P.Siantar, Aloling Simalungun
Hingga batas akhir penyerahan kekurangan dukungan Senin 27 Juli 2020 pukul 24.00 Wib, Pasangan Bakal Calon (Balon) Jalur Perseorangan Ojak Naibaho SH dan Mhd Effendi Siregar tidak datang untuk menyerahkan kekurangan dukungan ke Kantor KPU Kota Pematangsiantar.
Setelah batas Penyerahan Dukungan Berakhir selanjutnya lima komisioner KPU Siantar, Daniel Dolok Sibarani, Jaffar Sidik Saragih, Gina Ruth Fefiliana Ginting, Beny Christian Panjaitan dan Nurbaiyah Siregar, bersama Bawaslu memberikan keterangan bahwa waktu penyerahan kekurangan dukungan sudah berakhir dan hingga batas akhir penyerahan pasangan Ojak Naibaho dan Mhd Effendi Siregar tidak datang melengkapi kekurangan dukungan.
Ketua KPU Kota Siantar Daniel Sibarani mengatakan setelah ditunggu hingga Senin 27 Juli 2020 pukul 24.00 WIB, Pasangan Balon Ojak Naibaho M Effendi Siregar tak juga menyerahkan kekurangan dukungan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Pematangsiantar.
KPU bahkan berusaha melakukan komunikasi dengan Pasangan Balon hingga memantau ke centernya akan tetapi hingga batas akhir penyerahan berkas Pasangan Balon tak kunjung datang.
Mantan Ketua KPU Siantar Rajaingat Saragih SH MH ketika dikonfirmasi seputar ketidak hadiran Pasangan Balon hingga batas akhir penyerahan kekurangan dukungan mengatakan karena tidak datang melengkapi kekurangan dukungan maka konsekwensinya dukungan pasangan Balon tersebut Tidak Memenuhi Syarat.
Dikatakan Rajaingat Saragih karena dukungan tidak memenuhi syarat maka upaya Pasangan Balon tersebut untuk mendaftar menjadi Balon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar sudah Kandas ujarnya.
Seperti diketahui sesuai penetapan KPU Kota Pematangsiantar tanggal 21 Juli 2020 bahwa dukungan yang mesti dilengkapi pasangan Balon Ojak Naibaho dan Mhd Effendi Siregar adalah sebanyak 18.442 dukungan. (HTP/RI)
Discussion about this post