Simalungun, Aloling Simalungun
Bawaslu Simalungun menemukan sebanyak 62.210 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih Model A. KWK, Bawaslu Simalungun juga menemukan 3.152 pemilih baru yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih Model A.KWK.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Kordiv. HDI) Bawaslu Simalungun , Michael Richard Siahaan, SH Senin (10/8)
Dikatakan Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap kualitas Form A-KWK (Daftar Pemilih) dimulai sejak tanggal 15 Juli s.d 9 Agustus 2020.
Bawaslu Kabupaten Simalungun telah melakukan pengawasan melekat dengan mencermati data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019 dan mengumpulkan informasi terkait pemilih pemula.
Michael Richard Siahaan, SH mengatakan proses pengawasan coklit tersebut, Bawaslu Simalungun membuat E-Posko yang bertujuan untuk memudahkan warga sekitar Simalungun membuat pengaduan apabila nama mereka belum didata oleh petugas coklit yaitu PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
Sebagai contoh, ada warga Kecamatan Siantar yang mengisi formulir E-Posko terkait namanya dan nama istrinya belum dilakukan Coklit sampai dengan hari ini (10/8/2020).
Dikatakan tantangan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Simalungun cukup berat. Hal ini disebabkan karena data A. KWK yang tidak diberikan oleh KPU Kabupaten Simalungun. Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Simalungun tetap menemukan sejumlah masalah dalam data pemilih.
Michael Richard Siahaan, SH mengharapkan pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dihapus dari Daftar Pemilih dan menambahkan Pemilih Baru ke dalam Daftar Pemilih dalam Pilkada Simalungun Tahun 2020,”.
Kami menghimbau agar KPU Kabupaten Simalungun dapat transparan dalam pemutakhiran Daftar Pemilih ini, sehingga partisipasi masyarakat, partai politik dan bakal calon Bupati dapat mencermati data pemilih pada Pilkada Simalungun Tahun 2020 ujar Michael Richard Siahaan, SH
“Semakin banyak yang mencermati data pemilih, maka semakin valid data pemilih pada Pilkada Simalungun Tahun 2020”, harap Kordiv. Hukum dan Data Bawaslu Simalungun tersebut.(dil)
Discussion about this post