Simalungun, Aloling Simalungun
Rapat Pleno KPU Simalungun Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Paslon Perseorangan Jumat (21/8) sudah menetapkan syarat minimal dukungan Paslon perseorangan yang ditetapkan KPU sebanyak 47.854 sudah dipenuhi Irjen Pol (purn) Drs M Wagner Damanik MAP dan Abidinsyah Saragih.
Dengan demikian syarat minimal dukungan Paslon Perseorangan sudah terpenuhi. Demikian dikatakan Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik kepada wartawan usai Rapat Pleno.
Raja Ahab Damanik mengatakan dengan terpenuhinya syarat tersebut Paslon Wagner Damanik Abidinsyah Saragih berhak mendaftar sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Simalungun pada tanggal 4-6 September 2020.
Dikatakan Raja Ahab Rapat Pleno hari ini berjalan aman dan lancar tidak ada keberatan dari pihak Paslon, Pihak lain maupun Bawaslu ujarnya.
Sementara itu Wagner Damanik mengatakan dirinya bersama Abidinsyah Saragih mengucapkan terimakasih yang tinggi kepada masyarakat Kabupaten Simalungun yang sudah memberikan dukungan.
Wagner juga berterima kasih kepada Penyelenggara Pilkada KPU dan Bawaslu yang telah bekerja dengan profesional.
Salam hormat kami kepada seluruh warga Kabupaten Simalungun mari kita pelihara dukungan ini untuk menjadikan Simalungun semakin maju dan unggul kedepannya.
Bersama kita berjuang agar Simalungun Unggul Infrastruktur, Unggul SDM, Unggul Ekonomi dan Unggul Birokrasi ujar Wagner Damanik penuh semangat.
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan WD-BISA AKBP (purn) Budiman Damanik mengatakan sejak awal tim WD-BISA sejak sudah mantap dan yakin bisa memenuhi persyaratan dukungan minimal yang disyaratkan KPU Simalungun.
Besarnya dukungan masyarakat Simalungan kepada Paslon bisa menjadi bukti nyata masyarakat Kabupaten Simalungun menginginkan perubahan total terjadi di Simalungun pungkasnya.(tim)
Discussion about this post