P.Siantar, Aloling Simalungun
Team Tekab Unit Reskrim Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim Ipda Moses Butarbutar meringkus satu orang pelaku Pungutan Liar (Pungli) di parkiran Alfamart Jln Medan Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar Jumat (9/7/2021).
Pelaku yang diamankan TS (51) warga Jln Makmur Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 14.000,- dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan 5.000, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.00O.
Penangkapan bermula atas adanya informasi masyarakat tentang adanya pungutan liar terhadap setiap kendaraan yang parkir di Jln Hipermart Jl. Medan Simp. Rambung Merah Kel. Naga Pitu Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar.
Saat melakukan pengutipan pelaku tidak dilengkapi surat tugas/ mandat dari dinas perhubungan.
Menindak lanjuti info tsb, Kanit Reskrim Ipda Moses Butarbutar, SH bersama Team bergerak ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yg pada saat itu sedang melakukan pungutan liar terhadap setiap kendaraan yang parkir di alfamart Jl. Medan Simp. Rambung Merah, Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Siantar Martoba guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Siantar AKBP Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021) membenarkan penangkapan tersebut.(nu)
Discussion about this post