Simalungun, Aloling Simalungun
Hari ini Rabu (23/9/2020) KPU Simalungun menetapkan Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Simalungun yaitu, Maruli Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih (jalur perseorangan), Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi, Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus dan Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar (jalur partai politik).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Nomor: 84/PL.02.3-Kpt/1208/KPU-Kab/IX/2020, tertanggal 23 September 2020 yang ditandatangani Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik.
Dalam surat keputusan disebutkan, Anton – Rospita mendapat dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem, yang secara total menduduki 15 kursi di DPRD Simalungun.
Pasangan Radiapoh – Zonny mendapat dukungan dari Partai Golkar, Partai Berkarya, Partai Hanura, PKS dan Partai Persatuan Indonesia yang secara total menduduki 20 kursi di DPRD Simalungun.
Pasangan Hasim – Tumpak mendapat perahu dari Partai Gerindra dan Demokrat yang menempati 13 kursi di DPRD Simalungun.
Wagner – Abidinsyah merupakan satu-satunya pasangan yang maju melalui jalur independen yang mendapat dukungan dari 50.944 warga Simalungun
Tahapan selanjutnya, pengundian nomor urut pasangan calon yang akan diadakan di Hotel Patra Jasa-Parapat, Kamis 24 September 2020 pukul 14.00 WIB. Dalam tahapan ini, seluruh pasangan calon diundang untuk hadir. Disebutkan bahwa jumlah peserta pada acara pengundian nomor urut dibatasi, maksimal 50 orang (tim)
Discussion about this post