Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar tahun 2020, di Gedung Dharma Wanita Persatuan, Selasa (21/7/2020).
Hasilnya, data Memenuhi Syarat (MS) Pasangan Calon Perseorangan Ojak Naibaho dan M Efendi Siregar sebanyak 8.689 dari dukungan minimal 17.910 yang ditetapkan dan tersebar di delapan kecamatan se Kota Pematangsiantar.
Hasil tersebut masih belum memenuhi syarat minimal, yakni ada kekurangan 9.221.
Karenanya, diberikan waktu untuk memperbaiki data dukungan, hanya saja dukungan yang dibutuhkan dan harus dipenuhi menjadi dua kali lipat dari kekurangan, yakni 9.221 menjadi 18.442 dukungan.
Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM diwakili Asisten II Zainal Siahaan SE MM saat pembukaan Rapat Pleno berharap seluruh tahapan Pilkada Kota Pematangsiantar bisa berjalan lancar.
Mari kita semua bekerja sama agar Pilkada bisa berjalan lancar dan Rapat Pleno Terbuka ini bisa berjalan dengan baik agar bakal pasangan calon beserta Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung bakal calon perseorangan dan seluruh pelaksana puas dengan hasil rapat nanti,” terang Zainal yang membacakan sambutan tertulis Hefriansyah.
Masih dalam sambutan tertulisnya, Hefriansyah mengapresiasi Ketua KPU beserta jajaran serta Bawaslu dengan jajarannya yang telah melakukan pengawasan sesuai UU yang berlaku, dan telah bekerja keras untuk melaksanakan tahap demi tahap proses untuk Pilkada serentak tahun 2020.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPU yang sudah melaksanakan tahapan demi tahapan proses Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan Desember mendatang meskipun dalam pandemi Covid-19,” katanya.
Selanjutnya dalam rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Manompang Dolok Sibarani itu,
dibacakan hasil Verifikasi Faktual oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiap tiap kecamatan. Juga dilakukan koreksi atau catatan khusus dari LO pasangan serta Bawaslu.
Data -data tersebut setelah di-renvoice oleh KPU, Bawaslu, dan LO pasangan, maka data dari setiap PPK ditetapkan dan disahkan oleh Ketua KPU bersama komisioner KPU lainnya.
Dari hasil rapat pleno, ditetapkanlah data jumlah dukungan, baik yang Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk pasangan perseorangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Ojak Naibaho dan M Effendi Siregar di tingkat Kota Pematangsiantar.
Rapat pleno dihadiri Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih SIK, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ketua Pengadilan Negeri (PN), Ketua Bawaslu, serta pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Ojak Naibaho dan M Effendi Siregar, LO dari pasangan calon, dan PPK dari 8 kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar. (nu)
Discussion about this post