Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

by Redaksi
16 Agustus 2023 | 10:33 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
21
SHARES
26
VIEWS

P.Siantar, Aloling Simalungun

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat (Inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, Rabu (16/08/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba berupa sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja.

dr Susanti dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kota Pematang Siantar yang telah menginisiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana sebagai bentuk keseriusan pihak kejaksaan dalam penegakan hukum di Kota Pematang Siantar.

“Kejari Kota Pematang Siantar mempunyai komitmen yang tinggi sehingga banyak perkara dapat diselesaikan,” sebut wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar itu.

dr Susanti juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Pematang Siantar yang selama ini telah bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan Pemko Pematang Siantar sehingga Kota Pematang Siantar menjadi kota yang kondusif, aman, dan nyaman, dan diharapkan mempercepat terwujudnya Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar Jurist Pricesely Sitepu SH MH dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang dilarang dan yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

“Memang harus segera dieksekusi. Mari kita sukseskan Pematang Siantar sehat melalui bersih dari narkoba,” ajaknya.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Pematang Siantar Belman Sitindaon SH dalam laporannya menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 127 perkara, dengan klasifikasi 104 perkara tindak pidana umum Narkotika;
Untuk perkara tindak pidana umum Narkotika, lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan yaitu: sabu-sabu 726,33 gram; Ganja 8.208,27 gram atau 8,208,27 kilogram; pil ekstasi 316,5 butir; dan barang bukti lainnya seperti bong, kaca pirex, timbangan digital, handphone (Hp), dan sebagainya.

Selanjutnya, 12 perkara tindak pidana umum Orang dan Harta Benda (Oharda), yaitu barang bukti elektronik berupa Hp; barang bukti berupa anak kunci yakni kunci ring, kunci pas, kunci kamar kos, dan kunci letter L; barang bukti senjata berupa pisau, gunting, linggis, obeng, dan tang potong; serta barang bukti lainnya berupa tas, baju, celana, jaket, ambal, helm, tali panjat, plat motor, dan lainnya.

Kemudian, 11 perkara tindak pidana umum Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), terdiri atas barang bukti elektronik berupa Hp, serta barang bukti lainnya yaitu pulpen, lembaran kertas berisi angka-angka tebakan judi toto gelap (togel), buku catatan berisi angka-angka tebakan judi togel, baju, celana, kartu ATM, tisu, alat kontrasepsi, dan sebagainya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara. Untuk sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan blender, ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, serta barang elektronik dihancurkan.

Usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara demi kekuatan hukum.

Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, mewakili Dandim 0207/Simalungun, mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Kepala BNN Kota Pematang Siantar Tuangkus Harianja, mewakili Kepala Kanwil DJP Sumut II, dan mewakili Kantor Pengawasan Bea dan Cukai. (nu)

Tags: barangbuktipemusnahan
Share8Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat koordinasi organisasi dan kebersamaan guna...

Read more
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

by Redaksi
20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup di...

Read more
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

by Redaksi
19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian...

Read more
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

by Redaksi
19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, dan jajaran Forkopimda...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

 Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

21 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
Siantar - Simalungun

Hadiri Pelantikan Pengurus KORMI Simalungun, Bupati Ajak Berkolaborasi Bangun Masyarakat Yang Sehat Secara Utuh

17 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung Pengembangan PLTS dan BESS, Bupati Simalungun Berharap Dapat Berikan Kontribusi PAD

16 Oktober 2026 | 07:44 WIB
Inspirasi

Kabut Asap Mengepung Pematangsiantar Dan Simalungun, GMKI Desak Langkah Nyata Bukan Sekedar Himbauan!

15 Oktober 2026 | 13:27 WIB
Regional

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersinar, Pemko Tebing Tinggi akan Gelar Tes Urin Bagi Seluruh ASN

15 Oktober 2026 | 12:32 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun