Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Minggu, 12 Oktober 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Regional

Tanah 30 Hektar di Desa Gunung Rintih Sempat Jadi Rebutan, Benarkah Milik Penggugat?

by Redaksi
29 Desember 2021 | 04:56 WIB
in Regional
A A
27
SHARES
34
VIEWS

Medan, Aloling Simalungun

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, telah memutuskan Arbani S warga Dusun I, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang sebagai pemilik tanah atas tanah seluas 300.000 m2 yang terletak di lorong VII Teladan, Desa Gunung Rintih, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Putusan itupun tertuang dalam, akte perdamaian Nomor 216/Pdt.G/2021/PN Lbp antara Arbani S selaku penggugat dan Nazaruddin Lintang sebagai tergugat I serta Irfan Pasaribu sebagai tergugat II.

Namun ada cerita lain dibalik putusan dari persidangan yang Diketuai Hakim, Pinta Uli Br Tarigan, tersebut. Benarkah surat-surat kepemilikan tanah yang diatasnya terdapat tanaman sawit itu juga dimiliki oleh Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus ?.

Pastor Thomas Natalisa Tarigan adalah salah satu penerima kuasa untuk mengelola dan mengawasi tanah tersebut menceritakan kepada topmetro.news (grup Koran Top Metro) terkait keabsahan atas kepemilikan tanah.

“Pada tanggal 28 April 2021 Perkumpulan Suster Suster Santo Fransiskus memberikan kuasa kepada saya dan Hotdina Tambubolon S.Pd (suster) untuk mengamankan, mengelola, dan mengadministrasikan hasil dari perkebunan kelapa sawit itu,” katanya di seputaran Jalan Jendral Sudirman, Selasa (28/12/2021).

Namun, Pastor Thomas terkejut ketika diatas tanah yang dimandatkan kepadannya tersebut terdapat plank “PENGUMUMAN TANAH INI MILIK ARBANI S Seluas ± 300.000 m2 BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUTAN TETAP(INCRACHT VAN GEWISJDE) PUTUSAN 216/PDT.G/2021/PN.LBP. DILARANG MASUK TANPA IZIN ARBANI S.

Pastor Thomas lantas mencari tahu dasar berdirinya plank tesebut. Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui bahwa tanah tersebut dalam sengketa dan telah diputuskan kepemilikannya oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Saya heran kenapa tiba-tiba tanah ini diklaim milik Nazaruddin Lintang dan Irfan Pasaribu yang  digugat oleh Arbani S karena juga mengklaim bahwa tanah itu miliknya. Padahal surat tanah itu SK Camat atas nama Suster Suster OFS,” terangnya.

Pastor Thomas pun menceritakan kronologi asal muasal surat tanah tersebut. Pada tanggal 12 Oktober 2005 Perkumpulan Suster-Suster Santo Fransiskus Atas nama Ketua memberikan kuasa hak subsitusi kepada Pastor Elias Semangat Sembiring untuk dan atas nama pemberi kuasa membeli, demkian dengan harga, syarat-syarat. 6 (Enam) bidang tanah yang luas seluruhnya ± 300.000 M2 dan 1 (satu) bidang dengan luas ± 40.000 m2 Atas nama Ramli Surbakti dan Murnihati Tarigan dengan Surat Penyerahan Hak Tanah Dengan Cara Ganti Rugi diketahui oleh Camat STM Hilir, yang terletak semuanya di Dusun VII Besamat Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Baru pada tanggal 11 Maret 2021 Perkumpulan Suster Suster Santo Fransiskus Atas nama Ketua menerangkan P. Elias Semangat Sembiring OFM. Cap memberhentikan dengan hormat pemberian kuasa mengamankan, mengelola, menyetor dari hasil kebun karena meninggal dunia.

Pada tanggal 13 Juli 2021 di lokasi pintu masuk kebun di pasang plang 2 (dua) tempat tepatnya di jalan masuk kebun berisikan tulisan “TANAH MILIK Konregasi Suster Suster Santo Fransiskus. DILARANG MASUK KUHP 551”.

Namun, pada tanggal 9 Desember 2021 tiba-tiba berdiri plang yang bertuliskan “PENGUMUMAN TANAH INI MILIK ARBANI S Seluas ± 300.000 m2 BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUTAN TETAP(INCRACHT VAN GEWISJDE) PUTUSAN 216/PDT.G/2021/PN.LBP. DILARANG MASUK TANPA IZIN ARBANI S.

“Kita juga miliki surat-surat terkait kepemilikan tanah itu. Bahkan warga sekitar juga tahu bahwa selama belasan tahun kita yang menguasai dan mengelola tanah tersebut. Terkait putusan tersebut kita akan lakukan upaya hukum untuk memperjelas kepemilikan tanah itu,” ucap Pastor Thomas.(rel-en)

Tags: gujungmeriahrebutantanah
Share11Tweet7SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Regional

Pernyataan Sikap dan Kajian Ilmiah DPP-HIMAPSI tentang Tanah Sihaporas 

by Redaksi
8 Oktober 2025 | 09:34 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP-HIMAPSI) melalui pernyataan sikapnya Nomor 52/DPP-HIMAPSI/X/2025 tanggal 7 Oktober...

Read more
Regional

PTUN Medan Kabulkan Gugatan, Wali Kota Pematangsiantar Diminta Cabut SK Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli Periode 2022-2026

by Redaksi
26 September 2025 | 11:16 WIB
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya dari jabatan...

Read more
Regional

DPD Jaman Sumut Dukung Edy Rahmayadi Jadi Menteri Pertahanan

by Redaksi
10 September 2025 | 19:51 WIB
0

Medan, Aloling Simalungun Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Kemandirian Nasional (DPD-JAMAN) Sumatera Utara, mendukung Edy Rahmayadi untuk menjabat Menteri Pertahanan RI....

Read more
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

by Redaksi
4 September 2025 | 19:53 WIB
0

Tebing Tinggi, Aloling Simalungun Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi kembali mengukir prestasi gemilang dengan meraih penghargaan apresiasi sebagai daerah dengan...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Rakornas TPAKD 2025: Sinergi Pemkab Simalungun, Pemerintah Pusat, dan OJK untuk Akses Keuangan Masyarakat Bupati Simalungun Terima Piagam Penghargaan TPAKD Terbaik

11 Oktober 2025 | 11:06 WIB
Siantar - Simalungun

Wakil Bupati Simalungun: Pemkab Simalungun Siap Bersinergi Dengan Pemprovsu Perluas Perlindungan Bagi Pekerja Rentan

10 Oktober 2025 | 13:07 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Optimalisasi PAD Melalui Penguatan Pengawasan dan ETPD

10 Oktober 2025 | 09:20 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Bertemu Dirjen PAUD Dikdasmen, Usulkan Revitalisasi Sekolah di Daerah Terpencil

9 Oktober 2025 | 09:54 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Upayakan Pengalihan Air untuk Atasi Banjir di Nagori Negeri Kahean, Tapian Dolok

8 Oktober 2025 | 20:51 WIB
Siantar - Simalungun

Raker dan Evaluasi Kegiatan TP PKK Simalungun: Sinergi, Kolaborasi, dan Komunikasi Lanjutkan 10 Program PKK

8 Oktober 2025 | 10:31 WIB
Regional

Pernyataan Sikap dan Kajian Ilmiah DPP-HIMAPSI tentang Tanah Sihaporas 

8 Oktober 2025 | 09:34 WIB
Siantar - Simalungun

Kunjungan Kerja Bupati Simalungun ke Kecamatan Ujung Padang: Fokus pada Kepentingan Masyarakat

7 Oktober 2025 | 19:50 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Tingkatkan Disiplin Pegawai dengan Apel Pagi dan Sidak

7 Oktober 2025 | 09:01 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Apresiasi TNI Atas Pengabdian dan Dedikasi Menjaga Kedaulatan NKRI

6 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Siantar - Simalungun

Workshop Percepatan Operasionalisasi KDKMP/KKMP di Simalungun: Mendorong Akselerasi Aktivasi dan Pemanfaatan Sistem Digital Koperasi Berbasis SIMKOPDES

4 Oktober 2025 | 20:08 WIB
Siantar - Simalungun

Pimpin Percasi Simalungun, Drs. M.Chrismes Haloho M.H  : Kita Lahirkan Atlet Catur Nasional Dari Simalungun

4 Oktober 2025 | 19:04 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun