P.Siantar, Aloling Simalungun
Proses pencalonan Walikota Pematangsiantar sudah berlangsung dengan demokratis jadi untuk apalagi kotak kosong ujar Baren Alijoyo Purba SH Ketua PDI Perjuangan Siantar Timur kepada Aloling Simalungun Kamis (8/10/2020).
Baren Alijoyo Purba SH yang juga anggota DPRD Siantar ini mengatakan sesuai undang-undang ada dua jalur untuk bisa menjadi Calon Walikota yaitu jalur Parpol dan Jalur Perseorangan/independen.
Kedua jalur tersebut bisa digunakan siapa saja yang ingin menjadi Calon Walikota Siantar.
Selanjutnya kita sudah sama-sama mengetahui bahwa seluruh Parpol yang memiliki kursi di DPRD Siantar memutuskan mengusung Pasangan Calon Asner Silalahi Susanti Dewayani (PASTI) yang menjadi Calon Walikota Pematangsiantar.
Dikatakan Baren Alijoyo Purba yang juga mantan Pejabat Pemko Siantar ini, Kita juga mengetahui bahwa ada Kandidat Calon Walikota Pematangsiantar yang berusaha mendapatkan dukungan rakyat untuk bisa maju dari jalur Perseorangan dan pada akhirnya tidak berhasil.
Dikatakan Baren Alijoyo tahapan pencalonan Walikota Siantar Sudah berlangsung dengan demokratis yang hasilnya hanya Satu Paslon yaitu PASTI dan sesuai undang-undang jika hanya satu Paslon maka akan melawan Kotak Kosong.
Menurut Baren Alijoyo Purba karena proses pencalonan sudah berlangsung demokratis maka untuk apalagi kotak kosong.
Memang kotak kosongpun dilindungi undang-undang hanya saja PASTI kita yakini mampu membawa Siantar menjadi lebih baik lagi pungkas Baren Alijoyo Purba.(tim)
Discussion about this post