Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 4 Juni 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Regional

Bantah Kirim Pesan Porno, Dosen Reza Ghasarma Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polisi

by Redaksi
10 Desember 2021 | 16:26 WIB
in Regional
A A
ADVERTISEMENT
26
SHARES
33
VIEWS

Sumsel, Aloling Simalungun

Dosen Unsri atau Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma, ditetapkan sebagai tersangka. Meski dua hari sebelumnya, dosen terlapor kasus pelecehan seksual  pada tiga mahasiswi ini membantah mengirimkan pesan porno seperti yang dilaporkan atas dirinya.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan yang didampingi Kasubdit IV PPA Polda Sumsel, Jumat (10/13/2021) mengungkapkan penahanan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

” Usai melakukan gelar perkara dari pukul 14.00 – 15.00 Wib, Reza Ghasarma kita tetapkan tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan,” ujar Hisar.

Pada 1 Desember 2021 pihaknya menerima laporan dari korban mahasiswi Unsri. Setelah menerima laporan, anggota melakukan lidik dan dua hari kemudian laporan tersebut naik menjadi penyidikan, lalu tersangka dipanggil menjadi saksi  dan ditetapkan tersangka.

Polisi pun menahan dosen Reza Ghasrma.

” Barang bukti yang kita amankan ada 3 unit ponsel, satu unit Ponsel tersangka dan bukti – bukti percakapan dari korban C selain itu kami juga sudah memeriksa 9 saksi dari kejadian ini,” ujarnya.

Tersangka dosen yang sebelumnya menjebat sebagai Kepala Program Studi atau Kaprodi Manajemen Unsri, terjerat pasal 9 Junto 35, UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, berupa tulisan dan percakapan yang dikirimnya kepada mahasiswinya.

Dengan ancaman minimal 1 tahun jurungan penjara , dan maksimal 12 tahun penjara

” Meski tersangka hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya, tapi kami memiliki bukti kuat bahwa salah satu nomor  adalah nomor milik tersangka yang sudah kita buktikan dengan pihak Telkomsel,” tuturnya.

Hingga saat ini, pihaknya baru menerima empat laporan korban, dan polisi menghimbau menghimbau bila masih ada korban  silahan untuk melapor.

” Kita menghimbau kalau masih ada korban silahkan untuk melapor,” himbaunya.

Bakal Lakukan Penangguhan

Kuasa Hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius,SH.MH  dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan terhadap penahanan kliennya.

Menurut Ghandi, apa yang menyeret kliennya dalam pusaran kasus pelecehan seksual verbal sudah dapat dilihat sejak awal, jika ada politisasi kasusnya.

“Kasus ini (pelecehan verbal) tidak berdampak pada anak-anak (korban) itu. Justru kasus ini lebih dipolitisasi dan secara politik berdampak pada jabatan kaprodi klien kami,” ungkap Ghandi, Jumat (10/12/2021).

Sejauh ini kliennya masih memiliki hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melakukan penangguhan penahanan. Surat penangguhan itu akan dilayangkan pihaknya ke penyidik mengingat kliennya Reza Ghasarma sudah resmi ditahan sejak hari ini.

“Menahan hak penyidik, penangguhan hak kita juga. Hak-hak itu yang akan kita maksimalkan untuk klien kami,” ujarnya.

Menurut Ghandi, klien hingga ditetapkan tersangka  sampai sejauh ini tidak mengakui telah melecehkan para korban.

Menurutnya penyidik telah menyodorkan lima hingga enam nomor untuk dikenali tersangka. Namun kliennya  bersikukuh tak mengetahui nomor siapa saja yang diserahkan polisi.

“Apa lagi klien kami dikenakan Pasal 29 Junto 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi/UU Pornografi. UU Pornografi ini tidak pas untuk menjerat klien kami,” ungkapnya.

Ghandi tengah menimbang apakah perlu untuk mengajukan praperadilan dalam kasus kliennya. Langkah praperadilan menurutnya terbuka untuk dibahas namun, belum menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan kasus ini.(suara.com)

Tags: dosensumseltersangka
Share10Tweet7SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

by Redaksi
3 Juni 2026 | 17:55 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun  Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya keselamatan masyarakat di sejumlah perlintasan sebidang...

Read more
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

by Redaksi
29 Mei 2026 | 18:50 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Iman Irdian Saragih, Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi kembali mengukuhkan...

Read more
Regional

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital, Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerjasama Strategis

by Redaksi
22 Mei 2026 | 20:06 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi menjalin sinergi dalam penguatan pelayanan publik berbasis...

Read more
Regional

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerja Sama Strategis

by Redaksi
22 Mei 2026 | 16:18 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi menjalin sinergi dalam penguatan pelayanan publik berbasis...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Pangulu Bandar Betsy Gerak Cepat Selesaikan Polemik Penyaluran BLT

4 Juni 2026 | 10:20 WIB
Regional

Tekan Resiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

3 Juni 2026 | 17:55 WIB
Nasional

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 | 19:24 WIB
Entertainment

Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan (P3BP) Gelar Rakernas di Siantar  

1 Juni 2026 | 20:17 WIB
Siantar - Simalungun

ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala

1 Juni 2026 | 20:09 WIB
Entertainment

Erik Tarigan : Anak Siantar Abetnego Tarigan Sangat Perduli dengan Siantar – Simalungun 

1 Juni 2026 | 10:35 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-Turut, Walikota: Jadikan Motivasi Pembangunan Kota yang Lebih Baik 

29 Mei 2026 | 18:50 WIB
Entertainment

Anak Siantar David Sotar Karter Pardosi Pengusaha Muda  yang Merambah Hingga ke Luar Pulau Sumatera 

28 Mei 2026 | 18:57 WIB
Siantar - Simalungun

Penyembelihan Hewan Qurban Warga Lingkungan III Kelurahan Simarito Berjalan Lancar

28 Mei 2026 | 09:28 WIB
Entertainment

Pengurus Lokal Badan Kerjasama PGI-GMKI Pematang Siantar-Simalungun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

25 Mei 2026 | 20:53 WIB
Siantar - Simalungun

Terima Kunjungan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Simalungun Bantu Penanganan Bencana

25 Mei 2026 | 17:37 WIB
Regional

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Digital, Pemko Tebing Tinggi dan Pemko Tanjung Balai Jalin Kerjasama Strategis

22 Mei 2026 | 20:06 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun