Aloling Simalungun
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman
Rabu, Maret 22, 2023
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Aloling Simalungun
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi
ADVERTISEMENT
Home Inspirasi

Undang Undang Nomor : 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Oleh : Tonny Saritua Purba

April 30, 2021
in Inspirasi
Share on FacebookShare on Twitter

PENGERTIAN lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan non pasang surut (lebak) dan lahan tidak beririgasi

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk :
a. Mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
b. Mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
c. Mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani
d. Memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani
e. Mewujudkan keseimbangan ekologis
f. Mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian

Lahan pertanian pangan dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga

Ekspedisi Toba SMSI 2023: Menapak Sejarah Dana Toba Nan Indah

Ekspedisi Toba HPN 2023: Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Dalam peraturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, peraturan dalam pelaksanaannya mewajibkan Pemerintah Daerah melakukan kewajibannya untuk mensejahterakan rakyat melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pemerintah perlu menetapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, selanjutnya dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar alih fungsi lahan dapat dicegah dan lahan pertanian pangan dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian abadi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan.

Makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.

Perlu didata kembali berapa sebenarnya luas lahan pertanian yang ada saat ini, berapa persen yang sudah terkonversi ke lahan perkebunan, pabrik dan perumahan. Data luas lahan pertanian sangat dibutuhkan agar program yang ada di Kementan bisa tetap sasaran.
Keberadaan UU No 41 tahun 2009 sangat penting untuk melindungi lahan pertanian pangan, pemberdayaan petani dan mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.

Penulis :
Tonny Saritua Purba
(Penyuluh Swadaya Petani Padi Indonesia)

Tags: lahanperlindunganPertanian
Share127Tweet79Share32

Related Posts

Ekspedisi Toba SMSI 2023: Menapak Sejarah Dana Toba Nan Indah

by Redaksi
Februari 13, 2023
0

DANAU TOBA ternyata bukan hanya milik kita orang Indonesia. Danau yang berada di tengah Provinsi Sumatera Utara ini ternyata juga...

Ekspedisi Toba HPN 2023: Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

by Redaksi
Februari 3, 2023
0

DUNIA mengetahui Danau Toba telah menjadi perhatian internasional. Keindahannya tak bisa dipungkiri. Betapa tidak, Kaldera Toba ditetapkan sebagai UNESCO Global...

Catatan 2022 Tentang Siantar Menuju 2023

by Redaksi
Januari 1, 2023
0

Tahun 2023 meninggalkan berbagai kata tentang tahun 2022 yang dapat dirangkai sebagai catatan untuk digaris bawahi menjadi sebuah cermin. Namun,...

Napak Tilas 2022 untuk Pemerhati Simalungun

by Redaksi
Desember 30, 2022
0

UNTUK ketiga kalinya sejak 10 tahun Rondahaim, Raja Raya tidak disetujui Presiden RI menjadi Pahlawan Nasional yang diumumkan setiap awal...

Cath Lab Jantung RSUD Djasamen Saragih Bukan “Kaleng Kaleng”

by Redaksi
Desember 18, 2022
0

P.Siantar, Aloling Simalungun Cath Lab atau Laboratorium Kateterisasi dan Intervensi Jantung RSUD Djasamen Saragih merupakan satu-satunya di luar rumah sakit...

Bahasa Batak Dalam Kehidupan Ibadah HKBP

by Redaksi
November 23, 2022
0

Ibadah tidak terlepas dari penggunaan bahasa baik dalam tata ibadah, nyanyian, serta doa.HKBP sejak berdirinya menggunakan bahasa batak sebagai bahasa...

Discussion about this post

Recommended

SMSI Pusat Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina Terkait Pemberitaan

Maret 5, 2022

Merajut Kolaborasi Antarumat Beragama Melalui Dialog

November 17, 2022

Popular Post

  • Paheian (Busana) Adat Simalungun

    1635 shares
    Share 674 Tweet 400
  • Maling Sepatu Nyaris Dimassakan Warga

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ternyata Maruli Wagner Damanik Calon Bupati Simalungun Paling Kaya

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • H Anton Achmad Saragih : Saya Memang Abangnya DR JR Saragih SH MM

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Drs Djomen Purba : Banyak Kenangan dengan Edwin Bingei Purba Siboro

    561 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Regional
  • Siantar – Simalungun
  • Editorial
  • Ise Do Ham
  • Entertainment
  • Wisata
  • Inspirasi

© 2020-2022 Aloling Simalungun

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia