Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 17 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional

PNS Bisa Dipecat jika Terlibat Organisasi Terlarang

by Redaksi
2 Januari 2021 | 07:28 WIB
in Nasional
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
24
SHARES
30
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa seluruh ASN tidak boleh terlibat dalam keanggotaan maupun aktivitas organisasi terlarang. Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang pemerintah masuk dalam kategori pelanggaran berat, sehingga sanksinya bisa berupa pemecatan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengungkapkan larangan terlibat dalam aktivitas organisasi terlarang berkaitan dengan sumpah ASN. “BKN selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan ASN agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang,” terang Paryono dalam keterangannya, Sabtu (2/1).

Kata dia, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Lalu pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

PNS tersandung korupsi
BKN mencatat, sebanyak 118 PNS yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) namun masih bekerja. Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, hal ini akan berdampak terhadap kerugian negara. Sebab, PNS tersandung kasus korupsi tersebut masih menerima gaji.

“ASN tipikor yang masih bekerja, di dalam data kami PNS yang sudah inkrah keputusan pengadilan tentang kasus tipikornya tetapi belum diberhentikan, ada 118 orang,” ujar Bima beberapa waktu lalu.

“(PNS) 118 orang ini belum diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaiannya dan masih menerima gaji,” imbuh dia.

Oleh sebab itu, BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera bertindak memberhentikan PNS yang tersangkut kasus tipikor. Bahkan, Bima menegaskan, PPK yang tidak memberhentikan 118 pegawainya tersebut akan bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara.

“Kami terus mengejar kepada PPK dan menyurati untuk segera memberhentikan sebagai PNS. Jika itu tidak dipenuhi maka akan terjadi kerugian negara yang akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan bersangkutan dengan cepat,” ucap Bima.

Namun, BKN masih tetap melakukan proses kembali pemberhentian PNS yang tersangkut kasus korupsi. Lantaran, PNS tersebut mengundurkan diri atas keinginan sendiri.

“Dari yang sudah diberhentikan pun masih ada yang perlu kami koreksi, ada proses yang perlu kami koreksi. Karena pemberhentiannya bukan pemberhentian dengan tidak hormat tetapi pemberhentian atas permintaan sendiri. Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena PNS tipikor itu diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Bima. (kontan.co.id)

Tags: organisasiterlarangterlibat
Share10Tweet6SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

Indonesia Butuh Investasi Rp 54 Triliun untuk Infrastruktur Sampah & Waste-to-Energy 

by Redaksi
16 Juni 2026 | 15:27 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Indonesia membutuhkan investasi lebih dari Rp 54 triliun untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah hingga 2045. Untuk mengejar...

Read more
Nasional

Harga Emas Dunia Naik ke Level Tertinggi Sepekan, Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran 

by Redaksi
15 Juni 2026 | 15:10 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Harga emas melanjutkan penguatan untuk sesi ketiga berturut-turut pada perdagangan Senin (15/6/2026), didorong meredanya ekspektasi kenaikan suku...

Read more
Nasional

INDEF: Kebocoran 1% Anggaran MBG Berpotensi Rugikan Negara Lebih dari Rp 2,6 Triliun 

by Redaksi
14 Juni 2026 | 17:25 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurrahman, mengingatkan bahwa kebocoran yang relatif kecil dalam Program...

Read more
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

by Redaksi
2 Juni 2026 | 19:24 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Entertainment

Kejuaraan Rally Pasifik 2026 Akan Berlangsung di Kabupaten Simalungun pada Agustus Mendatang

17 Juni 2026 | 18:18 WIB
Entertainment

Masa Perkenalan (MAPER) Gel. III 2026 GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Terlaksana

16 Juni 2026 | 20:51 WIB
Nasional

Indonesia Butuh Investasi Rp 54 Triliun untuk Infrastruktur Sampah & Waste-to-Energy 

16 Juni 2026 | 15:27 WIB
Nasional

Harga Emas Dunia Naik ke Level Tertinggi Sepekan, Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran 

15 Juni 2026 | 15:10 WIB
Nasional

INDEF: Kebocoran 1% Anggaran MBG Berpotensi Rugikan Negara Lebih dari Rp 2,6 Triliun 

14 Juni 2026 | 17:25 WIB
Regional

Gelar Nobar Bersama TP.PKK, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pesan Moral Parodi Edukatif”Kampung Durian Gak Jadi Runtuh”

13 Juni 2026 | 08:16 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak dan Deklarasi Relawan Perlindungan Anak

12 Juni 2026 | 08:14 WIB
Regional

Wujudkan Kemudahan Akses Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat, Walikota Tebing Tinggi Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum RI

11 Juni 2026 | 17:12 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati dan Jajaran Forkopimda Hadiri Acara Pisah Sambut Dandim 0207/Sml

11 Juni 2026 | 09:09 WIB
Uncategorized

Peningkatan 9 Ruas Jalan Provinsi di Wilayah Kabupaten Simalungun Segera Dimulai

10 Juni 2026 | 20:25 WIB
Siantar - Simalungun

DPRD Simalungun Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Simalungun Tahun 2025

10 Juni 2026 | 08:24 WIB
Siantar - Simalungun

Akselerasi Transformasi Digital Pemko Tebing Tinggi dan Bank Sumut Siap Luncurkan QRIS Dinamis 

9 Juni 2026 | 21:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun