P.Siantar, Aloling Simalungun
Seputar keluarnya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk segera mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, SE MM DPRD masih akan melakukan Rapat Pimpinan (Rapim) guna menindaklanjutinya.
Demikian dikatakan Timbul Marganda Lingga Ketua DPRD Kota Pematangsiantar kepada Aloling Simalungun Jumat (18/6/2021).
Timbul Marganda Lingga mengatakan sehubungan dengan surat Kemendagri tersebut DPRD masih akan me Rapimkan ujar Timbul Marganda Lingga.
Seperti diketahui bahwa sesuai Surat Keputusan Mendagri nomor 131.12-354 Tahun 2021 per tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Utara menjadi dasar hukum bagi Gubernur Sumatera Utara untuk melaksanakan pelantikan Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih.
Sekaitan dengan surat dari Mendagri tersebut, beredar surat pertanggal 11 Juni 2021 dari Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangi Sekretaris Daerah ditujukan ke Ketua DPRD Kota Pematangsiantar perihal Penyampaian Surat Menteri Dalam Negeri Tentang Penjelasan Pemberhentian Walikota Pematangsiantar.(tp)
Discussion about this post