P.Siantar, Aloling Simalungun
Setelah beberapa kali menjalani persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dismissal atau putusan sela, menolak permohonan Pemohon, pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar, Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon, Selasa (4/2/2025).
Fakta itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo didampingi Enny Nurbaningsih SH. Turut dihadiri Termohon KPU Siantar diwakili Roy Marsen Simarmata. Penasehat Hukum Pemohon, pihak Bawaslu Siantar serta Pihak Terkait Paslon 01 Wesly Silalahi dan Herlina.
Pembacaan putusan itu bersamaan dengan pembacaan sengketa Pilakda Walikota dan Bupati lain se Indonesia yang diajukan ke MK.
Menolak Permohonan Pemohon karena, masa pendaftaran ke MK melewati batas waktu yang ditentukan. Sehingga, mengabulkan esepsi dari KPU Siantar sebagai Termohon.
Esepsi Termohon pada sidang MK sebelumnya menyatakan, Materi Permohonan Pemohon didaftarkan ke MK melewati batas waktu enam hari. Seharusnya tiga hari setelah rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat kota Siantar tanggal 3 Desember 2024.
Usai persidangan MK, Chucha Ashari Kooprdinator Teknis dan pelaksanaan KPU Siantar mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan dari MK. Selanjutnya, akan dilakukan rapat pleno.
“Setelah kita menerima salinan dari MK, akan dilakukan rapat pleno penetapan Paslon terpilih hasil Pilkada Kota Siantar,” ujarnya singkat. (hp)