Simalungun , Aloling Simalungun
Untuk Biaya memperoleh penyelesaian atas Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ada beberapa ketentuan yang disyaratkan.
Selain surat yang menjadi bukti atas kepemilikan seperti Sertifikat atau surat sah atas tanah tersebut. juga kepatuhan atas pembayaran PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan juga hasil pendataan sudah lunas, demikian ungkap M. Siahaan Kabid PBB BPHTB dinas Pendapatan pengelolaan keuangan dan asset kabupaten Simalungun Selasa (21/7/2026) di ruang kerjanya
Kita bisa memberikan pelayanan terbaik,tapi juga masyarakat harus sadar dalam memenuhi kewajibannya dalam pelunasan Pagi nya.
Masyarakat yang ingin untuk menyelesaikan urusan BPHTB atau Biaya Pembayaran atas Hak Tanah dan Bangunan boleh datang sendiri, atau melalui Notaris yang menyelesaikan sama saja, ungkapnya.
Tapi yang jelas semua harus memenuhi syarat-syarat yang sudah menjadi kewajiban bagi setiap yang ingin menyampaikan urusan yang ada di kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Simalungun ini, tegas M.Siahaan. (awi)






