P.Siantar, Aloling Simalungun
Setiap tahun untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI Pemerintahan selalu menghimbau agar masyarakat mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus (30 hari). Sebaiknya himbauan untuk mengibarkan bendera merah putih diikuti penjelasan tentang tata cara pengibarannya.
Demikian dikatakan Hotman Mogayakin Sitompul SH Pengacara kepada Aloling Simalungun Kamis (5/8/2021).
Hotman Mogayakin Sitompul SH mengatakan himbauan pemerintah tersebut disambut beragam masyarakat ada yang antusias memasangnya akan tetapi tidak dipungkiri juga ada juga masyarakat kurang antusias memasang bendera merah putih di kediamannya.
Dijelaskan Hotman Mogayakin Sitompul SH pemantauannya di lapangan banyak masyarakat memasang bendera merah putih di depan rumahnya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dalam pasal 6 ayat (1) undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan disebutkan bahwa pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara
dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Hotman Mogayakin Sitompul SH mengatakan kenyataan di lapangan dia melihat banyak sekali masyarakat memasang bendera merah putih tidak sesuai aturan tersebut karena ada masyarakat yang memasang 24 jam sehari walaupun ada juga masyarakat yang mematuhi aturan pemasangan bendera merah putih.
Jika memasang bendera tidak sesuai aturan alias suka-suka itu sama saja tidak menghargai atau merendahkan bendera merah putih sebagai lambang negara dan tidak menghormati undang-undang tegas Hotman Mogayakin Sitompul SH.
Lebih lanjut Hotman Mogayakin Sitompul SH bahwa bendera, bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Undang- undang nomor 24 Tahun 2009 berisi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara hendaknya dijalankan sebagai mestinya.
Kita berharap aparat Pemerintah mulai dari tingkat RT/RW hingga Kelurahan memberikan sosialisasi serta pencerahan kepada masyarakat tentang tata cara pemasangan bendera merah putih pungkas Hotman Mogayakin Sitompul SH.
Sebagai bangsa yang besar bangsa Indonesia harus menghargai jasa para pahlawan sehingga dapat membangkitkan semangat patriotisme kebangsaa menumbuh kembangkankan nilai-nilai kepahlawanan serta meningkatkan kecintaan kepada tanah air dalam bingkai NKRI pungkas Hotman Mogayakin Sitompul SH.(tp)
Discussion about this post