P.Siantar, Aloling Simalungun
Demi kebaikan bersama warga Kota Pematangsiantar diharapkan mematuhi berbagai peraturan tentang penerapan PPKM Level IV.
Hal tersebut dikatakan Hotman Mogayakin Sitompul SH Pengacara kepada Aloling Simalungun Sabtu (21/8/2021).
Hotman Mogayakin Sitompul mengatakan Pemerintah Pusat menetapkan Siantar termasuk kategori PPKM level IV tentulah sesuai perkembangan Covid-19 di kota “sapangambei manoktok hitei” ini.
Pandemi Covid-19 adalah masalah kita bersama untuk bisa keluar dari situasi pandemi Covid-19 juga butuh kerja bersama seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar ujar Hotman Mogayakin Sitompul.
Menurut Hotman Mogayakin Sitompul semakin patuh masyarakat terhadap ketentuan PPKM level IV maka semakin cepat bisa keluar dari situasi Pandemi Covid-19.
Memang harus diakui terdapat kerugian yang dialami masyarakat karena efek penerapan PPKM Level IV, disinilah diperlukan kerja cepat dan kerja keras Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk mengatasi dampak tersebut melalui bantuan-bantuan kepada masyarakat tegas Hotman Mogayakin Sitompul SH.
Pemko Pematangsiantar khususnya Satgas Covid-19 hendaknya semakin bekerja keras memberikan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat agar masyarakat mematuhi berbagai ketentuan penetapan PPKM level IV pungkas Hotman Mogayakin Sitompul SH.(tp)
Discussion about this post