Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 8 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

Siap-siap, penerima vaksinasi vaksin corona akan di-SMS mulai hari ini Kamis (31/12)

by Redaksi
31 Desember 2020 | 02:31 WIB
in Nasional
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
30
SHARES
38
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah instruksikan program vaksinasi vaksin virus corona mulai berlangsung awal tahun 2021. Mulai hari ini, Kamis (31/12/2020), Kementerian Kesehatan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat / short message service (SMS) bagi penerima vaksin virus corona.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan keputusan menteri kesehatan tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona. Nantinya setiap warga negara yang mendapat jatah penyuntikan vaksin virus corona akan diberitahu melalui SMS.

Beleid itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi corona virus disease 2019 (Covid-19)

Dalam peraturan pelaksanakan vaksin virus corona tersebut, warga yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah nama-nama sebagaimana yang terdapat dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

Dalam beleid peraturan pelaksanakan vaksin virus corona tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020,” seperti dikutip dari beleid yang ditandangani menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 28 Desember 2020..

Karena itu, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan vaksinasi vaksin corona ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 dan dipublikasikan pada 18 Desember 2020.

Sesuai pasal 3 Permenkes 84 tahun 2020, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona gratis / tidak dipungut biaya.

Namun pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona berlangsung bertahap. Vaksinasi vaksin virus corona akan diprioritaskan ke kelompok masyarakat sebagai berikut:

Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian
strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona sudah diatur dalam Pasal 15 Permenkes 84 tahun 2020. Merujuk pasal tersebut, jadwal dan tahapan vaksinasi vaksin virus corona disesuaikan dengan sejumlah faktor.

“Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi vaksin virus corona dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Untuk jenis vaksin virus corona yang akan digunakan, Permenkes 84 tahun 2020 menegaskan menggunakan vaksin yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO). Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.

“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 Ayat (4) Permenkes 84 tahun 2020.

Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, daerah, swasta yang memenuhi persyaratan. Fasilitas itu antara lain berupa puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan

Nantinya, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi vaksin virus corona akan diberikan surat keterangan berupa kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik. Sertifikat itu bisa untuk memenuhi syarat dokumen perjalanan dalam dan luar negeri.(kontan.co.id)

Tags: PenerimasmsVaksin
Share12Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

Indonesia Butuh Investasi Rp 54 Triliun untuk Infrastruktur Sampah & Waste-to-Energy 

by Redaksi
16 Juni 2026 | 15:27 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Indonesia membutuhkan investasi lebih dari Rp 54 triliun untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah hingga 2045. Untuk mengejar...

Read more
Nasional

Harga Emas Dunia Naik ke Level Tertinggi Sepekan, Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran 

by Redaksi
15 Juni 2026 | 15:10 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Harga emas melanjutkan penguatan untuk sesi ketiga berturut-turut pada perdagangan Senin (15/6/2026), didorong meredanya ekspektasi kenaikan suku...

Read more
Nasional

INDEF: Kebocoran 1% Anggaran MBG Berpotensi Rugikan Negara Lebih dari Rp 2,6 Triliun 

by Redaksi
14 Juni 2026 | 17:25 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurrahman, mengingatkan bahwa kebocoran yang relatif kecil dalam Program...

Read more
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

by Redaksi
2 Juni 2026 | 19:24 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Women Program APKASI 2026, Ketua TP PKK Simalungun: Perempuan Berperan Penting dalam Pembangunan untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

2 Juli 2026 | 18:33 WIB
Regional

Peringatan Hari Jadi Ke 109 Kota Tebing Tinggi : Wali Kota Paparkan Capaian Strategis dalam Paripurna DPRD Hingga Penyerahan Bantuan Pertanian 

2 Juli 2026 | 12:54 WIB
Siantar - Simalungun

Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Simalungun: Kolaborasi yang Solid Akan Memperkuat Stabilitas Daerah

1 Juli 2026 | 17:26 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Wujudkan Harapan Masyarakat: Ujung Padang Dapat Pembangunan Jalan Terbesar dalam Sejarah

27 Juni 2026 | 18:31 WIB
Siantar - Simalungun

Sekda Simalungun Buka Business Marching Kemitraan SPPG dan UMKM Pematang Siantar-Kabupaten Simalungun

26 Juni 2026 | 18:23 WIB
Inspirasi

PUSTAKA NOMMENSEN: Kebakaran Pasar Dwikora Bukan Hanya Musibah, tetapi Alarm Tata Kelola

25 Juni 2026 | 20:47 WIB
Siantar - Simalungun

Stand Terbaik Nasional, Kabupaten Simalungun Raih Juara I Lomba Stand PENAS XVII 2026 di Gorontalo

25 Juni 2026 | 20:32 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Hadir di Nagori Pamatang Gajing: Pastikan Pelayanan Publik dan Pembangunan Menjangkau Hingga Nagori

25 Juni 2026 | 19:25 WIB
Regional

Buka Rakerda Kadin 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah 

25 Juni 2026 | 18:07 WIB
Siantar - Simalungun

Kwarcab Gerakan Pramuka Simalungun Gelar Muscab 2026, Sekda: Gerakan Pramuka Harus Menjadi Benteng Pertahanan Moril

25 Juni 2026 | 17:20 WIB
Siantar - Simalungun

Sekda Simalungun Ajak Pelajar Mulai Menabung Sejak Dini

24 Juni 2026 | 18:12 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Apresiasi Penguatan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan di Acara Pembukaan Street Food Jilid 3 Kota Tua Gorontalo

22 Juni 2026 | 07:20 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun