Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

BWI Perwakilan Pematang Siantar Sosialisasi UU Tentang Wakaf

by Redaksi
21 September 2022 | 02:04 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
71
SHARES
89
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Mengingat tingginya dinamika tentang wakaf di kalangan umat Islam, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Pematang Siantar gelar Focus Group Discussion (FGD) sosialisasi UU No 41 Tahun 2004, tentang wakaf, Selasa (20/9/2022).

FGD berlangsung di ruang pertemuan MUI Kota Pematang Siantar. Ketua Panitia Erwansyah, sekaligus mewakili Ketua BWI Perwakilan Pematang Siantar, Muslimin Akbar mengatakan, peserta terdiri dari Kepala KUA Kecamatan se Kota Siantar, Organisasi Masyarakat dan Kenazhiran.

Para nara sumber terdiri dari Kepala Kemenag Kota Pematangsiantar, H M Hasbi, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar serta Ketua BWI Sumatera Utara, Syariful Mahya Bandar.

“Dengan adanya sosialisasi UU No 41 Tahun 2004, tentang wakaf ini, diharap muncul kesamaan persepsi apalagi dinamikatentang dalam pelaksanaan wakaf terus berkembang dan semakin tinggi. Untuk itu, perlu pemahaman yang sama antara KUA, BWI, kenaziran dan para tokoh agama,” ujarnya.

Sementara, pihak BPN Pematang Siantar memaparkan materi tentang peran Kementrian ATR/BPN dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Kemudian, Kepala Kemenag Kota Pematang Siantar, H M Hasbi menjelaskan tentang ikrar wakaf yang berhubungan dengan kantor Urusan Agama (KUA).

Kemudian, Ketua BWI Sumatera Utara, Syariful Mahya Bandar dengan materi Peran Nazhir Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf menjelaskan, wakaf di Indonesia berkembang sejak awal peneyebaran Islam di Nusantara. Menjadi sarana ibadah seperti pemakaman, masjid, sarana pendidikan seperti pondok pesantren dan madrasah serta panti asuhan.

Lahirnya UU No 41 tahun 2004 dan Peraturan pemerintah No 42 Tahun 2006 dikatakan menjadi momentum yang sangat menggembirakan dengan lahirnya BWI dalam rangka memberdayakan wakaf secara produktif bagi kepentingan umat Islam.

“BWI merupakan lembaga independent tidak berada di bawah kementrian atau lembaga untuk mensejahterakan masyarakat. Tugasnya untuk mengamankan, melindungi, mengembangkan serta memajukan perwakafan nasional dan internasional,” ujar Syariful Mahya Bandar.

Dijelaskan,tugas dan kewenangan BWI padadasarnya untukmelakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.

“Tugas dan kewenangan BWI lainnya, memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. Memberhentikan dan mengganti nazhir serta memberikan sarana dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan,” ujarnya.

Sementara, dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, nazhir dibantu Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) manakala di atas tanah wakaf ada masjid. Kemudian, bekerja sama dengan kepala sekolahj atau madrasah manakala di atas tanah wakaf ada sekolah atau madrasah. Bekerja sama dengan dokter poliklinik manakala di atas tanah wakaf ada poliklinik. Selanjutnya, bekerjasama dengan berbagaipihak sesuai kriteria Kemenag

Setiap para narasumber selesai memaparkan presentase materi masing-masing, dilanjutkan dengan tanya jawab yang berlangsung dengan komunikatif.

Sektreris BWI Perwakilan Pematang Siantar, TM Mulyadi Sabil berharap, setelah selesai sosialisasi tentang wakaf, para peserta diharap dapat mensosialisasikannya lagi kepada masyarakat. Sehingga, tidak terjadi kesalahpahaman tentang pengelolaan wakaf. (In)

Tags: sosialisasitanahwakaf
Share28Tweet18SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kesinambungan pasokan cabai merah di Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Simalungun mendukung penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri Simalungun memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori...

Read more
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat koordinasi organisasi dan kebersamaan guna...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
Regional

Raih Predikat Informatif Ki Sumut Award 2026,Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Transparansi Pelayanan Publik

22 Oktober 2026 | 09:16 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Nasional

 Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

21 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun