P.Siantar, Aloling Simalungun
Soal pelaksanaan Rapat Paripurna Pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar DPRD Siantar janganlah terlalu banyak konsultasi, segeralah ambil sikap mau atau tidak mau melaksanakan paripurna.
Hal tersebut dikatakan Hotlan Purba Pengamat Sosial Politik Hukum dan Masyarakat kepada Aloling Simalungun Kamis (8/7/2021).
Hotlan Purba mengatakan ketidak jelasan sikap DPRD Siantar soal pelaksanaan rapat paripurna pemberhentian Hefriansyah membuat pelantikan Susanti Dewayani menjadi Wakil Walikota Siantar hasil Pilkada 2020 menjadi tidak jelas.
Dikatakan Hotlan Purba terakhir Kemendagri
telah membuat Surat Keputusan nomor 131.12-354 Tahun 2021 per tanggal 23 Februari 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Utara.
Hotlan Purba mengatakan surat tersebut pada intinya agar DPRD Siantar segera mengadakan Rapat Paripurna untuk memberhentikan Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar.
Dalam poin 8 huruf d pada surat itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diminta mengusulkan pemberhentian Hefriansyah-Togar melalui DPRD Pematang Siantar.
Sekaitan dengan surat dari Mendagri tersebut, beredar surat pertanggal 11 Juni 2021 dari Gubernur Sumatera Utara yang ditandatangi Sekretaris Daerah ditujukan ke Ketua DPRD Kota Pematangsiantar perihal Penyampaian Surat Menteri Dalam Negeri Tentang Penjelasan Pemberhentian Walikota Pematangsiantar.
Hotlan Purba menegaskan bahwa dengan turunnya surat Kemendagri tersebut sebenarnya sudah bisa menjadi dasar bagi DPRD Siantar untuk segera melakukan Rapat Paripurna Pemberhentian Hefriansyah dan Togar Sitorus dari jabatan Walikota dan Wakil Walikota Siantar.
Uniknya respon Pimpinan DPRD Siantar terhadap surat tersebut terkesan tidak jelas dikatakan DPRD akan melakukan Rapat Pimpinan dan Konsultasi ke Kemendagri seputar isi surat tersebut ujar Hotlan Purba.
Kita jadi bertanya mengapa harus bolak balik konsultasi apakah masih kurang jelas kalau kurang jelas apanya yang kurang jelas jangan-jangan DPRD Siantar memang tidak bersedia melakukan paripurna pemberhentian.
Kalaupun DPRD Siantar tidak bersedia sebenarnya tidak masalah juga yang penting adalah sikap jelas DPRD Siantar kalau memang tidak bersedia buatlah segera keputusan tidak bersedia agar Kemendagri bisa mengambil langkah selanjutnya tegas Hotlan Purba.
Intinya kita berharap DPRD janganlah terlalu banyak konsultasi dengarkanlah aspirasi masyarakat Siantar yang mayoritas sudah memberikan suara kepada (alm) Asner Silalahi Susanti Dewayani pungkas Hotlan Purba.(tp)
Discussion about this post