang dilaporkan pada saat pembahasan RTRW Kota Pematang Siantar? Mohon dijelaskan secara lengkap,” tegas Tongam Pangaribuan.
Masih berhubungan dengan RTRW juga, Fraksi PDI Perjuangan melalui Imanoel Lingga mempertanyakan, acuan mana yang dipakai Wali Kota dalam menetapkan batas wilayah atau tapal batas kota Siantar sebagai dasar penyusunan RPJMD. “Mohon penjelasan,” tanya juru bicara Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Karena RTRW juga bakal menuai masalah apabila dikaitkan dengan RPJMD 2022-207, Fraksi Demokrat melalui Ilhamsyah Sinaga juga mempertanyakan sudah sejauh mana Pemko menindaklanjuti tentang RTRW kota Siantar.
BAKAL BERMASALAH
Usai rapat paripurna pemandangan umum fraksi, Astronout Nainggolan anggota DPRD Siantar menjelaskan, dengan belum jelasnya acuan RTRW mana yang dilakukan Pemko untuk membangun kota Siantar limatahun ke depan, RPJMD tentu akan bermasalah.
“Kalau acuan soal RTRW untuk membangun kota Siantar Perda No 13 tahun 2003 kita pikir itu tidak terlalu masalah. Hanya tinggal menyesuaikan tentang zona. Tapi, bukankah Pemko sudah mengajukan perubahan Perda RTRW No 3 tahun 2003 itu?” ujarnya.
Dijelaskan juga, perubahan Perda sudah udah dibahas melalui rapat paripurna. Namun, Karena ada data yang tidak lengkap, pembahasannya ditunda. Kemudian, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah perubahan RTRW yang pembahasannya ditunda, Pemko melalui Bappeda berjajanji bahwa masalah perubahan RTRW itu akan selesai bulan Juli ini.
“Nyatanya sampai sekarang belum jelas juga. Jadi, apa acuan Pemko membangun kota Siantar pada lima tahun mendatang kalau soal Perda RTRW saja belum jelas. Inilah yang saya katakan bahwa RPJMD bakal bermasalah,” ujarnya mengakhiri.(In)
Discussion about this post