Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Siantar - Simalungun

DPRD Ancam Tolak Membahas RTRW Luas Siantar Simpang Siur & 405 Hektar Hilang

by Redaksi
3 Februari 2022 | 05:21 WIB
in Siantar - Simalungun
A A
https://asset.barak.id/2026/10/VID-20261020-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT
34
SHARES
43
VIEWS

P. Siantar, Aloling Simalungun

Data luas Kota Siantar yang simpang siur, membuat Komisi III DPRD Siantar mengancam tidak membahas Ranpeda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041. Apalagi ada lahan 405 hektar hilang dan masuk ke Kabupaten Simalungun.

Fakta tersebut terungkap saat pembahasan Ranpeda RTRW 2021-2041 antara Komisi III DPRD Siantar denganPemko Siantar. Turut dihadiri Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga. Berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Siantar, Rabu (2/2).

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Denny H Siahaan itu, terungkap bahwa areal kota Siantar sesuai Ranperda, seluas 7.591 hektar. Namun, setelah dicermati, ada 405 hektar hilang di Dusun Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Permasalahan tersebut awalnya dilontarkan Komisi III melalui, Daud Simanjuntak yang heran mengapa itu bisa terjadi. Apalagi 405 hektar tersebut masuk Kabupaten Simalungun. Sementara, penduduknya bersekitar100 kepala keluarga (KK), saat ini memiliki KTP Siantar.

“Kita kawatir, saat pengukuran batas wilayah, Pemko tidak menjadikan RTRW tahun 2013 sebagai acuan bahwa lahan 405 hektar itu masuk wilayah kota Siantar. Bahkan, ada patok dan irigasi teknis yang dikelola Kota Siantar,” ujar Daud Simanjuntak.

Dengan hilangnya 405 hektar lahan yang berpotensi sebagai areal agro wisata dan ada sungai Bah Hapal, apalagi selama ini dana pembangunan di wilayah tersebut menggunakan APBD Siantar, Pemko melalui Bappeda diminta memperjelas masalahnya.

Hamam Soleh sebagai Plt Kepala Bappeda Kota Siantar membenarkan bahwa luas wilayah kota Siantar berkurang karena lahan 405 hektar masuk ke Kabupaten Simalungun. Bahkan, itu sudah memiliki berita acara dan disepakati kepala daerah.

“Berita acara yang diketahui Dirjen Kemendagri dan Pemerintah Propinsi itu menjadi salah satu dasar untuk terbitnya Permendagri tentang batas wilayah yang saat ini masih kita tunggu,” ujar Hamam Soleh .

Setelah mengetahui bahwa lahan 405 hektar masuk kabupaten Simalungun dan tinggal menunggu terbitnya Peraturan Mendagri, personel Komisi III langsung mengajukan berbagai pertanyaan yang membuat pihak Pemko Siantar terkesan sulit menjawab.

Namun, untuk menjawab lebih detail apa yang dilontarkan Komisi III, Hamam Soleh mengatakan akan menghadirkan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem). Untuk itu, rapat diskors menunggu kehadiran Kabag Tapem Tito Zendrato.

SIMPANG SIUR

Ternyata, setelah rapat dibuka sekitar 14.00 Wib dan Kabag Tapem, Tito Zendrato menjelaskan bahwa luas wilayah Kota Siantar bukan 7.591 hektar. Tetapi seluas 8.860, itu sesuai Permendagri 141 Tahun 2017.

Akhirnya, rapat pembahsan Ranperda “memanas”. Bahkan anggota Komisi, Astronout Nainggolan mengatakan, dengan adanya data tentang luas wilayah dan titik kordinat yang simpang siur, sangat berbahaya mengesahkan Ranperda RTRW menjadi Perda.

“Belum lagi kita membahas pasal demi pasal dalam draf Ranperda. Kalau Ranperda ini disahkan menjadi Perda akan cacat moral,” ujar Astronout sembari mengatakan agar pembahasan Ranperda dimaksud dipertimbangkan agar diperjelas lagi kepada Kemendagri.

Selanjutnya Kabag Tapem dinilai tidak bekerja saat penyusunan Ranperda RTRW dimaksud. Buktinya, soal luas wilayah kota Siantar yang dipaparkan Kabag Tapem berbeda dengan di draf Ranperda. Bahkan, berbeda juga pada Perda RTRW tahun 2013 karena lahan 405 hektar masuk wilayah kota Siantar.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III lainnya seperti Imanoel Lingga, Nurlela Sikumbang, Irwan dan Dedy Manihuruk serta Frangki Boy Saragih yang mengatakan bahwa peta wilayah pada Ranperda yang diajukan kepada DPRD Siantar tidak jelas.

“Saya tidak ingin terjebak membahas Ranpeda ini menjadi Perda. Karena Ranperda yang disodorkan kepada kita ternyata masih mentah. Untuk itu, kita mohon waktu pembahasan Ranperda diperpanjang,” ujar Astronout Naingolan.

Dituding tidak bekerja terkait menyusun Ranperda RTRW, Kabag Tapem menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bappeda. Namun, Denny H Siahaan langsung mengkonfrontir mengapa soal luas dan batas wilayah bisa berbeda.

Selanjutnya Komisi III mengatakan, karena permasalahan Ranperda begitu terang benderang lebih baik pembahasan ditunda atau diperpanjang. Sedangkan soal luas dan batas wilayah dikoordinasikan kepada Kemendagri sebelum lahan 405 hektar jadi milik Simalungun.

Di sela-sela rapat yang “memanas”, Kabag Tapem Tito Zendrato bertelpon kepada Tapem Propinsi. Mempertanyakan soal batas wilayah kota Siantar. Bahkan, suaranya sengaja didekatkan ke mikrofon agar didengar seluruh peserta rapat. Kemudian, Tapem propinsi menyatakan, pihaknya siap memberi penjelasan di kantor Gubsu, Jumat (4/2) mendatang.

“Apakah pembahasan Ranperda ini kita tunda sebelum ada penjelasan soal luas dan batas wilayah kota Siantar dari propinsi. Ataua menunggu ada penjelasan dari propinsi, kita bahas saja soal yang lain seperti wilayah demi wilayah?” tanya pimpinan rapat Denny H Siahaan.

Akhirnya, personel Komisi III sepakat meminta kejelasan tentang batas wilayah tersebut, Namun, tetap dilakukan pembahasan soal wilayah dan lainnya. Hanya saja, kalau soal batas wilayah ternyata tidak jelas juga atau masih simpang siur, DPRD Siantar mengancam tidak bersedia membahas Ranperda RTRW menjadi Perda. (In)

Tags: ancamtolakdprdRanperda
Share14Tweet9SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kesinambungan pasokan cabai merah di Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Simalungun mendukung penuh...

Read more
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

by Redaksi
22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Kejaksaan Negeri Simalungun memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam...

Read more
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori...

Read more
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

by Redaksi
21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat koordinasi organisasi dan kebersamaan guna...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Jaga Ketersediaan dan Pasokan Cabai, Pemkab Simalungun Laksanakan Gerakan Tanam Cabai Merah Serentak

22 Oktober 2026 | 10:01 WIB
Siantar - Simalungun

Kejari Simalungun Serahkan Legal Opinion Terkait Harmonisasi Perda dengan KUHP Nasional 

22 Oktober 2026 | 09:56 WIB
Regional

Raih Predikat Informatif Ki Sumut Award 2026,Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Transparansi Pelayanan Publik

22 Oktober 2026 | 09:16 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

21 Oktober 2026 | 19:47 WIB
Nasional

 Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

21 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Siantar - Simalungun

Perkuat Koordinasi dan Kebersamaan, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun Gelar Rapat Koordinasi

21 Oktober 2026 | 08:42 WIB
Inspirasi

Greenpeace: Krisis Iklim Tekan Daya Beli di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2026 | 12:02 WIB
Siantar - Simalungun

Jaga Kesehatan Masyarakat, Pemkab Simalungun Lakukan Pengujian Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah

20 Oktober 2026 | 08:21 WIB
Entertainment

Rehab Bangunan  SD Negeri 098145 Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Disambut Positif 

19 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Siantar - Simalungun

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP 

19 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Resmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an Haji Dr. Sugiat Santoso di Peringatan Haul ke-17 Tuan Guru Batak

19 Oktober 2026 | 08:30 WIB
Siantar - Simalungun

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 18:47 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba berita simalungun