P.Siantar, Aloling Simalungun
Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, pada hari Rabu (3/11/2021) sekira pukul : 12.30 wib berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (DPO) bernaman TCS alias KORCIS, saat melintas di Jalan Bahbolon Kiri Kelurahan Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara.
Penangakapan berawal saat Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Iptu BR Simanjuntak berikut personil lainnnya melintas di Jalan Bahbolon Kiri Kelurahan Sigulang Gulang Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
TCS alias KORCIS (DPO) yang ketika itu berjalan menuju ke dalam areal bengkel Bus Sepadan, dan selanjutnya langsung dilakukan penangkapan.
Dari dalam tas sandang miliknya ditemukan 1 (satu) unit handphone android, uang tunai sebesar Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) paket shabu (berbentuk batu kecil) didalam plastik klip warna putih dan kemudian dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencurian, sedangkan untuk narkotika jenis shabu yang dimilikinya telah juga dilakukan proses penyidikannya oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, dan terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Siantar Martoba.
Sebelumnya pelaku bersama AS alias SANGKOT (DPO) melakukan pencurian di Cafe Tukode milik pelapor Frans Tambunan yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 diketahui sekira pukul 08.00 wib.
Akibat kejadian tersebut Frans Tambunan mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah), sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 29 / VIII / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 17 Agustus 2021
Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH meminta Kepada AS alias Sangkot agar segera menyerahkan diri.(nu)
Discussion about this post