P.Siantar, Aloling Simalungun
Mulai Sabtu (1/10/2022) sampai Minggu (9/10/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar melakukan dokumen perbaikan persyaratan calon partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Untuk itu, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Plh Ketua KPU Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting
pada sosialisasi tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Berlangsung di Gedung Darma Wanita Kota Siantar, Jumat (30/9/2022).
Dijelaskan, tahapan verifikasi perbaikan 1 Oktober 2022, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan keanggotan hasil perbaikan. Selanjutnya, tanggal 2 sampai 5 Oktober 2022, tindak lanjut hasil verifikasi administrasi Parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, 6 sampai 9 Oktober 2022, KPU kabupaten/kota menggelar verifikasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan. “KPU melakukan verifikasi klarifikasi secara langsung terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang belum ditentukan statusnya. Bagi yang terdaftar jadi anggota di Parpol A dan Parpol B, harus melakukan klarifikasi langsung.
“Untuk itu, bisa langsung hadir ke KPU. Atau misalnya yang bersangkutan berada di luar kota karena sakit, dapat memperlihatkan surat sakit dan melakukan video call dengan KPU,” ujar Gina didampingi Benny Cristian Panjaitan dari Devisi Hukum dan Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat, Jafar Sidik Saragih mengatakan,
Lebih lanjut dijelaskan, petugas verifikasi administrasi KPU Kota Siantar pada tahapan tersebut akan memperhatikan kesesuaian keanggotaan partai politik dengan identitas KTP yang bersangkutan.
Sementara, dari daftar hadir saat dilakukan sosialisasi, ada 6 partai politik yang tidak menghadirkan Liaison Officer (LO). Masing-masing, PDI Perjuangan, PAN, Partai Republik, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nasional dan Partai Garuda.
Terkait dengan ketidak hadiran tersebut, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Politik dan Partisipasi Masyarakat, Jafar Sidik Saragih mengatakan bahwa KPU menemukan banyak KTP anggota Parpol yang didaftarkan pada aplikasi SIPOL bukanlah KTP-Elektronik.
“Kondisi itu jelas akan merugikan partai politik itu. Karena, syarat keanggotaan atau pemilih partai politik minimal telah mengikuti rekam data E-KTP,” ujarnya sembari mengatakan agar hal itu dapat dipahami para pengurus Parpol.
Sehari selesai verifikasi atau Senin (10/10/2022), KPU Siantar segera menyampaikan hasil verifikasi dokumen persyaratan perbaikan ke KPU Provinsi Sumatera Utara untuk mengikuti rekapitulasi dokumen di KPU Provinsi Sumatera Utara, 11 Oktober 2022. Sekaligus rekapitulasi dokumen hasil perbaikan. (In)
Discussion about this post