PADA masa sekarang ini, masih banyak masyarakat Simalungun tidak mengetahui atau kurang memahami arti dari penggunaan asesoris pakaian adat Simalungun. Ketidaktahuan atas pemakaian asesoris tersebut membuat banyak masyarakat menggunakannya sesuka hati, hanya sekadar untuk keindahan/penampilan, menunjukkan adat Simalungun yang dilakoninya seolah-olah asli adanya, atau demi “hatunggungon” (menunjukkan kekayaan) tanpa meng- hiraukan norma-norma adat Simalungun.
Asesoris Simalungun
Asesoris adalah benda-benda yang dipakai oleh seseorang untuk mendukung pakaian yang dikenakannya dan banyak di antaranya terkait dengan peran gender pemakainya. Pemakaian asesoris menurut adat Simalungun dalam pelaksanaan perayaan dan acara adat memiliki aturan yang harus dipatuhi, seperti pada perayaan yang dilakukan oleh lembaga adat, institusi, acara adat pernikahan, dukacita (sayur matua), dan juga pada acara-acara penyambutan tamu yang datang ke Simalungun. Apa dan bagaimana asesoris tersebut perlu dike- tahui masyarakat, agar dalam pemakaiannya tidak melanggar norma-norma yang telah digariskan para pendahulu (leluhur).
1. Asesoris yang dipakai kaum bapak
Asesoris Simalungun yang dipakai kaum bapak pada acara adat atau budaya Simalungun adalah sebagai berikut:
1. Doramani. Doramani merupakan asesoris Gotong kaum bapak yang berpakaian adat lengkap Simalungun. Pada mulanya, pemakaian Doramani merupakan identitas pada kerajaan di Simalungun.Pemakaian doramani tidak sama pada pejabat-pejabat kerajaan, mulai dari raja, panglima, hulubalang, dsb. Pada zaman kerajaan, yang dapat memakai gotong ber- doramani adalah raja dan orang-orang tertentu sesuai pangkat dan kedudukannya di kerajaan.
Pemakaian doramani adalah merupakan pemberian/ penghormatan kepada pemimpin yang bertanggung jawab terhadap masyaraka
Doramani berasal dari kata ‘dorma’ yang berarti menarik untuk dipandang, disukai, tunggung, majagiah (ber- wibawa), gagah, disegani, pantas sebagai pemimpin, pintar, bijaksana, dan mengagumkan.
Pendapat lain menyatakan, ‘doramani’ berasal dari kata ‘dorma’, jadi maknanya adalah ‘mandilo na donok pakon manghilap na daoh’ (mengajak yang dekat dan memanggil yang jauh). Jadi, yang diajak dan dipanggil tersebut menghormati dan menyayangi orang yang mengenakan doramani.
Penyebutan kata doramani yang kita gunakan sampai saat ini adalah hasil kreasi no name (tanpa nama). Bentuk doramani seperti guci kecil yang memiliki lubang di dua sisi (atas dan bawah), terbuat dari emas, suasa, kuningan, perunggu, atau perak, dan memiliki ukiran untuk memperindah bentuknya.
Saat ini, doramani masih digunakan para ahli waris harajaon marpitu (tujuh kerajaan di Simalungun)22 dalam pemerintahan dan pada pesta-pesta perayaan, seperti pesta budaya Simalungun, pesta adat perkawinan, dan pada acara meninggal lanjut usia (sayur matua).
Umumnya suhut (tuan rumah) memakai doramani pada gotong di sebelah kiri, lengkap dengan asesorisnya. Pemakaian doramani terlanjur dilakukan secara bebas, baik menyangkut jumlah doramani-nya maupun asesoris tambahan lainnya, padahal ada aturan dan makna jumlah doramani berdasarkan sejarah kerajaan di Simalungun.

Hasil musyawarah Seminar Kebudayaan Simalungun II pada tanggal 25-26 Maret 2014 di Balei Harungguan Djabanten Damanik, komplek kantor Bupati Simalungun, Pamatangraya, menetapkan bahwa:
1). Semua asesoris gotong dapat digunakan sesuai jenjang silsilah keturunan harajaon serta jabatan pada pemerintahan dan lembaga/organisasi Simalungun.
2). Gotong dengan asesoris doramani dapat digunakan di pemerintahan sesuai jenjang jabatan (selama menduduki jabatan)
Di jajaran masyarakat Kabupaten Simalungun sesuai dengan silsilah keturunan harajaon, Patuanon,Parbapaan,lembaga/organisasi Simalungun.
Berdasarkan Surat Keputusan Harajaon Marpitu Simalungun dan disempurnakan pada Seminar Kebudayaan Simalungun II Tahun 2014 tentang pemakaian jumlah doramani pada gotong, maka ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
a).Yang menggunakan 7 (tujuh) doramani:
* Ahli waris Raja Marpitu, pendiri Harajaon Marpitu Simalungun yang dihunjuk sebagai yang mewakili, Ketua Majelis Paratas;
* Ketua Umum DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) dan Majelis Hapartuhaon Nabolon;
* Kepala Negara/Presiden, Menteri, atau Gubernur yang datang sebagai tamu kehor- matan ke daerah Kabupaten Simalungun;
* Bupati Simalungun.
b). Yang menggunakan 5 (lima) doramani:
*Ahli waris Raja Marpitu, pendiri Harajaon Marpitu Simalungun lainnya, Partuanon;
*Unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS); Ketua-ketua DPC PMS;
* Wakil Bupati Simalungun dan seluruh pejabat eselon II dalam pemerintahan dan yang se- derajat;
* Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah; Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun; Ketua DPRD Simalungun;
* Ketua Umum DPP lembaga/organisasi Simalungun.
c).Yang menggunakan 3 (tiga) doramani:
* Parbapaan, Ketua Majelis Paratas Muda, Anggota Majelis Paratas;
* Kepala Bagian, Camat;
* Unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPP lembaga/organisasi Simalungun; Ketua DPC lembaga/institusi/organisasi Simalungun.
d)Yang menggunakan 1 (satu) doramani:
* Kepala Seksi/Departemen;
* Anggota Paratas Muda;
* Unsur Ketua, Sekretaris, Bendahara lainnya lembaga/institusi/organisasi Simalungun;
* Pangulu, Lurah, Gamot, Sekretaris Camat, Sekretaris Lurah, Sekretaris Desa;
* Masyarakat umum dan masyarakat di luar suku Simalungun yang tinggal di Simalungun dan sudah marahap dan maradat Simalungun.
e). Gotong pada na maposo (pemuda) saat pesta adat/ budaya Simalungun dan kegiatan lainnya, tidak memakai doramani atau asesoris lainya, kecuali untuk keperluan pergelaran pakaian adat (fashion show).
Catatan: Bila si pemakai tidak dalam posisi jabatan tersebut, maka si pemakai doramani kembali sebagai masyarakat umum. Tidak tertutup kemungkinan akan ada perubahan jumlah doramani sesuai kebutuhan.
2.Rantei Gotong (Sambolah Pagar)
* Rantei Gotong biasanya dipakai seorang raja di Sima- lungun sebagai hiasan yang dipakai melintang dari kanan ke kiri bagian depan penutup kepala gotong.
* Pada umumnya yang memakai Rantei Ggotong
(Sambolah Pagar) adalah raja atau keturunan raja.
* Pada zaman kerajaan, Rantei Gotong terbuat dari: emas, suasah, kuningan, perungggu, atau perak dan dapat dijadikan sebagai penolak bala bagi yang memakai-nya.
* Asesoris Rantei Gotong (Sambolah Pagar) dapat dipakai oleh:
* Ahli waris harajaon marpitu Simalungun, pendiri harajaon marpitu Simalungun yang dihunjuk se- bagai yang mewakili, Partuanon, dan Parbapaan;
* Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum DPP/Presidium Partuha Maujana Sima- lungun (PMS) dan Paratas Nabolon;
* Kepala Negara, Menteri, dan Gubernur;
* Bupati Simalungun, Wakil Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Ketua DPRD Simalungun, Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
* Kepala Dinas, Direktur BUMD, Sekretaris Dewan, Danrem Simalungun, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Kapolres Simalungun, dan Dandim Simalungun;
* Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum DPP lembaga/organisasi Simalungun;
* Camat, Ketua Majelis Paratas Muda, Pangulu, dan Lurah.
Catatan: Bila si pemakai tidak dalam posisi jabatan tersebut, maka si pemakai Rantei Gotong (Sambolah Pagar) tidak berhak lagi untuk memakainya.
3. Heper-Heper
* Sebagai hiasan menambah kelengkapan dari wibawa dan kharisma si pemakai. Di ujung rantei gotong digantungkan hiasan Heper-heper berbentuk kelopak bunga dan hiasannya dibuat dari taring hewan (taring beruang, harimau, atau babi hutan).
* Rantai Heper-heper terbuat dari emas, suasah, kuningan, perunggu, atau perak.
* Pada zaman kerajaan dahulu, taring hewan yang digantungkan pada Heper-heper diisi dengan obat penawar untuk menangkal kekuatan magis dari luar. Kalau si pemakai terkena racun atau luka, maka obat yang di dalam taring tersebut diambil untuk meng- obatinya.
* Pada zaman sekarang, sudah jarang menggunakan taring hewan sungguhan karena sulit untuk men- dapatkannya. Hewan-hewan yang taringnya digunakan pada Heper-heper sudah termasuk hewan yang dilindungi dan terancam punah. Sebagai penggantinya, dibentuk perak atau timah seperti bentuk taring hewan.
* Asesoris Heper-heper dapat dipakai oleh:
* Ahli waris harajaon marpitu Simalungun, pendiri harajaon marpitu Simalungun yang dihunjuk se- bagai yang mewakili, Partuanon, dan Parbapaan;
* Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum DPP/Presidium Partuha Maujana Sima- lungun (PMS), dan Paratas Nabolon;
* Kepala Negara, Menteri, dan Gubernur;
* Bupati Simalungun, Wakil Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Ketua DPRD Simalungun, Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
* Kepala Dinas, Direktur BUMD, Sekretaris Dewan, Danrem Simalungun, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Kapolres Simalungun, Dandim Simalungun;
* Ketua Umum,Sekretaris Umum, Bendahara Umum DPP lembaga/organisasi Simalungun;
* Camat, Ketua Majelis Paratas Muda, Pangulu, Lurah, dan Gamot.
Catatan: Bila si pemakai tidak dalam posisi jabatan tersebut, maka si pemakai Heper-heper tidak berhak lagi untuk memakainya.
4. Rudang Hapias
* Sebagai hiasan menambah wibawa dari si pemakai yang dilambangkan dari gabungan bunga raya (kembang sepatu) dan daun biruh (lontar) serta ada juga ditambahkan hiasan berbentuk matahari (yang artinya bunga raya) untuk menggambarkan kesuburan dan kemakmuran, daun biruh sebagai pelindung atau payung, dan matahari melambangkan cahaya/sinar. Ini disusun dengan sebuah tiang penyangga sehingga menambah kewibawaan seorang raja.
* Rudang Hapias terbuat dari: emas, suasah, kuningan, perunggu, atau perak dan biasanya diselipkan sedemikian rupa di gotong.
* Rudang Hapias biasanya dipakai pada acara adat resmi seperti perkawinan, penobatan raja, dan upacara kebesaran di kerajaan.
* Asesoris Rudang Hapias dapat dipakai oleh :
* Ahli waris harajaon marpitu Simalungun, pendiri harajaon marpitu Simalungun yang dihunjuk se- bagai yang mewakili, Partuanon, dan Parbapaan;
* Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum DPP/Presidium Partuha Maujana Sima- lungun (PMS), dan Paratas Nabolon;
* Kepala Negara, Menteri, dan Gubernur;
* Bupati Simalungun, Wakil Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Ketua DPRD Simalungun, Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
* Kepala Dinas, Direktur BUMD, Sekretaris Dewan, Danrem Simalungun, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Kapolres Simalungun, Dandim Simalungun;
* Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum DPP lembaga/organisasi Simalungun;
* Camat, Ketua Majelis Paratas Muda, Pangulu, Lurah, dan Gamot.
Catatan: Bila si pemakai tidak dalam posisi jabatan tersebut, maka si pemakai Rudang Hapias tidak berhak lagi untuk memakainya.
5.Jam Kantung
* Jam Kantung berfungsi pada si pemakai untuk mengetahui waktu.
* Tali/rantai pada Jam Kantung terbuat dari emas, suasah, kuningan, perunggu, atau perak.
* Sebagai penambah kewibawaan si pemakai, biasanya pada pangkal tali/rantai Jam Kantung dipasang taring hewan, tapi pada saat sekarang sudah ada yang membuat penganti Jam Kantung dari uang logam/koin yang diberi hiasan.
* Asesoris Jam Kantung dapat dipakai oleh:
* Ahli waris harajaon marpitu Simalungun, pendiri harajaon marpitu Simalungun yang dihunjuk se- bagai yang mewakili, Partuanon, dan Parbapaan;
* Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum DPP/Presidium Partuha Maujana Sima- lungun (PMS), dan Paratas Nabolon;
* Kepala Negara, Menteri, dan Gubernur;
* Bupati Simalungun, Wakil Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Ketua DPRD Simalungun, Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
* Kepala Dinas, Direktur BUMD, Sekretaris Dewan, Danrem Simalungun, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Kapolres Simalungun, Dandim Simalungun;
* Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum DPP lembaga/organisasi Simalungun;
* Camat, Ketua Majelis Paratas Muda, Pangulu, Lurah, dan Gamot.
Catatan: Bila si pemakai tidak dalam posisi jabatan tersebut, maka si pemakai Jam Kantung tidak berhak lagi untuk memakainya.
6. Golang Banggal (Gelang Besar)
* Gelang tangan yang terbuat dari: emas, suasah, kuningan, perunggu, atau perak ini membawa kewibawaan si pemakai.
* Golang Banggal ini biasanya dipakai oleh seorang raja.
* Asesoris Golang Banggal (gelang besar) dapat dipakai oleh:
* Ahli waris harajaon marpitu Simalungun, pendiri harajaon marpitu Simalungun yang dihunjuk se- bagai yang mewakili, Partuanon, dan Parbapaan;
* Ketua Umum DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) dan Paratas Nabolon;
* Kepala Negara, Menteri, dan Gubernur;
* Bupati Simalungun, Wakil Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Ketua DPRD Simalungun, Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
* Kepala Dinas, Direktur BUMD, Sekretaris Dewan, Danrem Simalungun, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Kapolres Simalungun, Dandim Simalungun;
* Ketua Umum DPP lembaga/organisasi Sima- lungun;
* Camat.
Catatan: Bila si pemakai tidak dalam posisi jabatan tersebut, maka si pemakai Golang Banggal tidak berhak lagi untuk memakainya.
7.Ponding
* Ponding adalah kepala ikat pinggang (gesper) yang dikaitkan dengan rantai ikat pinggang. Ponding terbuat dari: emas, suasah, kuningan, perunggu, atau perak
* Dipakai sebagai pengikat kain (hiou abit) Ragi Panei, Ragi Santik, dan Ragi Sapot, bernuansa hitam atau gelap yang dipakai untuk menambah kewibawaan dari seseorang raja.
* Asesoris Ponding dapat dipakai oleh:
* Ahli waris harajaon marpitu Simalungun, pendiri harajaon marpitu Simalungun yang dihunjuk sebagai yang mewakili, Partuanon, dan Parbapaan;
* Ketua Umum DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) dan Paratas Nabolon;
* Kepala Negara, Menteri, dan Gubernur;
* Bupati Simalungun, Wakil Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Ketua DPRD Simalungun, Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
* Kepala Dinas, Direktur BUMD, Sekretaris Dewan, Danrem Simalungun, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Kapolres Simalungun, Dandim Simalungun;
* Ketua Umum DPP lembaga/organisasi Sima- lungun;
* Camat, Pangulu, Lurah, dan Gamot.
Catatan: Bila si pemakai tidak dalam posisi jabatan tersebut, maka si pemakai Ponding tidak berhak lagi untuk memakainya.
8. Suhul Gading
* Suhul Gading adalah gagang/pegangan pisau yang terbuat dari gading gajah dan pisaunya terbuat dari besi baja yang disepuh (ipuh, isopuh). Ini adalah senjata kebesaran seorang raja dan sebagai alat per- tahanan dari serangan musuh.
* Biasanya, pisau Suhul Gading tidak sembarangan orang yang memakainya. Sarung Suhul Gading dilapisi dengan perak. Pada zaman dahulu, yang memakainya adalah raja-raja Simalungun.•
Asesoris Suhul Gading dapat dipakai oleh:
*Ahli waris harajaon marpitu Simalungun, pendiri harajaon marpitu Simalungun yang dihunjuk se- bagai yang mewakili, Partuanon, dan Parbapaan;
* Ketua Umum DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun (PMS) dan Paratas Nabolon;
* Kepala Negara, Menteri, dan Gubernur;
* Bupati Simalungun, Wakil Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Ketua DPRD Simalungun, Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
* Kepala Dinas, Direktur BUMD, Sekretaris Dewan, Danrem Simalungun, Kepala Kejari Simalungun, Ketua PN Simalungun, Kapolres Simalungun, Dandim Simalungun;
* Ketua Umum DPP lembaga/organisasi Sima- lungun;
* Camat, Pangulu, Lurah, dan Gamot.
Catatan: Bila si pemakai tidak dalam posisi jabatan tersebut, maka si pemakai Suhul Gading tidak berhak lagi untuk memakainya.
Ada pun aturan penggunaan Doramani dan asesoris Simalungun pada zaman kerajaan berdasarkan tingkat kekuasaan, adalah sebagai berikut:
a. Raja. Raja adalah pimpinan tertinggi di kerajaan. Seorang raja juga bertindak sebagai pengatur adat yang berlaku di wilayah kekuasaannya. Ada pun Doramani/asesoris Sima- lungun yang digunakan oleh seorang raja adalah sebagai berikut:
1. Doramani sebanyak 7 (tujuh) buah
2. Sambolah Pagar (Rantei Gotong)
3. Rudang Hapias
4. Heper-heper
5. Golang Banggal
6.Jam Kantung
7.Ponding
8.Suhul Gading
1. Partuanon.
Partuanon pada zaman kerajaan adalah seseorang yang dihormati di suatu wilayah dan pada umumnya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan raja. Ada pun Doramani/asesoris Simalungun yang digunakan oleh Partuanon adalah sebagai berikut:
1. Doramani sebanyak 5 (lima) buah
2. Sambolah Pagar (Rantei Gotong)
3. Rudang Hapias
4. Heper-heper
5.Jam Kantung
6.Ponding
7.Suhul Gading
Catatan: Minus Golang Banggal
c. Parbapaan.
Parbapaan adalah seseorang yang dituakan di suatu wilayah karena memiliki kemampuan. Parbapaan berdasarkan penghunjukan, bukan semuanya berasal dari keturunan raja seperti halnya Partuanon. Ada pun Doramani/asesoris Simalungun yang digunakan oleh Parbapaan adalah sebagai berikut:
1. Doramani sebanyak 3 (tiga) buah
2. Sambolah Pagar (Rantei Gotong)
3. Rudang Hapias
4. Heper-heper
5. Jam Kantung
6. Ponding
7. Suhul Gading
d. Pangulu/Gamot/Lurah. Pangulu/gamot/lurah adalah pimpinan desa/kampung yang berada dalam kekuasaan raja. Pangulu/gamot diangkat atau dipilih oleh raja. Ada pun Doramani/asesoris Simalungun yang digunakan oleh Pangulu/gamot adalah sebagai berikut:
1. Doramani sebanyak 1 (satu) buah
2. Sambolah Pagar (Rantei Gotong)
3. Rudang Hapias
4. Heper-heper
5. Jam Kantung
6. Ponding
8. Suhul Gading
Cara pemakaian asesoris Simalungun pada Gotong:
a. Doramani di sebelah kiri
b. Heper-heper di sebelah kanan
c. Rudang Hapias bagian atas tutup kepala sebelah kanan
d. Rantai Gotong (Sambolah Pagar) dipakai melintang dari kanan ke kiri bagian depan penutup kepala Gotong
e. Ponding (kepala ikat pinggang atau gesper) dan ikat pinggang dipakai untuk mengikat kain yang digunakan
f. Suhul Gading diselipkan di atas pinggang sebelah kiri
g. Golang Banggal dipakai di lengan kiri atas
h. Jam Kantung di kantung baju sebelah kiri atas.
Asesoris yang dipakai kaum Ibu
Adapun asesoris yang digunakan kaum ibu pada acara adat Simalungun adalah :
- Suting dan Hudung-hudung
- Bulang
- Kancing Baju
- Rantei Buah Banban
- Ikat Pinggang
- Bajut Hundul
Pendapat Guru Raya
* Doramani Guru Raya: 3 buah di sebelah kanan dan 5 buah di sebelah kiri, melambangkan falsafah kekerabatan Simalungun “3 Sahundulan 5 Saodoran” (tiga serangkai [Sanina – Tondong – Boru] dan 5 barisan lengkap dalam upacara adat [3 Sahundulan plus Tondong ni Tondong dan Boru ni Boru]). Lima buah di kiri berisi tawar (obat penangkal racun) dan tiga buah di kanan berisi bisa/racun.
*Tidak dapat dipisahkan fungsi sosial yang melekat pada Guru Raya di kerajaan Raya, yakni sebagai penasehat raja sekaligus sebagai Tondong dari Raja, dan sebagai tempat bertanya bagi masyarakat di lingkungan kerajaan Raya.
*Untuk jaminan kesempurnaan operasional pemerintahan, Guru (Raya) harus merangkul komponen-komponen masyarakat sekitar, antara lain 1) Suhut (tuan rumah bersaudara), 2) Tondong, 3) Anak Boru Jabu, 4) Anak Boru Sanina, dan 5) Anak Boru Pariban.
*Itu sebabnya ada petuah yang harus dijalankan pemangku Guru Raya yang status sosialnya harus dijunjung tinggi. Bila dilanggar, taruhannya jiwa, tidak boleh menyimpang dari “Habonaron” yang diyakini sesuai agama yang dianut
*Hal yang perlu diingat sekaitan dengan hal ini yakni dengan didirikannya sebuah tempat di sekitar Rumah Bolon tahun 1937, yakni Pagar Pane Bosi yang fungsi utamanya ialah sebagai tempat marbija (bersumpah) secara alami/bebas dari segala sesuatu kecuali demi HdB.(dikutip dari Buku Esensi dan Relevansi Nilai-nilai Luhur Seni-Budaya Tradisional Simalungun dalam kehidupan modern yang diterbitkan DPP/Presidium Partuha Maujana Simalungun)
.
Discussion about this post