Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, 22 Juli 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

Jhonson Tambunan Terpidana Korupsi Diringkus  Pemecatan Sebagai ASN Menyusul

by Redaksi
28 Januari 2022 | 06:19 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
32
SHARES
40
VIEWS

P.Siantar, Aloling  Simalungun

Jhonson Tambunan yang terseret kasus korupsi Pasar Tozai Kota Siantar tahun 2003 dan sempat diburon sejak tahun 2020,  diringkus Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dari tempat persembunyiannya di Bandung, Rabu malam (26/1/2022).

Karena terpidana yang terakhir menjabat sebagai sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar itu sudah berkekuatan hukum tetap, maka Pemko mengusulkannya kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Rendra Yogi Pardede mengatakan  bahwa Jhonson Tambunan diamankan dari salah satu lokasi kost-kostan di Bandung, Jawa Barat.   “Yang melakukan penangkapan, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Soal keterangan lebih lanjut, akan ada realese dari Kejatisu,” ujar Rendra melalui pesan Whats App, Kamis (27/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun,  Jhonson  Tambunan dikabarkan dibawa ke Medan dan  diserahkan ke Kantor Kejatisu untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya, akan diserahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Kota Siantar untuk menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung, tertanggal  23 Desember Tahun 2004.

Informasi sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Siantar telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan sesuai putusan No 111/Pid.B/2002/PM-PS. Namun putusan bebas tersebut mendapat perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perlawanan JPU dilakukan dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Selanjutnya, Jhonson dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 2 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Pasca putusan  MA tersebut, Jhonson Tambunan yang dihunjuk sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan Pasar Tozai   senilai Rp 451 juta itu, sudah tiga kali disurati  untuk menjalani kurungan 1 tahun penjara dimaksud. Karena tidak juga dipenuhi  ditetapkan masuk DPO.

PENGUSULAN PEMECATAN

Kabag Hukum  Pemko Siantar, Herri Oktarizal SH yang mengetahui ditangkapnya Jhonson Tambunan mengatakan, bagi pejabat Pemko yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan UU 5/2014 Juncto PP 11 Tahun 2017.

Sementara, saat Jhonson Tambunan yang seharusnya sudah menjalani pensiun sejak Oktober 2021 lalu masih berstatus DPO,, Pemko Siantar melalui Wali Kota mengusulkan pensiunannya dibatalkan BKN.

“Surat BKN menjadi dasar untuk membatalkan dan kita minta petunjuk ke BKN untuk menetapkan SK Wali Kota . Harusnya dia sudah pensiun tapi dibatalkan dan akhirnya gajinya diberhentikan sejak dinyatakan DPO,” ujar Herri Oktarizal SH.

Terkait dengan pemberhentian tidak hormat, Pemko Siantar sudah mengusulkannya ke BKN “Surat sudah kita sampaikan ke BKN,” ujar Herri Oktarizal SH.

Senada dengan pernyataaan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Heriyanto Siddik yang mengatakan bahwa hak pensiunnya telah dibatalkan sesuai SK Wali Kota Nomor 800/695/XII/WK-THN 2021.

”Sekarang sedang proses eksaminasi penerbitan Keputusan Pemberhentian sebagai ASN. Terkait pemberhentian tidak hormat, gaji dan hak pensiunannya tidak dibayarkan,” ujar Heriyanto Siddik.

Sementara pada SK Wali Kota Nomor 800/695/XII/WK-THN 2021 yang ditetapkan tanggal 6 Januari 2021 dijelaskan, Jhonson Tambunan memiliki NIP 19630912 1999010001 dengan Pangkat/Golonga Ruang Pembina Muda /IV/C. Dan,  SK tersebut berlaku surut sejak 19 Januari 2021.  (In)

Tags: jhonsonkorupsiterpidana
Share13Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:33 WIB
0

Simalungun , Aloling Simalungun Untuk Biaya memperoleh penyelesaian atas Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ada beberapa ketentuan yang disyaratkan....

Read more
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

by Redaksi
22 Juli 2026 | 11:24 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dijadwalkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Simalungun,...

Read more
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

by Redaksi
20 Juli 2026 | 12:11 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Gelaran Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Simalungun berlangsung dengan penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

by Redaksi
16 Juli 2026 | 18:16 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pengelolaan dan realisasi Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun mendapatkan apresiasi...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Penyelesaian Surat BPHTB Wajib, lunas PBB

22 Juli 2026 | 11:33 WIB
Siantar - Simalungun

Tinjau Lokasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Sekda Simalungun Pastikan Semua Aspek Pendukung Optimal

22 Juli 2026 | 11:24 WIB
Regional

Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Mampu Deteksi Dini Modus TPPO dan TPPM

21 Juli 2026 | 18:18 WIB
Siantar - Simalungun

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026 | 12:11 WIB
Entertainment

PP 59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah

18 Juli 2026 | 18:14 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Hatonduhan, Bupati Simalungun Siapkan Program Prioritas

17 Juli 2026 | 18:26 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Raya: Bupati Simalungun Luncurkan Program Prioritas

16 Juli 2026 | 19:59 WIB
Siantar - Simalungun

Tim Monitoring Kemendagri Berikan Apresiasi Realisasi TKD di Kabupaten Simalungun

16 Juli 2026 | 18:16 WIB
Entertainment

Berkunjung ke Kecamatan Dolok Masagal, Bupati Simalungun Kucurkan Anggaran Infrastruktur dan Hadirkan Pelayanan Terpadu

16 Juli 2026 | 15:46 WIB
Entertainment

Tertibkan Kenderaan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 20:13 WIB
Entertainment

Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026: Pemkab Simalungun Rencanakan Upacara Digelar di Kecamatan Dolok Batu Nanggar

15 Juli 2026 | 18:07 WIB
Entertainment

FGD dan Penanaman Pohon di Panombeian Panei: GMKI, GAMKI, dan PIKI Perkuat Sinergi Pemuda Mengawal Pembangunan Pertanian Berkelanjutan

15 Juli 2026 | 11:46 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun