Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Minggu, 7 September 2025
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • SMSI
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
Home Nasional
Gedung MA. (Foto: Ari Saputra)

Gedung MA. (Foto: Ari Saputra)

PK Ditolak, Hasan Basri Penyelundup 78 Kg Sabu di Aceh Tetap Dihukum Mati

Ditangkap Februari 2015

by Redaksi
20 Juli 2020 | 09:38 WIB
in Nasional
A A
ADVERTISEMENT
31
SHARES
39
VIEWS

Jakarta, Aloling Simalungun

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Hasan Basri. Alhasil, Hasan tetap dihukum mati karena menyelundupkan sabu seberat 78 kg dari Malaysia ke Aceh pada 2015 silam.

Kasus terbongkar saat Hasan dkk ditangkap tim BNN pada 15 Februari 2015. Sabu itu didatangkan dari Malaysia. Hasan dan Samsul Bahri menjemput sabu tersebut di tengah laut dengan upah jutaan rupiah. Selanjutnya, keduanya mengantarkan sabu yang dibungkus dalam 3 karung itu kepada terdakwa Abdullah di sebuah tempat di Peureulak, Aceh Timur.

Komplotan itu kemudian diadili dalam berkas terpisah. Pada 21 Desember 2015, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada Hasan Basri. Hukuman ini dikuatkan di tingkat banding pada 22 Februari 2016 dan kasasi pada 31 Agustus 2016.

Hasan Basri lalu mengajukan PK. Apa kata MA? “Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/Terpidana Hasan Basri bin Maben. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” ujar majelis PK sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (20/7/2020).

Vonis itu diketok pada 3 Februari 2020 dengan ketua majelis Syarifuddin serta anggota majelis Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Majelis menyatakan Hasan Basri telah melakukan permufakatan jahat telah membawa atau mengangkut sabu-sabu seberat ± 78 kh dari tengah laut dengan perahu dari kapal induk yang dikirim oleh Rizal alias Ijal (DPO) dari Malaysia untuk diserahkan kepada Usman alias Raoh bin Syeh.

“Terdakwa sudah 6 (enam) kali menjemput narkotika semuanya juga dikirim oleh Rizal alias Ijal untuk diantarkan kepada Usman alias Raoh bin Syeh,” beber majelis. (sumber : detik.com)

Tags: HukumanMatiNarkoba
Share12Tweet8SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

by Redaksi
1 September 2025 | 10:14 WIB
0

Simalungun, Aloling Simalungun Ajang bergengsi Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 yang diselenggarakan sejak tanggal 28–29 Agustus 2025 di Nusantara Hall,...

Read more
Nasional

TePI Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dikembalikan ke DPRD,  Demokrasi Terancam, Oligarki Menguat!

by Redaksi
31 Juli 2025 | 21:48 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menyatakan keprihatinan mendalam dan menolak keras wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah...

Read more
Nasional

Siaran Pers GPI, Terkait Tindakan Pembubaran Ibadah dan Kekerasan terhadap Anak-anak di Padang, Sumatera Barat

by Redaksi
29 Juli 2025 | 18:02 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Bangsa Indonesia berdiri di atas fondasi kebhinekaan dan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap warga...

Read more
Nasional

Ketum Firdaus dan  Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

by Redaksi
25 Juli 2025 | 15:37 WIB
0

Jakarta, Aloling Simalungun Suasana penuh kehangatan dan canda tawa mewarnai audensi antara jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat...

Read more

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar - Simalungun

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kecamatan Bosar Maligas, Bupati Berpesan: Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 08:03 WIB
Regional

Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Apresiasi Pelaksanaan GPM Terbaik Sumut

4 September 2025 | 19:53 WIB
Siantar - Simalungun

Rapat Kegiatan Cegah Stunting Rumah Desa Sehat di Nagori Talun Rejo 

4 September 2025 | 13:14 WIB
Siantar - Simalungun

Sampaikan Bantuan Wapres RI kepada Korban Bencana Alam, Bupati Simalungun: “Saya Bertanggung Jawab atas Apa yang Terjadi di Simalungun

4 September 2025 | 09:52 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Ucapkan Selamat Harlah ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia

3 September 2025 | 22:55 WIB
Siantar - Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI PB Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : “Pemuda jadi Garam & Terang”

2 September 2025 | 17:49 WIB
Nasional

AOE 2025 Ditutup, Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Stand Terbaik Kategori Komunikatif

1 September 2025 | 10:14 WIB
Siantar - Simalungun

Di AOE 2025, Stand Kabupaten Simalungun Mendapat Sambutan Positif Dari Pengunjung

30 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Siantar - Simalungun

Dukung GPM Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

30 Agustus 2025 | 19:59 WIB
Regional

Masper dan Muscablub DPC HIMAPSI Tebing Tinggi Berjalan dengan baik, Mhd Dheny Saragih Terpilih jadi Ketua 

30 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Siantar - Simalungun

GMKI Siantar-Simalungun Mengecam Dan Mengutuk Keras Tindakan Refresif Personel Polri Yang Merenggut Nyawa Ojol Dalam Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 15:51 WIB
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2024 Aloling Simalungun

rotasi barak berita hari ini danau toba