
Jakarta, Aloling Simalungun
Pada Minggu (25/7/2021), Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level tersebut di Jawa-Bali.
Namun, dia mengungkapkan ada sebanyak 33 daerah yang mengalami penurunan status dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3.
Berikut daftar 33 daerah yang turun status ke PPKM Level 3:
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Subang
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Tasikmalaya (asesmen WHO level 2)
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Jepara
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blora
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Kediri
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli.
“Pemberlakuan PPKM Level 4 dikaji berdasarkan 3 level utama, indikator kasus, sistem kesehatan berdasarkan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat,” kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Selama PPKM berlaku, pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Pemda.
“Kami minta Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan terjadi klaster baru,” sebut Luhut.
Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.
Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Kemudian, untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.
PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu. Sejak 20 Juli 2021, pemerintah telah memberlakukan PPKM level tersebut selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021.
Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.
Adapun PPKM Level 4 artinya setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.(kontan.co.id)
Discussion about this post