P.Siantar, Aloling Simalungun
Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil membekuk pelaku pencurian di Kantor Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah 3 Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Sabtu 24 Juli 2021.
Pelaku Pencurian HI ALias HERI,(41 Tahun) ber alamat di Desa Sumber Padi Kelurahan Sumber Padi Kecamatan Limapuluh Kab. Batubara, FABM Alias ANGGA, ( 29 Tahun), ber alamat Jl. Abdul Rahman Lubis Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tak berkutik saat dibekuk petugas.
Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba yang dipimpin oleh IPTU B.R. Simanjuntak sekitar sekitar pukul 20.00 Wib mendapat informasi bahwa pelaku pencurian akan menjual barang curian berupa komputer, mouse dan keyboard.
Mendapat informasi tersebut dengan sigap salah seorang Petugas Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyamaran sebagai pembeli barang curian tersebut.
Selanjutnya petugas yang melakukan penyamaran dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Merdeka Simpang Jalan Cokro Pematangsiantar tepatnya disalah satu rumah makan.
Sekira pukul 21.30 wib, IPTU B.R. Simanjuntak dan Anggota Unit Reskrim melihat kedatangan kedua pelaku dirumah makan tersebut kemudian petugas langsung mendekati pelaku untuk melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.
Namun saat akan ditangkap salah seorang pelaku HI Alias HERI menusukkan kunci Letter T kepada salah seorang petugas dan petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
Kedua pelaku menjalankan aksinya Jumat 23 Juli 2021 sekira pukul 07.30 Wib Saksi SSHR datang kekantor tersebut (TKP) dan melihat pintu kantor sudah terbuka kemudian melakukan pengecekan dikantor tersebut dan melihat 1 (Satu) unit komputer merk Asus UN3091, mouse dan keyboard sudah tidak ada lagi didalam kantor.
Akibat kejadian tersebut Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian kedua saksi tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH kepada Aloling Simalungun Senin (26/7/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Amir Mahmud mengingatkan agar para penjahat jangan main” di Wilkum Polsek Siantar Martoba, kami akan kejar sampai manapun ujarnya tegas.(nu)
Discussion about this post