P.Siantar, Aloling Simalungun
Ephorus dan Sekjen yang sudah lama sebutannya Pimpinan Pusat diganti dengan Sinode.
Demikian dikatakan Pdt. Dr. Darwita Purba Kepala Litbang Litbang GKPS (19/11/2920) disela-sela Sinode Bolon GKPS ke 44 di Pematangsiantar Balai Bolon Jln Pdt J Wismar Saragih.
“Hal ini sudah dicatatkan pada Tata Dasar GKPS pasal 9 ayat 1.c dan ayat 4.a” katanya.
Pada pasal 9 ayat 1.c dikatakan di lingkup sinode, GKPS dipimpin oleh Pimpinan Sinode dan pada ayat 4.a . Pimpinan sinode terdiri dari ephorus dan sekretaris jenderal.
Sementara untuk tingkat jemaat sebutannya Majelis Jemaat dan di tingkat resort sebutannya Pengurus Resort dan ditingkat sinode menjadi Pimpinan Sinode.
Majelis Gereja juga diganti dengan Mejelis Sinode, Rapat Pendeta menjadi Majelis Pendeta, Penginjil menjadi Majelis Penginjil.(HP)
Discussion about this post